Hak Khiyar Ta’yin Dalam Jual Beli Produk Elektronik Secara Online di Marketplace Shopee
DOI:
https://doi.org/10.24252/iqtisaduna.v11i1.57009Kata Kunci:
Khiyar Ta’yin, Jual Beli, Produk Elektronik, Marketplace, ShopeeAbstrak
Hak khiyar yang memberikan informasi spesifik terkait produk yang sejenis namun berbeda kualitas adalah khiyar ta’yin. Pada praktiknya dalam pemebelian produk elektronik pada marketplace Shopee, tersedia kolom komentar dan testimoni yang memuat berbagai pengalaman konsumen terkait produk elektronik yang telah mereka beli sebelumnya, namun banyak konsumen yang menggunakan testimoni dan komentar sebagai referensi merasa tertipu dalam hal kualitas produk. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan pendekatan analisis deskriptif analisis. Penulis menyimpulkan bahwa implementasi khiyar ta’yin dalam bentuk ulasan testimoni dan komentar dalam pembelian produk elektronik pada marketplace Shopee belum sepenuhnya sesuai dengan hukum Islam. Dikarenakan konsumen tidak menggunakan testimoni dan komentar sebagai referensi utama dalam melakukan pembelian produk elektronik karena adanya keraguan terhadap isi testimoni dan komentar, informasi terkait kualitas dan spesifikasi produk yang diberikan dalam bentuk testimoni dan komentar sering bertolak belakang dengan fakta sebenarnya dari barang yang sudah dibeli konsumen sehingga hal ini merugikan konsumen secara finansial, batas waktu khiyar ta’yin yang diberikan oleh pihak Shopee adalah 12 hari terhitung dari saat produk tersebut dikirimkan.
Unduhan
Referensi
Abdurrahman al-Jaziri. (2017). Al-Fiqh ‘ala al-Mazahib al-Arba’ah (N. Idris, Terj., Jilid 3, Cet. 2). Pustaka al-Kautsar.
Abdur Rahman Ghazaly, dkk. (2010). Fiqh Muamalah. Kencana.
Ade Manan Suherman. (2002). Aspek hukum dalam ekonomi global. Ghalia Indonesia.
Ahmad Rafiq. (1997). Hukum Islam di Indonesia. Raja Grafindo Persada.
Akhmad Farroh Hasan. (2018). Fiqh Muamalah dari klasik hingga kontemporer. UIN-Maliki Malang Press.
Amilia, A. P., & Elviani, V. (2023). Implementasi khiyar dalam jual beli online (Studi kasus ketidaksesuaian objek pada marketplace Shopee). Al Qadhi, 1(2), 188–200. https://doi.org/10.62214/jaq.v1i2.136
Apriliani, I. N., Salsabila, N., & Wijaya, P. R. (2023). Problematika implementasi khiyar dalam jual beli online. Shar-E: Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah, 9(1), 33–42. https://doi.org/10.37567/shar-e.v9i1.1539
Basuki, U. (2021). Cakrawala hukum. Cakrawala Hukum, 12(1), 95–110. https://e-journal.unwiku.ac.id/hukum/index.php/CH/article/view/171
Bogong Suyanto. (2005). Metode penelitian sosial. Kencana.
Devi Mawarni. (2011). Konsep khiyar dalam jual beli salam pada masa modern menurut perspektif hukum Islam(Skripsi). IAIN Ar-Raniry.
Dwi Suwiknyo. (2009). Kamus lengkap ekonomi Islam. Total Media.
Fatihul Khoir. (2022). Al-khiyar dalam proses jual beli sistem online. Ekosiana: Jurnal Ekonomi Syari’ah, 9(2), 127–138. https://doi.org/10.47077/ekosiana.v9i2.216
Hafizah, Y. (2012). Khiyar sebagai upaya mewujudkan keadilan dalam bisnis Islami. At-Taradhi: Jurnal Studi Ekonomi, 3, 165–171.
Haris Herdiansyah. (2012). Metodologi penelitian kualitatif. Selemba Humanika.
Hayatun Nuri. (2018). Implementasi khiyar ta’yin pada transaksi jual beli produk Amway dalam perspektif hukum Islam(Skripsi). UIN Ar-Raniry.
Hikmah, S., Fillah, M. M., & Sofyan, A. (2023). Implementation of khiyar ta’yin in online flash sale product purchase transactions. Journal of Islamic Economic Law, 1(2), 51–59.


