Profesionalism of Female Judges at the Religious Court of Sungguminasa Class I B

  • Widia Amelia Widia Universitas Islam Negeri Makassar
    (ID)
  • Achmad Musyahid
    (ID)
  • La Ode Ismail
    (ID)

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui profesionalisme hakim perempuan di pengadilan agama Sungguminasa sebagai syarat hakim perempuan dalam melaksanakan putusan dengan nilai-nilai tanggungjawab sebagai pengadil yang adil. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan sosio-legal research. Sumber data utama penelitian ini yakni wawancara kepada hakim perempuan.Selanjutnya pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi.Sedangkan teknik pengelolahan dan analisis data dilakukan melalui tiga tahapan yakni reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa profesionalisme hakim perempuan akan menunjukkan bagaimana kualitas putusan, sehingga hakim perempuan di pengadilan agama Sungguminasa harus berintelektual, berpengalaman, bertanggungjawab pada aspek hukum maupun moral dan didorong oleh efektivitas beban perkara. Meskipun hakim perempuan di pengadilan agama Sungguminasa memiliki kompetensi yang baik dilihat dari pendidikan, kurangnya putusan yang banding dan pengalamannya rata-rata 15 tahun. Namun didapati bahwa ada beberapa problem hakim perempuan dalam menjaga profesionalitasnya di antaranya komunikasi yang kurang efektif antara hakim dengan berperkara, adanya putusan hakim perempuan yang berkolerasi terhadap the woman solidarity terkhusus perkara poligami,masih ada tidak disiplin waktu, ketimpangan rasio dengan jumlah hakim dengan beban perkara akan berpengaruh pada produkivitas kinerja karena dengan frekuensi perkara terlalu banyak yang harus diadili oleh hakim akan mempengaruhi aspek kognitif dan emosi hakim dan dukungan terhadap peningkatan kapasitas profesi hakim belum maksimal. Apalagi zaman teknologi, di mana hakim harus memiliki kompetensi dalam bidang IT.Terlihat dari minimnya kesempatan mengikuti pelatihan atau bimbingan teknis. Apalagi zaman teknologi, di mana hakim harus memilki kompetensi dalam bidang IT. Sehingga perlunya mengikut pelatihan terutama hakim senior.    

Diterbitkan
2022-12-22
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 198 times

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##