The Effectiveness of Supreme Court Regulation No. 5 of 2019 in Efforts to Prevent Child Marriage
Abstrak
Lahirnya Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin bertujuan memberikan aturan yang jelas tentang prosedur penetapan ataupun pemberian dispensasi kawin oleh hakim. Namun dinilai belum memberikan perubahan signifikan pada tingginya perkara dispensasi kawin yang masuk di lembaga peradilan, yang sekaligus menunjukkan belum efektifnya pembatasan praktik perkawinan anak. Pengadilan yang berupaya untuk membendung lonjakan praktik perkawinan anak nampaknya belum memberikan hasil yang memuaskan, meskipun dengan hadirnya pedoman tersebut. Dalam tinjauan efektivitas hukum, terdapat permasalahan pada faktor hukumnya sendiri yaitu pedoman tersebut beserta UU No. 16 Tahun 2019 yang masih membuka peluang praktik perkawinan anak dengan alasan mendesak yang masih multitafsir, selain itu pada faktor masyarakat, rendahnya pemahaman masyarakat akan bahaya dari perkawinan anak dapat dilihat dari maraknya pergaulan bebas yang permisif, kemudian pada faktor kebudayaan, masih terdapat kalangan masyarakat yang melakukan praktik perkawinan anak dengan alasan dibenarkan oleh budaya mereka.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- granted to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work.
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.