SILARIANG (KAWIN LARI) MENURUT PANDANGAN HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM DAN DI KEC. PATTALLASSANG KAB. GOWA
Abstrak
Membina dan membangun sebuah rumah tangga, telah diatur oleh hukum baik itu hukum islam maupun dengan hukum yang ada pada masyarakat. Pelangaran terhadap aturan yang telah ada tersebut tidak jarang dilanggar oleh dua orang yang ingin menyatu dalam kehidupan rumah tangga, namun terkadang mendapatkan beberapa halangan. Tujuan dengan diadakannya penelitian adalah untuk mengetahui problem masyarakat yang berhubungan dengan pernikahan yang tidak melalui restu orngtua yang berakibat terjadinya kawin lari (silariang) dilihat dari sisi pandang hukum Islam maupun hukum adat yang ada Kecamatan Pattalassang Kabupaten Gowa. Penelitian ini menggunakan cara penelitian yakni hukum normatif dengan melalui kerangka ilmu ketuhanan atau teologis dan pendekatan yang bersifat sosiologis. Hasil dari penelitian tersebut memberikan informasi bahwa silariang dalam pandangan hukum Islam hukumnya tidak sah, karena pernikahan yang terlaksana tidak memenuhi unsur-unsur hukum, hal ini juga terjadi tanpa adanya wali nikah sehingga tidak dapat memenuhi syarat sah dalam sebuah ijab kabul. Secara sederhana di simpulkan bahwa kawin lari atau dengan nama lain silariang pada masyarakat Gowa dan sekitar dikumi batal. Sedangkan silariang dalam hukum adat pada masyarakat Bugis Makassar di Kecamatan Pattalassang Kabupaten Gowa dipandang sebagai perbuatan yang mendatangkan siri (rasa malu) bilamana perbuatan tersebut mendatangkan siri maka pihak keluarga perempuan yang disebut tumasiri punya hak untuk mengambil tindakan terhadap pelaku silariang. Bagi yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi, baik berupa sanksi ringan seperti pengucilan dan pengusiran maupun sanksi beratnya yaitu dibunuh
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- granted to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work.
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.