Menilik Persoalan Kisas dan Poligami dalam Konteks Fikih Keadilan

  • Nadyatul Hikmah Shuhufi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
    (ID)

Abstrak

Penerapan hukum Islam secara benar akan memberikan keamanan, kedamaian, dan ketentraman. Begitupun hukum kisas dan hukum poligami mencakup nilai-nilai dan prinsip-prinsip keadilan baik secara konseptual maupun praktis. Ketentuan hukumnya harus dipahami dengan benar karena memungkinkan terjadinya kontekstualisasi yang mengacu kepada konteks zaman yang terus mengalami perubahan. Kemudian, artikel ini dianalisis menggunakan konteks fikih keadilan. Sehingga menghasilkan kesimpulan bahwa hukuman kisas dapat menyelamatkan jiwa, harta, dan hak-hak manusia secara umum. Sementara hukum poligami di satu sisi menjadi sebuah solusi keadilan bagi kehidupan berkeluarga dalam keadaan darurat.

Kata Kunci: Kisas, Poligami, Fikih Keadilan

Diterbitkan
2023-06-01
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 240 times