Praktek Pemenuhan Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian Oleh Ibu Menurut Q.S. Al-Baqarah Ayat 233 (Studi Di Pondok Pesantren Al-Mahrusiyah III Ngampel Kota Kediri)

  • Rieza Rizki Universitas Hasyim Asy'ari
    (ID)
  • Habibi Al Amin Universitas Hasyim Asy'ari Tebuireng Jombang
    (ID)

Abstrak

Perceraian merupakan salah satu hal yang mengakibatkan putusnya hubungan perkawinan. Hal ini juga menimbulkan dampak pada anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut. Kewajiban untuk memenuhi hak nafkah anak pada dasarnya masih menjadi kewajiban sang ayah, didasarkan pada salah satu redaksi Q.S. al-Baqarah ayat 233 yang menyebutkan bahwa kewajiban memberi nafkah merupakan kewajiban ayah. Namun ditemukan kasus dimana pasca perceraian pemenuhan hak nafkah anak dilakukan sepenuhnya oleh ibu. Studi ini berfokus pada 1) pemenuhan hak nafkah anak menurut Q.S. al-Baqarah ayat 233 dan 2) pemenuhan hak nafkah anak pasca perceraian oleh ibu menurut Q.S al-Baqarah ayat 233. Studi ini merupakan studi pustaka dengan metode kualitatif. Adapun data kasus dalam studi ini ditemukan dalam penelitian lain yang penulis lakukan sebelumnya. Kesimpulan dari studi ini adalah 1) pemenuhan hak nafkah anak menurut Q.S. al-Baqarah harus dilaksanakan berdasarkan kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi anak serta 2) praktek pemenuhan hak nafkah anak pasca perceraian oleh ibu sejalan dengan kandungan Q.S. al-Baqarah ayat 233 karena pembagian tugas dalam ayat tersebut tidak bisa dimaknai secara kaku dan pelaksanaan nafkah anak harus memperhatikan kebutuhan dan kepentingan terbaik sang anak

Diterbitkan
2023-12-31
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 174 times