Transformatif Paradigma Masyarakat Adat Semende Kota Bandar Lampung Dalam Pembagian Harta Waris Tunggu Tubang Hijrah

  • Muslim Dosen Fakultas Syari'ah UIN Raden Intan Lampung
    (ID)
  • Herlina Kurniati UIN Raden Intan Lampung
    (ID)
Kata Kunci: Semende Indigenous People; matrilineal; transformative/shifting; wait for the tube

Abstrak

Sistem kewarisan Masyarakat adat Semende pada umumnya menerapkan sistem kekerabatan mayorat perempuan yaitu anak perempuan tertua (tunggu tubang) yang menjadi ahli waris. Namun, seiring dengan perkembangan zaman terjadi pergeseran paradigma yang terjadi pada sebagian kecil Masyarakat akad Semende khususnya yang berada di tanah rantau tidak lagi menerapkan sistem kewarisan adat tunggu tubang seperti yang terjadi di kota Bandar Lampung. Adapun penelitian ini bertujuan mengkaji makna pergeseran dan faktor terjadinya pergeseran paradiqma masyarakat adat Semende terhadap sistem kewarisan matrilineal. Jenis penelitian yang dilakukan menggunakan hukum sosiologis atau penelitian Yuridis Empiris, yang bersifat deskriptif analitis yang menggambarkan serta menjelaskan struktur kekerabatan masyarakat adat Semende di kota Bandar Lampung yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara serta data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer bahkan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian dapat dipahami bahwa Makna transformatif/pergeseran paradigma masyarakat adat Semende terhadap sistem waris matrilineal artinya hak waris yang sebelumnya dikuasi oleh anak perempuan tertua namun saat ini telah mengalami perubahan-perubahan terkhusus harta yang didapatkan dari hasil perkawinan, atau harta yang didapat dari tanah rantau yang dikenal dengan istilah tunggu tubang hijrah, sedangkan harta benda pusaka yang berbentuk tanah pertanian, tanah pusaka tinggi, sawah pusaka, rumah gadang, akan dimiliki dan dikuasai oleh Mamak kepala waris. Terjadinya pergeseran paradigma Masyarakat adat Semende salah satunya dikarenakan Masyarakat adat Semende merupakan masyarakat yang dinamis, serta memiliki prinsip hidup dalam berprilaku yang bermoral tinggi, tahu diri, dan berjiwa besar. Selain itu pergeseran pemahaman tentang sistem kewarisan tunggu tubang disebabkan beberapa faktor sebagai berikut faktor lingkungan tempat tinggal, faktor Religi/agama, faktor lingkungan pendidikan, faktor ekonomi, faktor perkawinan campuran, faktor tingkat Pendidikan dan faktor kasih sayang orang tua kepada anak-anak yang tidak membeda-bedakan baik laki-laki maupun Perempuan.

Kata Kunci: Masyarakat Adat Semende; matrilineal; transformatif/pergeseran; tunggu tubang

 

Referensi

Al., Edwin Martin et. “Tunggu Tubang and Ulu Ayek: Social Mechanism of Sustainable Protected Forest Management.” Urnal Manajemen Hutan Tropika 2, no. 2016 (22AD): 85.
Ali, Zainuddin. Metode-Metode.Penelitian Hukum Lihat Juga Ishaq, Metode.Penelitian.Hukum Dan.Penulisan Skripsi, Tesis Dan Disertasi (Bandung: Alfabeta, 2017). H. 66. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Ariyanto, M. Darojat. “Terapi Ruqyah Terhadap Penyakit Fisik, Jiwa Dan Gangguan Jin.” SUHUF 19, no. 1 (2007): 48. https://publikasiilmiah.ums.ac.id/bitstream/handle/11617/901/5. DAROJAT ARIYANTO yes.pdf?sequence=1&isAllowed=y.
Azelia Velinda, Wilodati Wilodati, and Aceng Kosasih. “Tunggu Tubang Dalam Pembagian Harta Warisan Pada Masyarakat Suku Semende.” SOSIETAS 7, no. 2 (2017). https://doi.org/10.17509/sosietas.v7i2.10360.
Bachtiar. Metode Penelitian Hukum. Banten: UNPAM Press, 2019.
Bzn, Ter Haar. Asas-Asas Dan Susunan Hukum Adat (Beginselen En Stelsel Van Het Adatrecht). Jakarta: Pradnya Paramitha, 2001.
Cindy Aoslavia. “Perbandingan Hukum Waris Adat Minangkabau Sumatera Barat Dan Hukum Perdata Barat.” Mizan: Jurnal Ilmu Hukum 10, no. 1 (2021): 54–63.
Darmawan, Hatta Setiawan and Cecep. “Upaya Pelestarian Adat Semende Di Desa Ulu Danau, Provinsi Sumatera Selatan.” Journal of Urban Society’s Arts 3, no. 2 (2016): 57. https://doi.org/10.24821/jousa.v3i2.1480. .
Dinta Febriawanti and Intan Apriyanti Mansur. “Dinamika Hukum Waris Adat Di Masyarakat Bali Pada Masa Sekarang.” Media Iuris 3, no. 2 (2020): 119–132. https://doi.org/10.20473/mi.v3i2.18754.
Fazrul Rahman Mukhsin, dan Muhamad Iqbal Hasbi. “Sistem Kewarisan Kolektif Masyarakat Adat Minangkabau Dalam Perspektif Hukum Dan Pelestarian Budaya Indonesia.” Urnal Hukum Dan HAM Wara Sains 2, no. 12 (2023): 1117–26. httpswnj.westscience-press.comindex.phpjhhwsarticleview842729.
Hadikusuma, Hilman. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandar Lampung: Mandar Maju, 1992.
Handayani, Baiq L. “Transformasi Perilaku Keagamaan (Analisis Terhadap Upaya Purifikasi Aqidah Melalui Ruqyah Syar’iyah Pada Komunitas Muslim Jember,” 2011.
Herlina. “Transformatif Paradigma Masyarakat Adat Semende Tentang Sistem Kewarisan Tunggu Tubang,.” Wawancara, 2024.
Huberman, Milles dan. Analisis Data Kualitatif, Cet. Ke-1. Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1992.
Jamal. “Transformatif Paradigma Masyarakat Adat Semende Tentang Sistem Kewarisan Tunggu Tubang.” Wawancara, 2024.
Rahman, Zayad Abd, and Abdul Wahab Ahmad Khalil. “Praktik Waris Adat Tunggu Tubang Pada Masyarakat Semendo Pajar Bulan Lampung Barat.” Mahakim: Journal of Islamic Family Law 6, no. 2 (2022): 143–61. https://jurnalfasya.iainkediri.ac.id/index.php/mahakim/article/view/152/159.
Rina. “Transformatif Paradigma Masyarakat Adat Semende Tentang Sistem Kewarisan Tunggu Tubang.” Wawancara, 2024.
Rudini Hasyim Rado, Barda Nawawi Arief, and Eko Soponyono. “Kebijakan Mediasi Penal Terhadap Penyelesaian Konflik Sara Di Kepulauan Kei Dalam Upaya Pembaharuan Hukum Pidana Nasional.” LAW REFORM 12, no. 2 (2016).
Salahuddin, Muh. “Pemikiran Hukum Kewarisan Islam Munawir Sjadzali.” Istinbath: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam 22, no. 1 (2004).
Salmudin, Firman Muntaqo, KN.Sopyan Hasan. “Tunggu Tubang as a Method for Peaceful Inheritance Distribution of Semende Indigenous Peoples.” Jurnal Hukum Dan Syar’iah 13, no. 1 (2021): 53–66. httpsejournal.uin-malang.ac.idindex.phpsyariaharticleview11028pdf .
“Secara Bahasa, Metode Penelitian Berasal Dari Dua Kata, Yaitu Metode Dan Penelitian. Metode Memiliki Arti: (A) Cara Teratur Yang Digunakan Untuk Melakukan Sesuatu; (b) Prinsip Dan Praktik. Adapun Penelitian Memiliki Arti: (A) Pemeriksaan; (b) Penyelidikan,” n.d.
“Secara Terminologi, Penelitian Lapangan Diartikan Sebagai Penelitian Yang Dilakukan Secara Langsung Di Tempat Lokasi Yang Terdapat Masalah Penelitian. Andi.Prastowo, Metodologi.Penelitian Kualitatif Dalam Perspektif.Rancangan Penelitian, Cet. Ke-1 (Yogyak,” n.d.
Soekanto, Soerjono. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Cv. Rajawali Press, n.d.
Yadin. “Transformatif Paradigma Masyarakat Adat Semende Tentang Sistem Kewarisan Tunggu Tubang.” Wawancara, 2024.
Zainal Arifin, Harte Dan Tungguan. “Redefinisi Adat Tunggu Tubang Pada Komunitas Semende Migran.” Jurnal Masyarakat Dan Budaya 22, no. 2 (2020): 32. https://doi.org/10.14203/jmb.v22i2.887 .
Zuhraini. Serba Serbi Hukum Adat. Bandar Lampung: Fakultas Syari‟ah IAIN Raden Intan Lampung, 2017.
Diterbitkan
2024-07-01
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 212 times