Komparasi Takhshish al-Qadla Pada Sanksi Hukum Pelanggaran Undang-Undang Perkawinan: Studi di Indonesia, Malaysia dan Singapura

  • Nanda Himmatul Ulya IAIN Pontianak
    (ID)
Kata Kunci: Takhshish al-Qadla; Sanksi Hukum Pelanggaran Undang-Undang Perkawinan; Indonesia; Malaysia; Singapura, Takhshish al-Qadla; Legal Sanctions for Violation of Marriage Law; Indonesia; Malaysia; Singapore

Abstrak

Pembaharuan hukum keluarga di negara muslim telah dilakukan sejak abad ke-7 hingga sekarang. Tujuannya adalah merespon perkembangan zaman serta konsep fiqh klasik yang dianggap kurang akomodatif menjawab persoalan keluarga saat ini. Penelitian ini bertujuan untuk memahami wujud takhshish al-qadla dalam penerapan sanksi pada Undang-undang Perkawinan di Indonesia, Malaysia dan Singapura. Artikel ini merupakan library research dengan menggunakan pendekatan komparatif. Bahan hukum primer dalam penelitian ini adalah Undang-undang No. 16 Tahun 2019 jo. Undang-undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, KHI, Enakmen Undang-undang Keluarga Islam Negeri Sembilan 2003 No. 11 dan Administration of Muslim Law Act 1966 (2020 revised edition). Hasil analisis menunjukkan bahwa Undang-undang Perkawinan di Indonesia, Malaysia dan Singapura sejatinya memuat sanksi hukum bagi warga negara yang melanggar aturan tersebut. Perbandingan ketiga negara tersebut yakni: 1) Indonesia, terdapat 6 unsur yang termasuk dalam ketentuan pidana dengan ancaman hukuman denda Rp.7.500,- atau pidana penjara 3 bulan. 2) Enakmen Undang-undang Keluarga Islam Negeri Malaysia, 8 ketentuan yang termasuk dalam bagian penalti dengan sanksi hukuman denda maksimal RM 1.000 atau kurungan penjara 6 sampai 1 tahun maksimal. 3) Singapura dalam AMLA 1996 (2020 revised edition) memberlakukan sanksi pada 6 pelanggaran aturan perkawinan dengan denda maksimal $500 (lima ratus dollar Singapura) atau penjara selama jangka waktu tidak lebih dari 6, 12 bulan hingga 3 tahun. Sanksi hukum yang terdapat pada aturan perkawinan di Indonesia, Malaysia dan Singapura merupakan wujud takhshish al-qadla yang dilakukan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum serta ancaman guna ditaatinya suatu kaidah, norma dan peraturan perundang-undangan yang berlaku disuatu negara.

Referensi

Buku:
Hasan, Mustofa, and Beni Ahmad Saebani. Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah) Dilengkapi Dengan Kajian Hukum Pidana Islam. Bandung: CV. Pustaka Setia, 2013.
Kharlie, Ahmad Tholabi, Asep Syarifuddin Hidayat, and Muhammad Hafiz. Kodifikasi Hukum Keluarga Islam Kontemporer: Pembaruan, Pendekatan Dan Elastisitas Penerapan Hukum. Jakarta: Prenada Media, 2020.
Ma`u, Dahlia Haliah, and Wagiyem. Memotret Praktik Pengurusan Izin Poligami Di Pengadilan Agama. Vol. 01. Pontianak: IAIN Pontianak Press, 2021.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2007.
Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2006.
Muzdhar, HM. Atho, and Khoiruddin Nasution. Hukum Keluarga Di Dunia Islam Modern, 2003.
Nasution, Khoiruddin. “Metode Pembaruan Hukum,” 2007, 329–41.
Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006.

Jurnal:
Arif Sugitanata, Suud Sarim Karimullah, and Mohamad Sobrun Jamil. “Produk-Produk Pembaharuan Hukum Keluarga Islam Di Turki.” Familia: Jurnal Hukum Keluarga 2, no. 1 (2021). https://doi.org/10.24239/.v2i1.18.
Bahauddin, Ahmad. “Tinjauan Sosio-Politik Terhadap Larangan Poligami (Pembaharuan Hukum Keluarga Tunisia).” Familia: Jurnal Hukum Keluarga 1, no. 2 (2020). https://doi.org/10.24239/familia.v1i2.16.
Fuad, Fahimul. “Historisitas Dan Tujuan Poligami: Perspektif Indonesia Dan Negara Muslim Modern.” Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies 2, no. 1 (2020). https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v2i1.2161.
Rosyid, Maskur. “Kriminalisasi Terhadap Hukum Keluarga Di Dunia Muslim.” Al Amin: Jurnal Kajian Ilmu Dan Budaya Islam 3, no. 1 (2020).
Sudibyo, Ateng. “Kebijakan Kriminal Tindak Pidana Poligami Dikaitkan Dengan Sistem Hukum Perkawinan Indonesia.” Aktualita (Jurnal Hukum) 1, no. 1 (2018). https://doi.org/10.29313/aktualita.v1i1.3708.
Zaki, M. “Dinamika Introduksi Sanksi Poligami Dalam Hukum Negara Muslim Modern.” Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan 14, no. 02 (2018). https://doi.org/10.30631/al-risalah.v14i02.453.

Skripsi, Tesis atau Disertasi:
Zulfa, I`anatuz. “Pembaharuan Hukum Perkawinan Di Indonesia Dan Singapura (Studi Komparatif Ketentuan Hukum Perkawinan Indonesia Dan Singapura),” 2022.
Naily, Nabiela, and Kemal Riza. “Hukum Keluarga Islam Asia Tenggara Kontemporer: Sejarah, Pembentukan Dan Dinamikanya Di Malaysia,” 2013.

Sumber Elektronik:
https://simbi.kemenag.go.id/simpenghulu/
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/

Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
UU No.16 Tahun 2019 perubahan tentang UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Enakmen Undang-Undang Keluarga Islam (Terengganu) 2017.
The Statutes of Republic of Singapore Administration of Muslim Law Act (AMLA)1966, 2022 Revised Edition.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Aturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Diterbitkan
2024-12-26
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 159 times