Tinjauan Maqashid Syariah dalam Pengaturan Dispensasi Kawin: Perspektif Perlindungan Hak Anak di Bawah Umur
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan dispensasi kawin dalam hukum positif Indonesia dari perspektif maqashid syariah, dengan fokus pada perlindungan hak anak di bawah umur. Dispensasi kawin, yang memungkinkan perkawinan anak di bawah usia legal, menimbulkan kekhawatiran mengenai dampak negatifnya terhadap kesehatan fisik, psikologis, dan sosial anak. Dalam konteks maqashid syariah, perlindungan jiwa (hifzh an-nafs), akal (hifzh al-‘aql), dan keturunan (hifzh an-nasl) merupakan tujuan utama yang harus diprioritaskan dalam setiap kebijakan hukum, termasuk dalam pengaturan dispensasi kawin.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif untuk menganalisis ketentuan hukum yang berlaku terkait dispensasi kawin. Analisis ini kemudian dikaitkan dengan maqashid syariah guna menilai apakah kebijakan tersebut sudah sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan terhadap anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan dispensasi kawin di Indonesia, meskipun diberikan ruang dalam hukum, sering kali mengabaikan aspek perlindungan anak sesuai dengan tujuan maqashid syariah. Rekomendasi penelitian ini menekankan pentingnya reformasi kebijakan yang lebih berpihak pada hak anak, agar dispensasi kawin tidak disalahgunakan dan hanya diberikan dalam kondisi yang benar-benar darurat, serta memastikan terpenuhinya prinsip perlindungan dalam maqashid syariah.
Referensi
Adawiyah, R., Asasriwarni, & Sulfinadia, H. (2021). Analisis Batas Usia Perkawinan Pada UU No. 16 Tahun 2019 Atas Perubahan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurnal Hukum Islam, 259.
Adonara, F. F. (2015). Prinsip Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara Sebagai Amanat Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 220.
Amrullah. (n.d.). Batasan Umur dalam Melangsungkan Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan Pendapat Imam Syafi'i. Retrieved from Kementerian Agama Lampung: https://lampung.kemenag.go.id/files/lampung/file/file/subbagHukmas/yxog1352254618.pdf
Asmani, J. M., & Baroroh, U. (2019). Fiqh Pernikahan: Studi Pernikahan Usia Dini dalam Pandangan Ulama.Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
Atikasari, H., Nugrahenib, P. D., & Latifiani, D. (2020). Efek Kausal Pada Aturan Permohonan Dispensasi Kawin. Istinbath: Jurnal Hukum, 221.
Azzam, A. M., & Hawwas, A. S. (2014). Fiqh Munakahat; Khitbah, Nikah, dan Talak.Jakarta: Amzah.
Az-Zuhaili, W. (2011). Fiqih Islam wa Adillatuhu.Jakarta: Gema Insani.
Hidayatulloh, H., & Janah, M. (2020). Dispensasi Nikah di Bawah Umur dalam Hukum Islam. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 37.
Ilma, M. (2020). Regulasi Dispensasi Dalam Penguatan Aturan Batas Usia Kawin Bagi Anak Pasca Lahirnya UU No. 16 Tahun 2019. Al-Manhaj; Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 135.
Judiasih, S. D., Dajaan, S. S., & Nugroho, B. D. (2020). Kontradiksi antara Dispensasi Kawin dengan Upaya Meminimalisir Perkawinan Bawah Umur di Indonesia. Acta Jurnal, 212-213.
Kemenkumham. (n.d.). Penemuan Hukum oleh Hakim (Rechtvinding). Retrieved from Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia: https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=849:penemuan-hukum-oleh-hakim-rechtvinding&catid=108:umum&Itemid=161&lang=en
Kharlie, A. T. (2015). Hukum Keluarga Indonesia.Jakarta: Sinar Grafika.
Kuntur, R. (2007). Metode Penelitian Untuk Penulisan Skripsi dan Tesis.Jakarta: Penerbit PPM.
Kurniawan, A. (2021, November 12). Batas Usia Menikah dalam Islam. Retrieved from NU Online: https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail/batas-minimal-usia-menikah-dalam-islam-xH75r
M, N. I., & Khalik, S. (2020). Batas Usia Pernikahan dalam Islam. Jurnal Ilmiah Perbandingan Madzhab Shautuna, 201.
Martono, N. (2015). Metode Penelitian Sosial.Jakarta: Rajawali Pers.
Musyafah, A. A. (2020). Perkawinan dalam Perspektif Filosofis Hukum Islam. Jurnal Crepido, 113.
Muzaiyanah, & Arafah, A. A. (2021). Dispensasi Nikah Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Perpektif Maqashid Syariah. Literasi; Jurnal Kajian Keislaman Multi-Perspektif, 183-184.
Prabowo, B. S. (2022). Konsistensi Pembuatan Norma Hukum dengan Doktrin Judicial Activism dalam Putusan Judicial Review. Jurnal Konstitusi, 360.
Ulfah, I. (2023, Januari 16). Ratusan Siswa di Ponorogo Hamil di Luar Nikah, Benarkah? Mari Cek Faktanya!!Retrieved from IAIN Ponorogo: https://iainponorogo.ac.id/2023/01/16/ratusan-siswa-di-ponorogo-hamil-di-luar-nikah-benarkah-mari-cek-faktanya/
Zulkifli, S. (2019). Analisis Yuridis terhadap Permohonan Izin (Dispensasi) Nikah Bagi Anak di Bawah Umur. Jurnal Hukum Kaidah, 9.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- granted to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work.
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.