PENERAPAN MAQĀṢID AL-SYARĪ’AH PADA MONETISASI MEDIA SOSIAL: ANALISIS PADA APLIKASI TIK TOK

Penulis

  • Adi Saputra
  • Zainal Abidin
  • Fajar Rahmat Azis
  • Syafaat Rudin
  • M. Chiar Hijaz

DOI:

https://doi.org/10.24252/al-qadau.v12i1.58957

Kata Kunci:

Hukum Islam, Hukum Islam; Kontekstualisasi; Realitas Sosial-Budaya

Abstrak

Penelitian ini menelaah secara mendalam berbagai strategi monetisasi TikTok dari perspektif hukum Islam. Penelitian ini mengkaji metode seperti siaran langsung dengan hadiah virtual, endorsement merek, pemasaran afiliasi, dan penjualan langsung melalui TikTok Shop untuk menentukan apakah metode tersebut secara etis dan hukum diperbolehkan menurut Syariah. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan pendekatan studi pustaka yang bersumber pada teks-teks primer Islam (Al-Qur’an dan Hadis) serta interpretasi ulama kontemporer. Analisis penelitian ini dipandu oleh kerangka kontrak klasik Islam seperti ju’ālah (kontrak berbasis imbalan) dan ijārah (kontrak sewa/jasa), serta tujuan-tujuan utama hukum Islam (maqāsid al-sharī’ah). Temuan penelitian menunjukkan bahwa fitur monetisasi TikTok berpotensi sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, namun hanya jika disertai penerapan etika yang tepat. Pendapatan dari siaran langsung dianggap halal apabila konten yang dibagikan bermanfaat, etis, dan tidak manipulatif atau merugikan. Kesepakatan endorsement dan sponsor dapat diterima dalam kerangka ijarah dengan syarat melibatkan produk halal dan praktik pengungkapan yang jujur. Demikian pula, pemasaran afiliasi selaras dengan prinsip ju’ālah jika dilakukan secara transparan dan jujur. Transaksi di TikTok Shop umumnya dapat dinilai memenuhi kriteria syariah selama mematuhi pilar (rukun) dan syarat akad jual-beli yang sah (bay’), termasuk penetapan harga yang jelas serta penjualan barang yang halal. Penelitian ini menekankan pentingnya pedoman etika yang jelas, edukasi publik, dan kebijakan platform yang mendukung nilai-nilai Islam sambil mendorong inovasi ekonomi digital. Penelitian ini juga memberikan kontribusi teoretis dan praktis bagi kreator konten, regulator, dan akademisi untuk membangun ekosistem pasar daring yang bertanggung jawab dan sesuai prinsip halal.

Referensi

Abas, All-Mu’izz, Mohammad Z. Yahaya, Muhammad A. Azahar, and Mohd F. Mohammad. “Analysis of Religious Decrees (Fatwas) on Worship Practices Amidst Covid-19 Pandemic in Selangor State.” International Journal of Academic Research in Business and Social Sciences 13, no. 10 (2023). https://doi.org/10.6007/ijarbss/v13-i10/18780.

Abdillah, Nanang. “Hukum Dan Etika Berinteraksi Melalui Media Sosial Menurut Islam.” Fatawa Jurnal Pendidikan Agama Islam 1, no. 2 (2021): 108–19. https://doi.org/10.37812/fatawa.v1i2.275.

Afifi, Zuhair K. “Financial Sukuk: Concept, Legal Principles, and Types.” Asian Journal of Economics Business and Accounting 24, no. 2 (2024): 98–106. https://doi.org/10.9734/ajeba/2024/v24i21224.

Afrelian, Muhamad I., Chamdini Putri, and Khufyah Robe’nur. “Analisis Kontrak Syariah Dalam E-Commerce: Studi Terhadap Akad Murabahah Dan Salam Di Era Digital.” Al-Urban Jurnal Ekonomi Syariah Dan Filantropi Islam 8, no. 2 (2024): 204–12. https://doi.org/10.22236/alurban_vol8.i2/18107.

Alizadeh, Meysam, Emma Hoes, and Fabrizio Gilardi. “Monetization of Social Media Engagements Increases the Sharing of False (And Other) News but Penalization Moderates It,” 2022. https://doi.org/10.31219/osf.io/har52.

Amin, Hanudin. “Examining New Measure of Asnaf Muslimpreneur Success Model: A Maqasid Perspective.” Journal of Islamic Accounting and Business Research 13, no. 4 (2022): 596–622. https://doi.org/10.1108/jiabr-04-2021-0116.

Unduhan

Diterbitkan

2025-07-10

Cara Mengutip

Saputra, A., Abidin, Z., Azis, F. R., Rudin, S., & Hijaz, M. C. (2025). PENERAPAN MAQĀṢID AL-SYARĪ’AH PADA MONETISASI MEDIA SOSIAL: ANALISIS PADA APLIKASI TIK TOK. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 12(1), 50–67. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v12i1.58957

Terbitan

Bagian

Artikel