Penataan Mekanisme Seleksi Keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang Independen Dan Partisipatif
Abstrak
Suatu pemilihan umum yang demokratis meniscayakan adanya penyelenggara pemilu yang independen dan bebas dari campur tangan pihak manapun. Namun, fakta mengenai banyaknya komisioner KPU yang dinilai tidak netral dan terjerat kasus korupsi seolah memperkuat asumsi publik tentang rendahnya kualitas seleksi keanggotaan KPU. Penelitian ini bermaksud untuk menganalisis permasalahan dalam mekanisme seleksi keanggotaan KPU, sekaligus merumuskan gagasan penataan untuk mekanisme seleksi yang lebih independen dan partisipatif di masa depan. Dalam studi hukum normatif ini digunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Hasilnya menunjukkan bahwa keterlibatan DPR dalam melakukan pengujian terhadap calon anggota KPU menjadi salah satu celah bagi masuknya anasir politik dalam seleksi keanggotaan KPU. Ke depannya, perlu meminimalisir kewenangan DPR dalam mekanisme seleksi. Pelibatan partisipasi masyarakat dalam Pembentukan panitia seleksi dan proses seleksi juga diperlukan untuk menghasilkan mekanisme seleksi yang lebih berkualitas.
Keywords: Independensi; KPU; Mekanisme Seleksi; Partisipasi publik
Referensi
Abe, Perencanaan Pembangunan, PT. Gunung Agung, Jakarta, 2005.
Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, cetakan kelima, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2015.
Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2013. Chakim, M. Lutfi. "Desain Institusional Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Sebagai Peradilan Etik." Jurnal Konstitusi 11, no. 2 (2016): 393-408.
Devins, Neal, and David E. Lewis. "Not-so independent agencies: Party polarization and the limits of institutional design." BUL Rev. 88 (2008): 459. hlm. 488.
Febriananingsih, Nunuk. "Keterbukaan informasi publik dalam pemerintahan terbuka menuju tata pemerintahan yang baik." Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 1, No. 1 (2012): 135-156.
Fox, Jr., William F. Understanding Administrative Law, Fourth Edition, Lexis Nexis, USA, 2000. Funk, William F., Richard H. Seamon, Administrative Law: Examples and Explanations, New York: Aspen Publishers, 2009.
Harianti, Rahmah, Nursyirwan Effendi, and Asrinaldi Asrinaldi. "Penerapan Prinsip Independensi Dan Etika Bagi Penyelenggara Pemilu Di Aceh Pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019." NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 6, no. 2 (2019): 374-38.
Harijanti, Susi Dwi. "Pengisian Jabatan Hakim: Kebutuhan Reformasi dan Pengekangan Diri." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 21, No. 4 (2014): 531-558.
ICW. “Anggota KPU Terpilih Berstatus Tersangka; Syamsul Bahri Terkait Kasus Korupsi di Malang”, artikel dari http://www.antikorupsi.org/en/content/anggota-kpu-terpilih- berstatus-tersangka-syamsul-bahri-terkait-kasus-korupsi-di-malang
Isra, Saldi. Meluruskan Kuasa DPR, Kompas, 4 Oktober 2013.
Indra, Sasangka, Wandy Zulkarnaen. "Pengembangan Model Seleksi Dalam Upaya Membentuk Integritas & Independensi Anggota Kpu Kabupaten/Kota." Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi) 3, No. 1 (2019): 95-115.
Kompas. “Ketua KPU jadi Tersangka” https://nasional.tempo.co/read/news/2011/10/10/063360760/ketua-kpu-jadi-tersangka, "KPK Tetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai Tersangka", https://nasional.kompas.com/read/2020/01/09/20013691/kpk-tetapkan- komisioner-kpu-wahyu-setiawan-sebagai-tersangka
Kurniawan, Muhammad Beni. "Problematika dalam Pengisian Jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Kajian Kritis Terhadap Kewenangan DPR dalam Memilih Pimpinan KPK)." Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 12, No. 2 (2018): 137-150.
LP3ES, Laporan Evaluasi Pemilu 2014 di 3 (Tiga) Provinsi: Sumatera Utara, Jawa Tengah dan Papua, LP3ES, Jakarta,2014.
Lusy, Liani, "Kewenangan DPR Dalam Seleksi Komisioner KPU." ADIL: Jurnal Hukum 7, no.1 (2016): 57-75.
Manan, Bagir. DPR, DPD, dan MPR dalam UUD 1945 Baru, Yogyakarta: FH. UII Press, Cet. Ke-3, 2005.
Matdoan, Usman. "Peranan Program Pnpm-Mandiri Pedesaan Dalam Mendorong Partisipasi Dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal." BIOSEL (Biology Science and Education): Jurnal Penelitian Science dan Pendidikan 4, no. 1 (2015): 29-39.
Pahlevi, Indra. "Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum di Indonesia: Berbagai Permasalahannya." Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri dan Hubungan Internasional 2, No. 1 (2016).
Patricia, Felicia, Chindy Yapin. "Penguatan Mekanisme Penyelenggaraan Pemilihan Umum Melalui Rekonstruksi Kesadaran Penyelenggara Pemilihan Umum." Binamulia Hukum 8, No. 2 (2019): 155-172.
Ramadani, Rizki, "Gagasan Penyempurnaan Lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dalam Sistem Parlemen Dua Kamar." PLENO JURE 9, No. 1 (2020): 1-15.
Ramadhanil, F., & Junaidi, V., Desain partisipasi masyarakat dalam pemantauan pemilu, (Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan, Jakarta, 2015).
Retnowati, Endang. "Keterbukaan informasi publik dan good governance (antara das sein dan das sollen)." Perspektif 17, No. 1 (2012): 54-61.
Rita, Susana. “Meninjau Ulang Seleksi Pejabat Publik”, Opini pada Harian Kompas, 15 Oktober 2015.
Saiful Haris, Budi. "Evaluation Of Policies On The Fit And Proper Test For Strategic Officials In Supporting Efforts To Prevent And Eradicate Corruption." Asia Pacific Fraud Journal 4, No. 2 (2019): 151-159.
Susanto, Mei, Rahayu Prasetianingsih, Lailani Sungkar. "Kekuasaan DPR dalam Pengisian Pejabat Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia." Jurnal Penelitian Hukum p- ISSN 1410 (2018): 5632.
Revitalisasi Peran Publik Dalam Pengangkatan Calon Hakim Agung, Jurnal Peradilan Indonesia (Teropong) 2, Vol. 6, (2017): 1-15.
Supriyanto, Didik. Menjaga Independensi Penyelenggara Pemilu, Jakarta: Perludem, 2007. Sumaryadi, I Nyoman. Perencanaan Pembangunan Daerah Otonom dan. Pemberdayaan Masyarakat, Penerbit Citra Utama, Jakarta, 2010.
Tempo.co. “DKPP Berhentikan Wahyu Setiawan Sebagai Komisioner KPU” https://nasional.tempo.co/read/1295965/dkpp-berhentikan-wahyu-setiawan-sebagai- komisioner-kpu.
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 22E.
Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.