STATUS HUKUM PERKAWINAN BAWAH TANGAN MENURUT HUKUM NASIONAL INDONESIA (Suatu Telaah Normatif)

  • Jamil Jamil STAI Yapnas Jeneponto
    (ID)

Abstrak

Perkawinan bawah tangan, adalah perkawinan antara seorang lakilaki  dan seseorang perempuan, yang terpenuhi rukun-rukundan syaratsyarat  yang ditetapkan dalam hukum agama masing-masing dan peraturan perundang-undangan, namun tidak dicatat pada instansi pemerintah yang berwewenang, yakni Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan bagi orang yang beragama Islam atau Kantor Catatan Sipil (KCP) bagi orang yang beragama selain Islam. Status hukum perkawinan bawah tangan, baik dilihat dari sisi agama maupun peraturan perundang-undangan, adalah merupakan perkawinan yang
dibolehkan/legal menurut hukum nasional Indonesia, sehingga mengikat para pihak yang melakukannya dan berakibat hukum terhadap anak dan harta benda dari perkawinan itu.

Referensi

Abdurrahman. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan tentang Perkawinan. Cet. I;Jakarta: Akademika Pressindo, 1986.

Bruggink, JJH. Rechtsreflecties, Grondbegrippen uit de Rechtstheorie, diterjemahkan oleh Arief Sidharta, dengan judul: Refleksi Tentang Hukum. Cet. II; Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1999.

Daud Ali, Mohammad. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Cet. XVI; Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2011.

Djamali, R. Abdoel. Pengantar Hukum Indonesia. Edisi Revisi/Cet. XVII; Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 20011.

Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 1990.

Kartohadiprodjo, Sudiman. Pengantar Tata Hukum di Indonesia, Jilid I. Jakarta: PT. Pembangunan, 2004.

Poerwadarminta, W.J.S. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1985.

Prawirohamidjojo, Soetojo. Pluralisme Dalam Perundang-Undangan Perkawinan Di Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press, 1986.

Diterbitkan
2016-06-14
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 92 times