Analisis Terhadap Tindak Pidana Kelalaian Oleh Anggota Militer Pada Pengadilan Militer III-16 Makassar
Abstrak
Penelitian ini membahas tentang Penegakan Hukum Terhadap Anggota Militer yang Melakukan Tindak Pidana Kelalaian (studi putusan Nomor : 57-K/PM.III-16/AD/III/2017 Pada Pengadilan Militer III-16 Makassar) Dapat ditarik tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan memahami tentang Bagaimana Proses Penyelesaian Perkara dilingkungan militer dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Jenis Penelitian ini tergolong kualitatif atau lapangan dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, adapun sumber data penelitian ini adalah sumber data primer dan sekunder, Selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Militer III-16 Makassar, dengan melakukan wawancara langsung dengan Hakim Pengadilan Militer.1) Proses Penyelesaian perkara pidana di Lingkungan Militer III-16 Makassar sudah sesuai dengan prosedur atau tahap-tahap penyelesaian perkara. kasus Tindak Pidana Kelalaian diselidiki oleh POM, menyerahkan BP kepada Otmil, Otmil mengolah perkara memberikan pendapat saran hukum tentang penyelesaian perkara kepada PAPERA. Apabali PAPERA sependapat, Otmil menyerahkan berkas perkara dan Skeppera kepada pengadilan militer. 2) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan sudah benar karena Terdakwa telah mengetahui dan menyadari telah lalai dalam berkendara yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang mana ia menyadari perbuatannya tersebut dan telah menyesalinya. Implikasi penelitian ini, dapat dijadikan referensi atau masukan bagi pembaca dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pengadilan militer dalam menangani kasus, dan diharapkan menjadi pembelajaran bagi anggota militer agar tidak terjadi hal serupa.
Referensi
Irwansyah,“Transformasi TNI AD Di Bidang Latihan “, http:www. tniad.mil.id/index.php/binfungpen/artikel/transformasi-tni-ad-dibidang-latihan (diakses pada tanggal 10 juli 2020)
Kartini Kartono, ABRI dan permasalahan. (Bandung :CV.Mandang Maju, 1996).
Kementrian Agama. Al-Qur’an dan Terjemahnya(Jakarta: AL-Qalam, 2014).
Moh Faisal, Peradilan Militer Di Indonesia,(Bandung: Mandar Maju, 2004).
Yesmi Anwar, Sistem Peradilan Pidana (Konsep, Komponen & Pelaksaan Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia), (Bandung: Widya Padjadjaran,2009).
Salinan petikan putusan pengadilan militer III-16 Makassar.
Suhadi, Pembahasan Perkembangan Pembangunan Hukum Nasional Tentang Militer Dan Bela Negara (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional,1996).
Fuady, M. I. N. (2021). PEREMPUAN: Perempuan dan Media.
Fuady, M. I. N., Arbani, T. S., Ishak, N., Yaasiin, M., & Raya, A. D. B. (2021). The Fundamental Rights to Freedom of Expression and Its Limits in the Indonesian Constitution.
Nurlaelah, N. (2020). Semantic Patterns of Disagreements in English.
Nurlaelah, N., Syahid, A., Fuady, M. I. N., & Lestari, M. F. (2021). Improving Learning Activities and Outcomes of Students by Application of Observation-based Learning. Universal Journal of Educational Research, 9(3), 479-486.
Nur Fuady, M. I. (2020). Moderasi Beragama Pada Diskresi Kepolisian Dalam Memberantas Kriminalitas Geng Motor.
Radjab, S., & Fuady, M. I. N. (2021). The Indonesian Government's Inconsistency in Handling The Covid-19 Pandemic. Yuridika, 36(3), 745-758.
Sharfina, N. H., Paserangi, H., Rasyid, F. P., & Fuady, M. I. N. (2021, October). Copyright Issues on the Prank Video on the Youtube. In International Conference on Environmental and Energy Policy (ICEEP 2021) (pp. 90-97).