Perlindungan Hukum Atas Informasi Bisnis Dalam Perjanjian Kerja di Kabupaten Polewali Mandar
Abstrak
Pokok permasalahan penelitian ini adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap informasi bisnis pada Bunda Bordir di Kabupaten Polewali Mandar serta bentuk penyelesaian sengketa terhadap pelanggaran informasi bisnis dalam perjanjian kerja pada Bunda Bordir di Kabupaten Polewali Mandar. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan, jenis penelitian tersebut tersebut menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah normatif dan sosiologis. Adapun sumber penelitian ini adalah pemilik Bunda Bordir itu sendiri kemudian metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, dokumentasi serta riset pustaka. Sedangkan tehnik pengelolaan data berupa editing dan verifikasi serta analisis data dengan reduksi data, penyajian data dan penalaran kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terjadinya pembocoran informasi bisnis terhadap Bunda Bordir di Kabupaten polewali mandar dalam hal ini terjadinya pelanggaran perjanjian kerja yang menyalahi aturan Pasal 1320 KUHPerdata kemudian bentuk penyelesaian sengketa terhadap pelanggaran informasi bisnis dilakukan di luar pengadilan disebut juga Alternatif Dispute Resolution (ADR) dalam perjanjian kerja pada Bunda Bordir di Kabupaten Polewali Mandar yakni melalui mediasi. Implikasi dalam peneltian ini adalah sebelum mempekerjakan karyawan atau pihak lain usahakan memberikan pemahaman yang baik, menjelaskan secara detail bentuk perjanjian kerjanya terhadap pekerja yang akan diterima serta adanya inisiatif dari pemilik usaha untuk bekerja sama dengan aparat setempat terkait mensosialisasikan kepada masyarakat terkait langkah pekerja agar tidak terjadi permasalahan atau konflik dalam bekerja.
Referensi
Fuady, M. I. N. (2021). PEREMPUAN: Perempuan dan Media.
Fuady, M. I. N., Arbani, T. S., Ishak, N., Yaasiin, M., & Raya, A. D. B. (2021). The Fundamental Rights to Freedom of Expression and Its Limits in the Indonesian Constitution.
Nurlaelah, N. (2020). Semantic Patterns of Disagreements in English.
Nurlaelah, N., Syahid, A., Fuady, M. I. N., & Lestari, M. F. (2021). Improving Learning Activities and Outcomes of Students by Application of Observation-based Learning. Universal Journal of Educational Research, 9(3), 479-486.
Nur Fuady, M. I. (2020). Moderasi Beragama Pada Diskresi Kepolisian Dalam Memberantas Kriminalitas Geng Motor.
Radjab, S., & Fuady, M. I. N. (2021). The Indonesian Government's Inconsistency in Handling The Covid-19 Pandemic. Yuridika, 36(3), 745-758.
Sharfina, N. H., Paserangi, H., Rasyid, F. P., & Fuady, M. I. N. (2021, October). Copyright Issues on the Prank Video on the Youtube. In International Conference on Environmental and Energy Policy (ICEEP 2021) (pp. 90-97).
Subekti. R dan R.Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Paramitha, 1960.