Analisis Kebebasan Bermedia Sosial Pada Penyebaran Informasi Publik Bermuatan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

  • Amri Teguh Ramadhan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Ashabul Kahfi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
Kata Kunci: Tindak pidana, Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, melalui media sosial

Abstrak

Tindak Pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik diatur dalam pasal 310-311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media sosial diatur dalam pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang merupakan perpanjangan tangan dari pasal 310-311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam dunia maya. Hal ini menyangkut bagaimana ketentuan yuridis terhadap tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan bagaimana penegakan hokum terhadap pelaku tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diperuntuhkan bagi pelaku tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam dunia maya atau cyber. Adapun penjelasan tentang ketentuan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengacu kepada ketentuan Pasal 310-311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Serta pada putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor: 278/Pid.Sus/2019/PN Sgm Tahun 2019 bahwasanya dakwaan jaksa penuntut umum dan putusan majelis hakim sudah benar, dan sanksi pidana penjara 2 bulan yang tidak perlu dijalani dengan catatan pidana percobaan selama 4 bulan juga telat tepat. Karena terdakwa sebagai seorang kepala desa memiliki tanggung jawab yang besar terhadap rakyatnya serta marwah kepala desa yang juga mesti dijaga. 

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##

JURUSAN ILMU HUKUM, ANGKATAN 2016.

Referensi

Huda Ni’matul. Ilmu Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Sitompul Josua. Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana Jakarta: PT Tatanusa, 2012.

Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor; Politeia, 1991.

Tebba Sudirman. Hukum Media Massa Nasional. Ciputat, Tangerang, Banten: Pustaka IrVan, 2007.

Muhammad Asri (51 Tahun), Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Sungguminasa, Wawancara, Gowa,1September 2020.

Fuady, M. I. N. (2021). PEREMPUAN: Perempuan dan Media.

Fuady, M. I. N., Arbani, T. S., Ishak, N., Yaasiin, M., & Raya, A. D. B. (2021). The Fundamental Rights to Freedom of Expression and Its Limits in the Indonesian Constitution.

Nurlaelah, N. (2020). Semantic Patterns of Disagreements in English.

Nurlaelah, N., Syahid, A., Fuady, M. I. N., & Lestari, M. F. (2021). Improving Learning Activities and Outcomes of Students by Application of Observation-based Learning. Universal Journal of Educational Research, 9(3), 479-486.

Nur Fuady, M. I. (2020). Moderasi Beragama Pada Diskresi Kepolisian Dalam Memberantas Kriminalitas Geng Motor.

Radjab, S., & Fuady, M. I. N. (2021). The Indonesian Government's Inconsistency in Handling The Covid-19 Pandemic. Yuridika, 36(3), 745-758.

Sharfina, N. H., Paserangi, H., Rasyid, F. P., & Fuady, M. I. N. (2021, October). Copyright Issues on the Prank Video on the Youtube. In International Conference on Environmental and Energy Policy (ICEEP 2021) (pp. 90-97).

Diterbitkan
2022-03-30
Bagian
Volume 4 Nomor 1 Maret 2022
Abstrak viewed = 288 times