Urgensi Pembentukan Lembaga Eksekutor dalam Eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara

  • Nurfajrin Ramadhan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Nila Sastrawati Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
Kata Kunci: Lembaga Eksekutor; Putusan Pengadilan; Peradilan Tata Usaha Negara

Abstrak

Pokok masalah dalam penelitian ini menyoal penguatan konsep terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang amar putusannya seharusnya dapat di eksekusi oleh setiap badan/pejabat Tata Usaha Negara dan batasan kewenangan presiden sebagai lembaga yang diberikan wewenang dalam mengeksekusi setiap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai dengan ketentuan Pasal 116 ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Secara komprehensif penulis berupaya mengkaji dan menganalisis beberapa putusan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara yang masih belum sepenuhnya dilaksanakan serta menganalisis mekanisme kewenangan presiden dalam mengeksekusi suatu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang seyogyanya masih ada badan/pejabat Tata Usaha Negara yang acuh terhadap putusan tersebut dan membandingkannya secara yuridis-filosofis terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, serta Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang diderivasikan melalui beberapa pokok persoalan: 1) Bagaimanakah seharusnya pelaksanaan putusan pengadilan di Pengadilan Tata Usaha Negara?, 2) Bagaimanakah batasan kewenangan lembaga eksekutor dalam melakukan upaya eksekusi terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara? Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pustaka (library research) yang berbasis normatif. Perundang-undangan sebagai sumber primer dan berbagai literatur yang bersumber dari buku, jurnal, makalah, skripsi, maupun artikel sebagai sumber sekunder dengan metode pendekatan Conceptual approach. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Tidak adanya lembaga eksekutor dalam mengeksekusi setiap putusan pengadilan tata usaha negara mengakibatkan banyak pejabat/badan yang tidak melaksanakan putusan tersebut. 2) Diberikannya presiden wewenang dalam mengeksekusi setiap putusan pengadilan tata usaha negara juga tidak memberikan efek positif terhadap pelaksanaan putusan pengadilan tata usaha negara. Adapun implikasi yang penulis peroleh adalah: 1) Perlunya dibentuk lembaga eksekutor dalam mengeksekusi putusan pengadilan tata usaha negara yang berkewajiban untuk memaksakan dan mengawasi apakah putusan tersebut diindahkan oleh pejabat/badan tata usaha negara atau tidak. 2) Perlunya putusan tersebut dilaksanakan oleh pejabat/badan tata usaha negara setelah amar putusan telah dibacakan oleh hakim agar kepastian hukum sebagai cita-cita dari tujuan hukum itu terwujud.

Referensi

Abdullah, Rozali. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Cet.1; Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.

Syamsuddin, Rahman dan Ismail Aris.Merajut Hukum Di Indonesia. Cet. I; Jakarta: Mitra Wacana Media, 2014.

Kansil C.S.T, Christine S.T Kansil. Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. Cet. I; Jakarta: PT Rineka Cipta, 2014.

Syamsudin, M dan Salman Luthan, Mahir Menulis Studi Kasus Hukum. Cet. I; Jakarta: Pranadamedia Group, 2018.

Syahrani, Ridwan Hukum Acara Perdata Di Lingkungan Peradilan Umum. Cet.I; Jakarta: Pustaka Kartini, 1988.

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum.Cet. II; Jakarta: Rajawali Pers, 2004.

Marzuki, Peter Mahmud Penelitian Hukum. Cet, XIII; Jakarta: Kencana, 2017.

Asmuni, Konsep Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara (penundaan pelaksanaan keputusan tata usaha negara oleh pengadilan tata usaha negara). Malang: Setara Press, 2017.

Rahardjo Satjipto, Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis, (Cet. II; Yogyakarta, Genta Publishing, 2009.

Zulkarnaen dan Dewi Mayaningsih.Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Di Indoonesia. Cet. I; Bandung: Pustaka Setia, 2018.

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.

Lubna, Upaya Paksa Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Kepada Masyarakat, (Jurnal; Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram, 2015).

Fuady, M. I. N. (2021). PEREMPUAN: Perempuan dan Media.

Fuady, M. I. N., Arbani, T. S., Ishak, N., Yaasiin, M., & Raya, A. D. B. (2021). The Fundamental Rights to Freedom of Expression and Its Limits in the Indonesian Constitution.

Nurlaelah, N. (2020). Semantic Patterns of Disagreements in English.

Nurlaelah, N., Syahid, A., Fuady, M. I. N., & Lestari, M. F. (2021). Improving Learning Activities and Outcomes of Students by Application of Observation-based Learning. Universal Journal of Educational Research, 9(3), 479-486.

Nur Fuady, M. I. (2020). Moderasi Beragama Pada Diskresi Kepolisian Dalam Memberantas Kriminalitas Geng Motor.

Radjab, S., & Fuady, M. I. N. (2021). The Indonesian Government's Inconsistency in Handling The Covid-19 Pandemic. Yuridika, 36(3), 745-758.

Sharfina, N. H., Paserangi, H., Rasyid, F. P., & Fuady, M. I. N. (2021, October). Copyright Issues on the Prank Video on the Youtube. In International Conference on Environmental and Energy Policy (ICEEP 2021) (pp. 90-97).

https://m.hukumonline.com/masalah-eksekusi-paksa-putusan-ptun/

https://ptun-jakarta.go.id/

https://www.jatimnews.com.

Diterbitkan
2022-03-31
Bagian
Volume 4 Nomor 1 Maret 2022
Abstrak viewed = 436 times