Analisis Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kepemilikan Narkotika (Studi Kasus Kota Makassar)
Abstrak
Penelitian Ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum pidana materil pada kasus tindak pidana kepemilikan narkotika dan untuk mengetahui apa saja yang menjadi pertimbangan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana kepemilikan narkotika. Metode Penelitian yang di gunakan yakni penelitian hukum normatif dengan pendekatan penelitian meliputi pendekatan perundang–undangan (statute approach) dan pendekatan Konseptual (conceptual approaach). Teknik Analisis data dianalisis secara kualitatif, kemudian dari hasil analisis tersebut akan dituangkan secara deskriptif. Penerapan Hukum Pidana Materil oleh Hakim terhadap tindak pidana Kepemilikan Narkotika Golongan I dalam Putusan Perkara Nomor 669/Pid.Sus/2021/PN.Mks telah tepat. Jaksa Penuntut Umum menggunakan dakwaan alternatif, yaitu: Pasal 114 Ayat (1) UU. RI. No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 (1) UU. RI. No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Diantara unsur-unsur kedua Pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut. Dimana antara perbuatan dan unsur-unsur Pasal saling mencocoki. Pertimbangan hukum oleh Hakim terhadap tindak pidana Kepemilikan Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam menjatuhkan pemidanaan telah tepat karena Hakim dalam perkara Nomor 669/Pid.Sus/2021/PN.Mks menjatuhkan pemidanaan berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan alat bukti surat yang menurut Pasal 184 KUHAP merupakan alat bukti yang sah. Selanjutnya alat bukti tersebut mendukung fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang meyakinkan hakim bahwa tindak pidana Kepemilikan Narkotika Golongan I bukan tanaman benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Referensi
Amiruddin dan Zainal Asikin. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Deliani, D. (2021). PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA PADA ANAK-ANAK. Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan), 4(2), 49-55.
NURLAELAH, MALOKO, M. T., FUADY, M. I. N., MULIYONO, A., & RAYA, M. Y. The Effect of the Investigative Report Learning Model on Student’s Perception of Anti-Corruption Behavior Development.
Nurlaelah. (2020). Aplikasi Model Quantum Teaching Dalam Meningkatkan Motivasi dan Capaian Pembelajaran Siswa. Jurnal Inspiratif Pendidikan, Vol. 9 (1), pp. 152-167.
Akbar, R., Rasyid, C. A., & Fuady, M. I. N. (2021). UNDANG-UNDANG MINERBA UNTUK KEPENTINGAN RAKYAT ATAU PEMERINTAH?. Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah Dan Hukum, 15(2), 253-262.
Raya, M. Y., Aryani, M., Hidayat, T., & Fuady, M. I. N. (2021). Government Policy in Establishing Halal Certification Bodies is Based on SNI ISO/IEC 17065: 2012.
Hamsir, M. I. N. F. (2021). Relation of the Covid-19 Pandemic and Perpetrators in Indonesia: A Qualitative Analysis. Hong Kong Journal of Social Sciences.
Nurlaelah. (2018). Internalisasi Nilai-Nilai Humanistik Pada Generasi Milenial. Proceedings The Third International Conference on Education and Regional Development (ICERD).
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Sudanto, A. (2017). Penerapan Hukum Pidana Narkotika di Indonesia. ADIL: Jurnal Hukum, 8(1), 137-161.
Undang-undang Dasara Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika