Proving of Predicate Crimes in Cases of Money Laundering Crimes
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai Penerapan hukum dalam UURI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam pembuktian tindak pidana asal. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam penerapan Pasal 69 terhadap tindak pidana pencucian uang pada putusan yaitu Putusan Nomor 43/Pid.Sus/2017/PN.Bir dengan terdakwa Murtala Ilyas Bin Ilyas, telah menggunakan Pasal 69 dikarenakan tidak adanya putusan terdahulu terkait tindak pidana asal. Adapun beberapa hambatan yang dialami dalam penerapan Pasal 69 yaitu adanya potensi terdakwa bebas dari jeratan hukum, kurangnya sarana dan fasilitas tertentu, dan adanya potensi melanggar asas praduga tak bersalah.
Referensi
Achmad Ali. 2004. Meluruskan Jalan Reformasi Hukum. Jakarta: Agatama Press.
Amir Ilyas. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Rangkang Education.
Andi Hamzah. 2008. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Aziz Syamsuddin. 2013. Tindak Pidana Khusus. Cetakan Ke-3. Jakarta: Sinar Grafika.
Barda Nawawi Arief. 2003. Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Lainnya Yang Terkait. Jurnal Hukum Bisnis Vol. 22 No. 2. Jakarta: Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis.
Chairuman Harahap. 2003. Merajut Kolektivitas Melalui Penegakan Supremasi Hukum. Bandung: Cita Pustaka Media.
Hanafi Amrani. 2015. Hukum Pidana Pencucian Uang. Yogyakarta: UII Press.
Irwansyah, & Ahsan Yunus. 2021. Penelitian Hukum, Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Edisi Revisi. Yogyakarta: Mirra Buana Media.
Ivan Yustiavandan, Arman Nefi, & Adiwarman. 2014. Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Modal. Bogor: Ghalia Indonesia.
Juni Sjahfrien Jahja. 2012. Melawan Money Laundering: Mengenal, Mencegah & Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang. Jakarta: Visi Media.
M. Arief Amrullah. 2020. Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Perspektif Kejahatan Terorganisasi: Pencegahan dan Pemberantasannya. Jakarta: Kencana.
R. Wiyono. 2014. Pembahasan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Cetakan Ke-1. Jakarta: Sinar Grafika.
Romli Atmasasmita. 1995. Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi. Bandung: Mandar Maju.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. 2003. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soerjono Soekanto. 2005. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soetandyo Wigjosoebroto. 2002. Hukum: Paradigma, Metode, dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: Elsam & Human.
Yulianto & Bambang Waluyo. 2020. Implikasi Hukum Tidak Diwajibkannya Pembuktian Tindak Pidana Asal (Tinjauan Pasal 69 UURI No. 8 Tahun 2010 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XII/2014). Jurnal Humani Vol. 10 No. 2. Semarang: Universitas Semarang.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-sa4.footer##