TINJAUAN EKONOMI ISLAM TERHADAP PRAKTIK SEWA MENYEWA BARANG GADAI SEPEDA MOTOR DI KELURAHAN SAPAYA

Authors

  • Agung Pribadi UIN Alauddin Makassar
  • Rahman Ambo Masse Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Sirajuddin Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Keywords:

Kata kunci: Rahn, Ijarah, Ekonomi Islam, Gadai, Sewa Menyewa

Abstract

ABSTRAK- Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik sewa-menyewa barang gadai berupa sepeda motor yang dilakukan oleh masyarakat di Kelurahan Sapaya, Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa, serta menilai tingkat kesesuaiannya dengan prinsip ekonomi Islam. Fokus utama penelitian adalah praktik murtahin yang menyewakan barang gadai milik rahin kepada pihak ketiga tanpa adanya izin eksplisit, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan penyimpangan dari ketentuan syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Data diperoleh melalui observasi lapangan, wawancara mendalam dengan pihak terkait, serta dokumentasi. Seluruh data dianalisis untuk mengidentifikasi pola, memaknai tindakan, dan memahami praktik pemanfaatan barang gadai yang berkembang secara informal di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik sewa-menyewa barang gadai sepeda motor tersebut tidak sesuai dengan prinsip dasar akad rahn dan ijarah dalam ekonomi Islam. Secara syariah, murtahin tidak diperbolehkan mengambil manfaat maupun keuntungan komersial dari barang gadai tanpa izin jelas dari rahin dan tanpa adanya keseimbangan kewajiban, karena hal tersebut dapat mengarah pada unsur eksploitasi. Dengan demikian, praktik tersebut dikategorikan sebagai fasid karena mengandung unsur ketidakadilan, tidak memenuhi syarat sahnya akad, dan bertentangan dengan nilai amanah serta prinsip tolong-menolong dalam muamalah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik sewa-menyewa barang gadai di Kelurahan Sapaya perlu diperbaiki agar sejalan dengan prinsip ekonomi Islam. Edukasi mengenai transaksi syariah perlu ditingkatkan, sementara pemerintah kelurahan dan lembaga keuangan syariah diharapkan dapat menyediakan alternatif pembiayaan yang lebih aman, adil, dan sesuai ketentuan syariah.

 

 

References

Adlini, m. N., dinda, a. H., yulinda, s., chotimah, o., & merliyana, s. J. (2022). Metode penelitian kualitatif studi pustaka. Edumaspul: jurnal pendidikan, 6(1), 974–980. Https://doi.org/10.33487/edumaspul.v6i1.3394

Akad, a., & syariah, p. (2018). Aplikasi akad. 3(2).

Alexander, o., fauzi, m., & yani, a. (2023). Konsep rahn ( gadai ) dalam islam dan peraturan perundang-undangan indonesia kajian fikih muamalah. 2(1), 41–54.

Amalia, k. (2022). Di amitra syariah finance.

Atas, d. I., & gadai, t. (2023). Tinjauan fikih muamalah terhadap praktik sewa menyewa di atas tanah gadai. 4(3), 339–349. Https://doi.org/10.31958/jisrah.v4i3.11739

Di, m., & syariah, b. (2024). Pena aceh : jurnal pengabdian kepada masyarakat. 3(2), 73–82.

Gowa, k. (2025). Tinjauan hukum islam terhadap penggunaan motor gadai oleh pihak lain pada cv sentosa mandiri gadai kabupaten gowa. 1, 68–77.

Hasil, p., koga, p., & lampung, b. (2025). Penerapan etika bisnis islam terhadap perilaku pedagang dalam perspektif ekonomi islam. 2(1), 2259–2270.

Hukum, p., islam, e., & islam, e. (2024). Perspektif sumber hukum sistem ekonomi islam : 21(april), 71–81.

Ii, b. A. B. (2010). Ahmad wardi muslih, fiqh muamalat (jakarta: amzah, 2010), 317. 11. 11–39.

Jatmiko, w., gernowo, r., fisika, j., sains, f., & diponegoro, u. (2014). Analisis korelasi citra data primer dengan data sekunder menggunakan citra grid analysis and display system ( grads ). 2(1), 63–70.

Maqashid, p., dalam, s., sosial, k., ekonomi, d. A. N., perspektif, p., & fiqh, p. (2025). Media riset bisnis manajemen akuntansi. 1(2), 1–11.

Nola, m., & sri, p. (n.d.). Aspek hukum terhadap wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa menurut kitab undang-undang hukum perdata.

Pramiyati, t., jayanta, j., & yulnelly, y. (2017). Peran data primer pada pembentukan skema konseptual yang faktual. Simetris : jurnal teknik mesin, elektro dan ilmu komputer, 8(2), 679.

Purnamasari, n. A., & makmur, d. S. (2022). Identitas kerajaan gowa berdasarkan koleksi museum balla lompoa sungguminasa di kabupaten gowa, sulawesi selatan. Jurnal pendidikan dan kebudayaan, 7(2), 105–124. Https://doi.org/10.24832/jpnk.v7i2.3182

Qatrunnada, h. M. (2018). Gadai dalam perspektif kuhperdata dan hukum islam syariah merupakan ajaran islam tentang hukum islam atau peraturan yang harus dilaksanakan dan / atau ditinggalkan oleh. 8.

Rijali, a. (2018). Analisis data kualitatif ahmad rijali uin antasari banjarmasin. 17(33), 81–95.

Satrio, r., wati, k. A., destiyana, a., & sanjaya, r. (2024). Pengaruh gaya hidup hedonisme terhadap perilaku manajemen keuangan mahasiswa. 3(4).

Suprayogo, imam, & tobroni. (2014). Metodelogi penelitian agama. Metodologi penelitian, 102.

Syariah, k. E. (2025). Jurnal at-tamwil. 07(02), 163–175.

Syibly, m. R. (n.d.). Keadilan sosial dalam keuangan syariah.

Turmudi, m. (n.d.). Produksi dalam perspektif ekonomi islam muhammad turmudi. 37–56.

Waruwu, m. (2023). Pendekatan penelitian pendidikan: metode penelitian kualitatif, metode penelitian kuantitatif dan metode penelitian kombinasi (mixed method). Jurnal pendidikan tambusai , 7(1), 2896–2910.

Published

2025-12-30

Issue

Section

Artikel