PERSPEKTIF THOMAS DJAMALUDDIN TERHADAP EKSISTENSI FAJAR ṠADIQ DALAM PENENTUAN AWAL
Abstrak
fiqh Syafi’iyah yang menyimpulkan bahwa batas akhir waktu Subuh ialah hingga tampaknya sinar matahari. Fajar ṡadiq ditempatkan pada konteks fajar astronomis disebut astronomical twilight. Fajar dalam Sudut Pandang Astronomi, membedakan dengan tegas definisi fajar shadiq serta fajar kadzib. Fajar ṡadiq biasa disebut pula the true dawn yakni cahaya fajar yang berasal dari sinar matahari (asli), sementara fajar kadzib artinya fajar yang berasal dari sinar matahari (tidak asli).Menurut pandangan dari Thomas Djamaluddin bahwa keberadaan fajar Ṡadiq sebagai penanda masuknya waktu subuh sebab pada penentuan waktu shalat subuh merujuk pada hadis-hadis rasul terkait waktu shalat dan indikasinya dan bahwa fajar kadzib (fajar semu) adalah cahaya yang muncul diufuk timur, menjulang keatas, yang berasal dari hamburan cahaya matahari oleh debu antar-planet. Dalam terminology astronomi disebut zodiacal light. Sedangkan fajar Ṡadiq (fajar hakiki atau fajar yang sebenarnya) adalah sebuah cahaya yang muncul di ufuk timur, melebar di ufuk yang berasal dari hamburan cahaya matahari oleh atmosfer bumi. Terminology astronomi disebut twilight khususnya astronomical twilight. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kajian Fajar ṡadiq dalam Fikih dan Astronomi dalam penentuan awal waktu shalat subuh dan Untuk mengetahui pendapat Thomas Djamaluddin tentang keberadaan Fajar ṡadiq terhadap penentuan awal waktu shalat subuh. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif kepustakaaan (library research). Penelitian yang mengungkapkan suatu peristiwa yg terjadi dengan memakai mekanisme ilmiah untuk menjawab problem secara aktual. Adapun pendekatan yang digunakan oleh peneliti yaitu pendekatan syar‟i, sains dan yuridis. Menurut sumber datanya, data peneliti dibagi menjadi dua data yaitu data primer dan data sekunder. .
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-nc4.footer##