Analisis dan Pemetaan Amil Zakat Berdasarkan Data Di Kecamatan Rappocini Pada Lazismu Makassar
Isi Artikel Utama
Abstrak
LAZISMU adalah lembaga zakat tingkat nasional yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan secara produktif dana zakat, infaq wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Didirikan oleh PP. Muhammadiyah pada tahun 2002, selanjutnya dikukuhkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia sebagai lembaga amil zakat nasional melalui SK No. 457/21 November 2002. Dengan telah berlakunya Undang-undang Zakat nomor 23 tahun 2011, peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2014, dan keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 333 tahun 2015. LAZISMU sebagai lembaga amil zakat nasional telah dikukuhkan kembali melalui SK Menteri Agama Republik Indonesia nomor 730 tahun 2016. Penelitian ini berusaha menjelaskan strategi penyaluran dengan pemetaan dana Zakat kepada Mustahik dan bagaimana proses analisis pengambilan keputusan yang sebenarnya dilakukan oleh lembaga amil zakat Lazismu Makassar. Keberhasilan Pengelolaan Zakat Dinilai Dari Produktivitas dan Kesejahteraan Mustahik. Sehingga sangat penting untuk menghadirkan kajian ini agar dapat memberikan contoh, pelajaran, dan solusi atas permasalahan bagaimana pendistribusian zakat dan menjadi pola teladan. Dalam penelitian ini juga melihat perbandingan mustahik dan muzakki disetiap wilayah agar dapat ditentukan jumlah amil diwilayah tersebut. Penelitian ini bersifat kualitatif dan mengandalkan penggalian data observasional non-partisipan dari setiap proses.
Kata Kunci: Flow of System, K-Means, Input, Validitas, Output.
Rincian Artikel
Each article is copyrighted © by its author(s) and is published under license from the author(s).
When a paper is accepted for publication, authors will be requested to agree with the Creative Commons Attribution-Noncommercial-No Derivative Works 4.0 Netherlands License.