LOCAL WISDOM OF BANJAR PEOPLE IN CARRYING OUT SALE AND PURCHASE CONTRACTS ACCORDING TO ISLAMIC ECONOMIC LAW
DOI:
https://doi.org/10.24252/el-iqthisady.v7i2.62810Abstrak
Tulisan ini bertujuan untuk menguraikan kearifan lokal akad jual beli orang Banjar menurut hukum ekonomi syariah dengan melihat perspektif fikih Syafi’iyah yang berinteraksi dengan adat pada kearifan lokal tersebut. Metode penelitian yang diterapkan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual. Kearifan lokal akad jual beli orang Banjar yang begitu kuat mengakar di masyarakat yakni ucapan tukar-jual dan barelaan. Ucapan tukar-jual menurut hukum ekonomi syariah dikategorikan sebagai shighat (ijab dan qabul) dalam berakad dan ungkapan barelaan/minta rela merupakan ungkapan memohon kerelaan yang menjadi representasi salah satu prinsip hukum perjanjian syariah yang harus dilaksanakan yakni prinsip ‘an taradhin (saling ridha). Ucapan tukar-jual dan barelaan ini menunjukkan terjadinya interaksi antara adat dengan fikih Syafi’iyah, karena dalam mazhab Syafi’i, pendapat yang kuat menyatakan bahwa jual beli dianggap sah jika dilakukan melalui ijab dan qabul secara lisan dengan dasar bahwa jual beli itu sah jika dilakukan dengan saling ridha. Karena ridha merupakan hal yang tidak tampak secara fisik, dalam mazhab Syafi’i ridha didefinisikan melalui pernyataan lisan yang artinya menjadi indikator atas terlaksananya keridhaan dari kedua belah pihak. Ungkapan barelaan dalam masyarakat Banjar selain berakad dengan tukar-jual, merupakan cara untuk mewujudkan keridhaan pula.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.







