LOCAL WISDOM OF BANJAR PEOPLE IN CARRYING OUT SALE AND PURCHASE CONTRACTS ACCORDING TO ISLAMIC ECONOMIC LAW

Penulis

  • Muhammad Syarif Hidayatullah UIN Antasari Banjarmasin
  • Rahmat Fadillah UIN Antasari Banjarmasin
  • Rusdiyah UIN Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.24252/el-iqthisady.v7i2.62810

Abstrak

Tulisan ini bertujuan untuk menguraikan kearifan lokal akad jual beli orang Banjar menurut hukum ekonomi syariah dengan melihat perspektif fikih Syafi’iyah yang berinteraksi dengan adat pada kearifan lokal tersebut. Metode penelitian yang diterapkan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual. Kearifan lokal akad jual beli orang Banjar yang begitu kuat mengakar di masyarakat yakni ucapan tukar-jual dan barelaan. Ucapan tukar-jual menurut hukum ekonomi syariah dikategorikan sebagai shighat (ijab dan qabul) dalam berakad dan ungkapan barelaan/minta rela merupakan ungkapan memohon kerelaan yang menjadi representasi salah satu prinsip hukum perjanjian syariah yang harus dilaksanakan yakni prinsip ‘an taradhin (saling ridha). Ucapan tukar-jual dan barelaan ini menunjukkan terjadinya interaksi antara adat dengan fikih Syafi’iyah, karena dalam mazhab Syafi’i, pendapat yang kuat menyatakan bahwa jual beli dianggap sah jika dilakukan melalui ijab dan qabul secara lisan dengan dasar bahwa jual beli itu sah jika dilakukan dengan saling ridha. Karena ridha merupakan hal yang tidak tampak secara fisik, dalam mazhab Syafi’i ridha didefinisikan melalui pernyataan lisan yang artinya menjadi indikator atas terlaksananya keridhaan dari kedua belah pihak. Ungkapan barelaan dalam masyarakat Banjar selain berakad dengan tukar-jual, merupakan cara untuk mewujudkan keridhaan pula.

Diterbitkan

2025-11-29

Terbitan

Bagian

Volume 7 Nomor 2 Desember 2025