PEMANFAATAN GADAI SAWAH OLEH MURTAHIN PERSPEKTIF FATWA NOMOR 25/DSN-MUI/III/2002 (Studi Kasus Desa Jurang Kuwung, Kec. Eromoko Kab. Wonogiri)

Authors

  • Kristina Dwi Indriastuti Universitas Islam Raden Mas Said Surakarta
  • Rial Faudi Universitas Islam Raden Mas Said Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i2.63170

Abstract

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mendiskusikan praktik pemanfaatan gadai sawah dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI Nomor 25 Tahun 2002 dan menguraikan rekomendasi perbaikan mekanisme gadai sawah yang berkeadilan di Desa Jurang Kuwung, Kec. Eromoko Kab. Wonogiri. Pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus merupakan metodologi penelitian yang digunakan. Teknik pengumpulan data meliputi observasi, dokumentasi, dan wawancara. Temuan penelitian menunjukkan bahwa praktik gadai sawah di Desa Jurang Kuwung semata-mata didasarkan pada tradisi daerah dan tidak sesuai dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 25/DSN-MUI/III/2002. Dengan demikian, agar sistem sesui diperlukan langkah-langkah spesifik dengan: Melibatkan diri dalam edukasi yang luas tentang ketentuan-ketentuan gadai syariah melalui kajian agama, sosialisasi tokoh agama, dan kerja sama dengan perangkat desa. sesuai dengan fatwa DSN-MUI, semua transaksi gadai sawah wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis. Diadakan akad resmi antara rahin dan murtahin yang mengatur bagaimana hasil pengelolaan yang akan ditentukan. Untuk mengawasi pelaksanaan transaksi gadai sawah dan menyelesaikan konflik yang mungkin terjadi. Menyusun peraturan lokal berbentuk peraturan desa yang mengadopsi ketentuan Fatwa DSN-MUI. Melakukan izin dengan orang-orang yang bersangkutan dengan kesepakatan mengenai hasil dengan hasil dan kerugian kerugian. Implikasi penelitian ini yakni dapat menguatkan pemahaman mengenai gadai sawah yang sesuai bagi berbagai pihak.

Kata Kunci: Gadai Sawah, Murtahin, Fatwa Nomor 25/DSN-MUI/III/2002.

 

Abstract

This study aims to discuss the practice of utilizing rice field pawning in accordance with the provisions of the DSN-MUI Fatwa Number 25 of 2002 and outline recommendations for improving the fair rice field pawning mechanism in Jurang Kuwung Village, Eromoko District, Wonogiri Regency. A qualitative approach with a case study design is the research methodology used. Data collection techniques include observation, documentation, and interviews. The research findings indicate that the practice of rice field pawning in Jurang Kuwung Village is solely based on local traditions and does not comply with the DSN-MUI Fatwa Number 25/DSN-MUI/III/2002. Thus, in order for the system to be in accordance with specific steps, it is necessary to: Involve oneself in broad education about the provisions of sharia pawning through religious studies, outreach to religious leaders, and cooperation with village officials. In accordance with the DSN-MUI fatwa, all rice field pawning transactions must be stated in a written agreement. An official agreement is held between the rahin and murtahin which regulates how the results of the management will be determined. To oversee the implementation of rice paddy mortgage transactions and resolve potential conflicts. To formulate local regulations in the form of village regulations that adopt the provisions of the DSN-MUI Fatwa. To obtain permits from the relevant parties, agreeing on the results and losses. The implications of this research are that it can strengthen the understanding of rice paddy mortgages that are appropriate for various parties.

Keywords: Pawning of Rice Fields, Murtahin, Fatwa Number 25/DSN-MUI/III/2002.

Downloads

Published

2025-12-22

Issue

Section

Volume 7 Nomor 2 Januari 2026