DISSENTING OPINION ON SOCIAL AID POLITICIZATION AND STATE APPARATUS MOBILITY: IMPLICATIONS FOR THE QUALITY OF DEMOCRACY
Abstrak
ABSTRAK
Penyelesaikan sengketa Perselisihan hasil pemilihan umum telah terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat yang dikemukakan oleh tiga hakim, yaitu Saldi Isra, Enni Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Ketiga hakim tersebut berpendapat bahwa memang telah terjadi kecurangan dalam Pilpres 2024, khususnya terkait dalil pemohon tentang Bantuan Sosial (Bansos), yang disebabkan oleh pembagian Bansos oleh Presiden Joko Widodo pada waktu yang tidak tepat dan mobilitas aparatur negara. Penelitian ini dapat memberikan wawasan yang dalam tentang bagaimana institusi hukum berperan penting dalam memperkuat kualitas demokrasi dalam suatu negara. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber data penelitian melibatkan referensi dari jurnal, aturan-aturan, dan media online yang relevan. Temuan dari penelitian ini yaitu menganalisis dasar hukum yang mendukung opini hakim mahkamah konstitusi yang dissenting opinion, dan Implikasi Opini Dissenting Opinion Terhadap Kualitas Demokrasi. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu pembagian bansos selama masa kampanye dan keterlibatan aparatur negara dalam pemilihan umum dianggap sebagai pelanggaran, hal tersebut berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018. Selain itu, dissenting opinion hakim Mahkamah Konstitusi pada perkara PHPU tahun 2024 berimplikasi pada kualitas demokrasi yaitu peningkatan kualitas pengawasan, peningkatan kesadaran masyarakat, dan peningkatan transparansi proses pemilihan umum.
Kata Kunci: Dissenting Opinion; Politisasi Bansos; Mobilitas Aparatur Negara; Demokrasi.
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Perundang-Undangan:
Komisi Pemilihan Umum, “Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pemilihan Umum,” 2018.
Republik Indonesia, “Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” 2017.
Jurnal dan Publikasi Ilmiah
Adam, Haidar, “Dissenting Opinion dan Concurring Opinion dalam Putusan Mahkamah Konstitusi,” Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam, 3, no. 2 (2018).
Rusdi, Muhammad, “Implikasi Dissenting Opinion Hakim Mahkamah Konstitusi Terhadap Kesadaran Hukum Masyarakat,” Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum, 1.1 (2019).
Internet/Website:
DetikSumut, “Ini Dissenting Opinion 3 Hakim MK dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024,” detik.com, 2024 <https://www.detik.com/sumut/berita/d-7307561/ini-dissenting-opinion-3-hakim-mk-dalam-sidang-sengketa-pilpres-2024>
Farisa, Fitria Chusna, “‘Dissenting Opinion’, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan,” Kompas.com, 2024https://nasional.kompas.com/read/2024/04/23/11283321/dissenting-opinion-hakim-mk-arief-hidayat-usul-pembentukan-uu-lembaga?page=all
HUMAS MKRI, “‘Dissenting Opinion’ Pertama dalam Sejarah Perkara PHPU Presiden di MK,” mkri.id, 2024https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=20216&menu=2
Kompas, “Beda Pendapat, Hakim MK Arief Hidayat Sebut Presiden Boleh KampanyeTak Dapat Diterima Nalar Sehat,” Kompas.com 2024https://nasional.kompas.com/read/2024/04/22/16015921/beda-pendapat-hakim-mk-arief-hidayat-sebut-presiden-boleh-kampanye-tak-dapat?page=all
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, “MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin,Tiga Hakim Berpendapat Berbeda,” mkri.id, 2024https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=20214&menu=2
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.