DISSENTING OPINION ON SOCIAL AID POLITICIZATION AND STATE APPARATUS MOBILITY: IMPLICATIONS FOR THE QUALITY OF DEMOCRACY

  • Muhammad Shohibul Ihzar Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Hardianti Alimuddin Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene
    (ID)

Abstrak

ABSTRAK

 

Penyelesaikan sengketa Perselisihan hasil pemilihan umum telah terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat yang dikemukakan oleh tiga hakim, yaitu Saldi Isra, Enni Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Ketiga hakim tersebut berpendapat bahwa memang telah terjadi kecurangan dalam Pilpres 2024, khususnya terkait dalil pemohon tentang Bantuan Sosial (Bansos), yang disebabkan oleh pembagian Bansos oleh Presiden Joko Widodo pada waktu yang tidak tepat dan mobilitas aparatur negara. Penelitian ini dapat memberikan wawasan yang dalam tentang bagaimana institusi hukum berperan penting dalam memperkuat kualitas demokrasi dalam suatu negara. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber data penelitian melibatkan referensi dari jurnal, aturan-aturan, dan media online yang relevan. Temuan dari penelitian ini yaitu menganalisis dasar hukum yang mendukung opini hakim mahkamah konstitusi yang dissenting opinion, dan Implikasi Opini Dissenting Opinion Terhadap Kualitas Demokrasi. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu pembagian bansos selama masa kampanye dan keterlibatan aparatur negara dalam pemilihan umum  dianggap sebagai pelanggaran, hal tersebut  berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018. Selain itu, dissenting opinion hakim Mahkamah Konstitusi pada perkara PHPU tahun 2024 berimplikasi pada kualitas demokrasi yaitu peningkatan kualitas pengawasan, peningkatan kesadaran masyarakat, dan peningkatan transparansi proses pemilihan umum.

Kata Kunci: Dissenting Opinion; Politisasi Bansos; Mobilitas Aparatur Negara; Demokrasi.

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Perundang-Undangan:

Komisi Pemilihan Umum, “Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pemilihan Umum,” 2018.

Republik Indonesia, “Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” 2017.

Jurnal dan Publikasi Ilmiah

Adam, Haidar, “Dissenting Opinion dan Concurring Opinion dalam Putusan Mahkamah Konstitusi,” Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam, 3, no. 2 (2018).

Rusdi, Muhammad, “Implikasi Dissenting Opinion Hakim Mahkamah Konstitusi Terhadap Kesadaran Hukum Masyarakat,” Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum, 1.1 (2019).

Internet/Website:

DetikSumut, “Ini Dissenting Opinion 3 Hakim MK dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024,” detik.com, 2024 <https://www.detik.com/sumut/berita/d-7307561/ini-dissenting-opinion-3-hakim-mk-dalam-sidang-sengketa-pilpres-2024>

Farisa, Fitria Chusna, “‘Dissenting Opinion’, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan,” Kompas.com, 2024https://nasional.kompas.com/read/2024/04/23/11283321/dissenting-opinion-hakim-mk-arief-hidayat-usul-pembentukan-uu-lembaga?page=all

HUMAS MKRI, “‘Dissenting Opinion’ Pertama dalam Sejarah Perkara PHPU Presiden di MK,” mkri.id, 2024https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=20216&menu=2

Kompas, “Beda Pendapat, Hakim MK Arief Hidayat Sebut Presiden Boleh KampanyeTak Dapat Diterima Nalar Sehat,” Kompas.com 2024https://nasional.kompas.com/read/2024/04/22/16015921/beda-pendapat-hakim-mk-arief-hidayat-sebut-presiden-boleh-kampanye-tak-dapat?page=all

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, “MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin,Tiga Hakim Berpendapat Berbeda,” mkri.id, 2024https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=20214&menu=2

Diterbitkan
2024-06-30
Abstrak viewed = 17 times