THE IMPACT OF DISSENTING OPINION PHPU 2024 ON THE DEVELOPMENT OF LAW AND DEMOCRACY IN INDONESIA
Abstrak
ABSTRAK
Penelitian ini membahas adanya dissenting opinion yang dilakukan ketiga hakim dalam putusan PHPU 2024, seperti yang diketahui bahwa dissenting opinion merupakan perbedaan pendapat para hakim, dissenting opinion ini termasuk uraian argumentasi hakim pada perkara tertentu. Para ahli mengatakan bahwa perbedaan pendapat ini merupakan alternatif pembaharuan hukum kedepannya, karena memuat gagasan ide bersifat tulen yang berbeda dari sifat putusan yang terkadang masih bersifat kasuistis. Dissenting opinion ini merupakan peristiwa yang menarik pada sengketa PHPU 2024, menilik pada keputusan hakim terkait sengketa pemilu 2004 dengan diadakannya keputusan para hakim dalam mengupayakan proses putusan sengketa pemilu tidak terjadi perbedaan, jika belum juga mendapat titik terang terhadap putusan yang berbeda maka diadakan RPH atau Rapat Permusyawaratan Hakim, sampai menemukan kesepakatan bersama. Maka dari itu untuk menjawab permasalahan tersebut penelitian ini hadir dengan menggunakan penelitian pustaka/library research. Hakikatnya dissenting opinion tidak dapat memberikan kepastian hukum karena kepastian hukum dasarnya mempunyai produknya, terdapat sumber maupun dasar hukumnya, namun jikalau kepastian hukum tidak mempunyai kekuatan hukum maupun dasar hukum, berarti bukan kepastian hukum. Putusan hakim yang dissenting opinion tersebut, sejalan pada prinsip demokrasi yang mencerminkan jaminan hak perbedaan pendapat dalam memutuskan suatu perkara. Hak perbedaan pendapat tersebut menunjukkan adanya sistem hukum yang menghargai pluralisme dan kebebasan berekspresi.
Kata Kunci: Kepastian Hukum; Dissenting Opinion; Demokrasi.
Referensi
Buku
Aminah, Siti. Menajadi Sahabat Keadilan Panduan Menyusun Amicus Brief. 1st ed. Jakarta: The Indonesian Legal Resource Center (ILRC), 2014.
Tim Rebahan Learning Center. UUD 1945 Dan Amandemennya. 2nd ed. Yogyakarta: Garda Cendekia, 2023.
Jurnal
Aminah, Siti. Menajadi Sahabat Keadilan Panduan Menyusun Amicus Brief. 1st ed. Jakarta: The Indonesian Legal Resource Center (ILRC), 2014.
Aulia, M. Zulfa. “Hukum Progresif Dari Satjipto Rahardjo: Riwayat, Urgensi, Dan Relevansi.” Undang: Jurnal Hukum 1, no. 1 (2018): 159–85.
Badri, Ainul. “Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36 / PUU-XV/2017 Tentang Hak Angket Menurut Prespektif Hukum Islam.” JAH (Jurnal Analisis Hukum) 3, no. 1 (2022): 25–30.
Dion Untung Wijaya, Agustinus Manurung, Yogi Angistya Tamara, Mijan, Thariq Muslim, and Imas Rosidawati Wiradirja. “Amicus Curiae: Dalam Sidang PHPU Pilpres 2024.” Formosa Journal of Sustainable Research (FJSR) 3, no. 6 (2024): 1277–84.
Edo Maranata Tambunan, Rya Elita Br Sembiring, Frederick Gozali, and Dwi Mei Roito Sianturi. “Analisis Eksistensi Hakim Mahkamah Konstitusi Dalam Mewujudkan Peradilan Beritegritas Dan Akuntabel.” IBLAM Law Review 4, no. 2 (2024): 50–61.
Firdaus, Sunny Ummul, Putri Anjelina Nataly Panjaitan, and Rizky Kurniyanto Widyasasmito. “Peran Dissenting Opinion Hakim Konstitusi Dalam Penbaharuan Hukum Sosial.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 20, no. 1 (2020): 1–10.
Heryani, Wiwie. “Analisis Hukum Empiris Terhadap Dissenting Opinion Dalam Putusan Hakim.” Jurnal Penelitian Hukum 1, no. 2 (2012): 264–80.
Hidayatullah, Yudhi Lestanata, and Darmansyah. “Tinjauan Historis Kewenangan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Dan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Oleh Mahkamah Konstitusi (MK).” Jurnal Ilmiah Mandala Education 8, no. 2 (2022): 1019–26.
Laluyan, Jerry Mario. “Dissenting Opinion Putusan Pengadilan Dalam Hukum Positif Indonesia.” Jurnal Lex et Societatis 3, no. 9 (2015): 70–78.
Markus Marselinus Soge, Riskon Sitorus. “Kajian Hukum Progresif Terhadap Fungsi Permasyarakatan Dalam Rancangan Undang-Undang Permasyarakatan.” Legacy: Jurnal Hukum Dan Perundang-Undangan 2, no. 2 (2022): 80–101.
Najah, Savinatun, Dewi Ayu Marchela Putri, Ike Zhiana Huzaini, and Hayat. “Analisis Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 Terhadap Kualitas Demokrasi Indonesia.” Idarotuna : Journal of Administrative Science 5, no. 1 (2024): 85–97.
Pebrianto, Roli, and Syarif Dahlan. “Analisis Sengketa PHPU Pilpres Tahun 2024 Dalam Perspektif Hukum Progresif (Studi Kasus Putusan MK No. 1/PHPU.PRES-XXII/2024).” Jurnal Risalah Kenotariatan 5, no. 1 (2024): 85–103.
Rusdi, Muhammad. “Implikasi Dissenting Opinion Hakim Mahkamah Konstitusi Terhadap Kesadaran Hukum Masyarakat.” Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum 2, no. 1 (2019): 89–107.
Suat, Muammad Saleh. “Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Disertai Dengan Pendapat Hakim Berbeda (Dissenting Opinion) Dalam Pemenuhan Prinsip-Prinsip Keadilan.” Al-Qodiri Jurnal Pendidikan, Sosial, Dan Keagamaan 20, no. 3 (2023): 732–47.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Konstitusi, Mahkamah. “Putusan Nomor 1/Phpu. Pres-XXii/2024 Tentang Perselisihan Hasil Acara Pemilihan Umum,” 2024.
Internet/Website
Tv, Kompas. “Kata 3 Hakim Yang Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres 2024, Singgung Bansos Hingga PSU.” 22 April 2024, 2024. https://www.kompas.tv/nasional/501956/kata-3-hakim-mk-yang-dissenting-opinion-putusan-sengketa-pilpres-2024-singgung-bansos-hingga-psu?page=all.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.