Dampak Komunikasi terhadap Penjatuhan Sanksi Pidana Pembunuhan oleh Anak di Bawah Umur dalam Hukum

  • Muh Galang Pratama Pascasarjana UIN Alauddin Makassar
    (ID)
  • Hamza Hasan Pascasarjana UIN Alauddin Makassar
    (ID)
  • Marilang Marilang Pascasarjana UIN Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Jenis penelitian ini adalah penelitian Deskriptif yang menganalisis data kualitatif dan terfokus pada
kajian kepustakaan atau literatur Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan pidana anak adalah
perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan Ajaran agama Islam.
Adapun penyebab terjadinya anak melakukan pembunuhan terdapat faktor internal yaitu kondisi
ekonomi keluarga dan eksternal yaitu kondisi lingkungan.
Dalam hukum Islam seorang anak tidak akan dikenakan sanksi pidana karena kejahatan yang
dilakukannya, karena tidak ada beban tanggung jawab hukum sampai dia dewasa atau cakap hukum,
hal ini di karenakan belum bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya, akan tetapi seorang hakim
dibolehkan memberikan sanksi tindakan yang bersifat edukatif atau sanksi berupa pembayaran diyat
kepada keluarga korban atau lembaga bantuan hukum Negara.
Implikasi dari penelitian ini adalah bahwa perbuatan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh seorang
anak di bawah umur hendaknya dibebankan kepada orang tuanya atau diserahkan pada Negara
untuk diberi sanksi tindakan yang dapat melindungi anak dari sanksi yang memberatkannya. Hal
tersebut disebabkan karena anak di bawah umur belum mukallaf.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##
Diterbitkan
2021-09-30
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 99 times