PENERAPAN ASAS PERADILAN CEPAT, SEDERHANA, DAN BIAYA RINGAN DALAM PRAKTEK PERSIDANGAN ISBAT NIKAH MASSAL DI PENGADILAN AGAMA KELAS IA MAKASSAR TAHUN 2020

Penulis

  • Muh Rafli Faturrahman Prodi HKI FSH UINAM
  • Muh. Jamal Jamil UIN Alauddin Makassar
  • Rahma Amir UIN Alauddin Makassar

DOI:

https://doi.org/10.24252/qadauna.v6i3.39637

Kata Kunci:

Asas Peradilan, Isbat Nikah, Persidangan, Asas Peradilan, Isbat Nikah, Persidangan.

Abstrak

Penelitian ini membahas tentang Penerapan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan dalam Praktek Persidangan Isbat Nikah Massal di Pengadilan Agama IA Makassar Tahun 2020. Pokok permasalahan terdiri dari dua sub masalah, yaitu praktik persidangan Isbat Nikah Massal di Pengadilan Agama Kelas IA Makassar dan penerapan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan di Pengadilan Agama Kelas IA Makassar. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris yaitu salah satu jenis metode penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mengkaji keadaan sebenarnya yang terjadi dimasyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologis, pendekatan normative (syar’i) dan pendekatan yuridis. Adapun metode pengumpulan data yang digunakan yaitu metode wawancara, metode observasi, dan metode dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwan penerapan asas peradilan cepat pada persidangan isbat nikah massal di Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar tahun 2020 telah memberikan manfaat dalam mempercepat proses persidangan. Dengan proses yang lebih efisien dan cepat, para pihak yang terlibat dalam persidangan dapat segera memperoleh putusan yang final. Asas peradilan sederhana terbukti memberikan kemudahan akses kepada masyarakat untuk mengajukan permohonan isbat nikah massal. Prosedur yang sederhana dan tidak rumit membuat masyarakat lebih mudah memahami tata cara dan persyaratan yang harus di penuhi, sehingga memberikan kesempatan yang lebih luas bagi mereka yang ingin melakukan isbat nikah.

 

Kata Kunci: Asas Peradilan,  Isbat Nikah, Persidangan.

Referensi

Buku

Sanusi Ahmad. Pelaksanaan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Pandeglang. Banten: Fakultas Syariah IAIN SMHB Serang, 2016.

Kaharuddin. Nilai-Nilai Filosofi Perkawinan menurut Perkawinan Islam dan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jakarta: Mitra Wacana Media, 2015.

Buku Pedoman Persidangan Isbat Nikah Massal di Pengadilan Agama.

Jurnal

Kalsum Nur Umniati. “Permohonan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Maros Kelas 1B Perspektif Hukum Islam”. Qadauna Jurnal Hukum Keluarga Islam Volume 4 Nomor 2 (April 2023). Hlm. 338.

Raodatul Jannah. “Pelaksanaan Pernikahan pada Masa Pandemi Covid-19”. Qadauna Jurnal Hukum Keluarga Islam Volume 3 Nomor 2 (April 2022). Hlm. 453.

Darmi dkk. “Urgensi Pencatatan Nikah dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif” Qadauna Jurnal Hukum Keluarga Islam Volume 4 Nomor 1 (Desember 2022). Hlm. 217-218.

Ashari Ayu, dkk. “Implikasi Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan dalam Perkara Perceraian pada Masa Pandemi Covid-19”. Qadauna Jurnal Hukum Keluarga Islam Volume 4 Nomor 2 (April 2023). Hlm. 477.

Sunniati, dkk. “Perspektif Hukum Islam tentang Silariang Akibat Tingginya Uang Panaik (Studi Kasus di Desa Mangindara Kecamatan Galesong-Selatan Kabupaten Takalar)”. Qadauna Jurnal Hukum Keluarga Islam Volume 4 Nomor 2 (April 2023). Hlm. 587.

Hakiki, dkk. “Pandangan Hukum terhadap Isbat Nikah Siri Pra Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Pengadilan Agama Malili Kelas II”. Qadauna Jurnal Hukum Keluarga Islam Volume 4 Nomor 1 (Desember 2022). Hlm. 17.

Hijrawati, dkk. “Tinjaun Hukum Islam terhadap Praktik Isbat Nikah sebagai Upaya Legalisasi Pernikahan Siri di Pengadilan Agama Makassar Kelas 1 A”. Qadauna Jurnal Hukum Keluarga Islam Volume 3 Nomor 2 (April 2022), Hlm. 354.

Assidik Ahmad dan Gassing A. Qadir. “Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap Prenuptial Agreement atau Perjanjian Pra Nikah” Qadauna Jurnal Hukum Keluarga Islam Volume 1 Nomor 1 (Desember 2019). Hlm. 2.

Zahrah Fatimah dan Patimah. “Realisasi Isbat Nikah pada Pelaksanaan Sidang Terpadu di Pengadilan Agama”. Qadauna Jurnal Hukum Keluarga Islam Volume 1 Nomor 2 (April 2020). Hlm.12.

Hijrawati, dkk. “Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Isbat Nikah sebagai Upaya Legalitas Pernikahan Siri di Pengadilan Agama Makassar Kelas IA”. Qadauna Jurnal Hukum Keluarga Islam Volume 3 Nomor 2 (April 2022). Hlm. 335.

Kartika, dkk. “Efektivitas Pendaftaran dan Pencatatan Nikah Berbasis Aplikasi SIMKAH di KUA Kecamatana Ma’rang Kabupaten Pangkep”. Qadauna Jurnal Hukum Keluarga Islam Volume 1 Nomor 3 (September 2020). Hlm. 131.

Yusmi, dkk. “Pelaksanaan Isbat Nikah terhadap Perkawinan Siri (Studi Kasus di Pengadilan Agama Sungguminasa)”. Qadauna Jurnal Hukum Keluarga Islam Volume 3 Nomor 3 (Agustus 2022). Hlm.484.

Jamil Muh Jamal. “Problematika Penanganan Pernikahan Di Masa Pandemi Covid-19 Perspektif Hukum Islam Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto”. Qadauna Jurnal Hukum Keluarga Islam Volume 4 Nomor 2 (Tahun 2023). Hlm. 400.

Wawancara

Wawancara, Hakim Pengadilan Agama Kelas IA Makassar, Muhammad Yunus.

Unduhan

Diterbitkan

2025-08-23

Terbitan

Bagian

Artikel