ANALISIS KEADILAN SUBSTANSIAL PADA PENERAPAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI TERHADAP HAK PEMILIK DATA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

Penulis

  • Fauzan Hanafi IAIN Ternate
  • Abdul Balgis Hi Talib IAIN Ternate
  • Musaddi Din

DOI:

https://doi.org/10.24252/qadauna.v6i3.52578

Kata Kunci:

Keadilan Substansial, Hukum Islam, Hukum Positif

Abstrak

Penelitian ini beruasaha menganalisis prinsip keadilan substansial dal penerapapnnya dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UUPDP) yang ada di Indonesia dengan mengkomparasi hukum positif di Indonesia dan Hukum Islam. UUPDP hadir dalam rangka melindungi pemilik data pribadi yang diantaranya mencakup hak akses, hak perbaikan, hak penghapusan dan hak untuk menolak pemrosesan data. Implementasi terhadap undang-undang ini menghadapi kendala yang pada akhirnya menghambat pelaksanaan perlindungan data yang menyeluruh. Perhatian terhadap hak-hak privasi juga menjadi perhatian dalam hukum Islam, disamping hak untuk mendapat perlakuan secara adil, bahkan menjadi prinsip fundamental dalam rangka melindungi hak-hak Individu yang bersifat substansial. Hasil dari kajian ini mendapati fakta bahwa pelaksanaan UUPDP belum maksimal, terutama dalam hal law enforcement UUPDP yang berdampak pada penerapan keadilan substansial yang belum efektif, hal ini disebabkan oleh kekosongan peraturan teknis dan belum terbentuknya lembaga pengawas independen. Peningkatan terhadap efektifitas UUPDP dapat dilakukan melalui penegakan hukum yang baik, peningkatan infrastruktur dan sumberdaya manusia, serta edukasi terhadap Masyarakat. Dengan menggunakan kolaborasi antara hukum Islam dan hukum Positif dapat memperkuat landasan etis dan memberikan landscap yang lebih luas dalam menilai, mengevaluasi dan memaksimalkan perlindungan data pribadi, rekomendasi ini mencakup perbaikan dari implementasi dan memperkuat UUPDP serta penguatan mekanisme penyelesaian sengketa guna memastikan bahwa prinsip keadilan substansial diterapkan secara maksimal dan optimal dalam melindungi data pribadi Masyarakat Indonesia.

Referensi

BUKU
Al-Ghazali, Abu Hamid. Al-Mustashfa Fi ‘Ilm Al-Ushul. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1983.
Al-Qardhawi, Yusuf. Fiqh Al-Aulawiyat. Edited by Bahruddin. Jakarta: Robbani Pres, 2002.
Ali, Achmad. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan (Jurisprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.
Audah, Jaser. Maqasyid Syariah as Philosophy of Islamic Law a Syistems Approach. London: The Internasional Institute of Islamic Thought, 2007.
Az-Zuhaili, Wahbah. Uṣûl Al-Fiqh Al-Islâmî. 1st ed. Damaskus: Dar al-Fikr, 1986.
Kominfo RI. “Persepsi Masyarakat Atas Pelindungan Data Pribadi.” Kementerian Komunikasi Dan Informatika, 2021, 1–75. https://aptika.kominfo.go.id/wp-content/uploads/2021/12/Persepsi-Masyarakat-terhadap-Pelindungan-Data-Pribadi.pdf.
Marzuki, Peter Mahumd. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Pranada, 2010.
Penyelenggara Jasa Internet Indonesia)APJII (Asosiasi. “Internet Indonesia.” Survei Penetrasi Internet Indonesia, 2024. https://survei.apjii.or.id/survei/group/9.
Qudamah, Ibnu. Al-Mughni. 3rd ed. Cairo: Hijr, n.d.
Sen, Amartya. The Idea Of Justice. Cambridge: Belknap Press, 2009.
Jurnal
Aprilia, Farikhatul Aini, Farah Diva An-nazhofah, Nurul Isnaini Batrisyia, Unzila Munawwarah, and Fauzia Hasarah. “TINJAUAN MAQASHID AL-SYARI ’ AH TERHADAP PERJANJIAN.” Qadhauna 4, no. 1 (2022): 309–28. https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/qadauna/article/view/42601.
Ayu, Sinta Sukma, and Muhammad Irwan Padli Nasution. “Analisis Kebocoran Data Privacy Pada E-Commerce Tokopedia.” JUEB : Jurnal Ekonomi Dan Bisnis 2, no. 3 (2023): 21–24. https://doi.org/10.57218/jueb.v2i3.716
Christine, Bella, and Christine S.T. Kansil. “Hambatan Penerapan Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia Setelah Disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.” Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia 7, no. 9 (2023): 16331–39. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v7i9.13936.
Dove, Edward S. “The EU General Data Protection Regulation: Implications for International Scientific Research in the Digital Era.” Journal of Law, Medicine and Ethics 46, no. 4 (2018): 1013–30. https://doi.org/10.1177/1073110518822003.
Haryono, Haryono. “PENEGAKAN HUKUM BERBASIS NILAI KEADILAN SUBSTANTIF (Studi Putusan MK No. 46/PUU-VII/2012 Tertanggal 13 Februari 2012).” Jurnal Hukum Progresif 7, no. 1 (2019): 20. https://doi.org/10.14710/hp.7.1.20-39.
Idrus, Achmad Musyahid. “Kebijakan Pemimpin Negara Dalam Perspektif Kaidah Fikih : Tasarruf Al-Imam Manutun Bil Maslahah.” Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan 1, no. 1 (2021): 123. https://doi.org/10.24252/ad.v1i1.26278.
Kumar, Ashwinee. “THE RIGHT TO BE FORGOTTEN IN DIGITAL AGE: A Comparative Study of the Indian Personal Data Protection Bill, 2018 & the GDPR.” Shimla Law Review II (2019): 75–100. https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=3821596.
Marzuki, Al Araf Assadallah. “Urgensi Perlindungan Data Pribadi Dalam Aktifitas Ad Tracking Di Ruang Siber.” Resam Jurnal Hukum 7, no. 2 (2021): 73–88. https://doi.org/10.32661/resam.v7i2.61.
Purnama, Thiara Dewi, and Abdurrakhman Alhakim. “Pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Privasi Di Indonesia.” E-Journal Komunitas Yustisia 4, no. 3 (2021): 273–83. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jatayu/article/view/44370/21087.
Septiani, Lenni. “Kominfo: BSI Tak Akan Dijerat Sanksi UU Perlindungan Data Pribadi.” Katadata, 2023. https://katadata.co.id/digital/teknologi/646b2ee611cc8/kominfo-bsi-tak-akan-dijerat-sanksi-uu-perlindungan-data-pribadi.
Sutrisna, Cecep. “Aspek Hukum Perlindungan Data Pribadi Dan Kondisi Darurat Kebocoran Atas Data Pribadi Di Indonesia.” Wacana Paramarta Jurnal Ilmu Hukum 20, no. 5 (2021): 1–23.
Voss, W Gregory. “European Union Data Privacy Law Reform.” The Business Lawyer 72, no. 1 (November 19, 2016): 221–34. https://www.jstor.org/stable/26419118.
Watkat, Fransiscus Xaverius, Muhammad Toha Ingratubun, and Adelia Apriyanti. “Perlindungan Data Pribadi Melalui Penerapan Sistem Hukum Pidana Di Indonesia.” Jurnal Hukum Ius Publicum 5, no. 1 (2024): 153–75. https://doi.org/10.55551/jip.v5i1.83.
Websites
Ahdiat, Adi. “10 Negara Dengan Kebocoran Data Terbesar (Januari 2020-Januari 2024).” Databoks, 2024
Besari, Novi Putri. “Misterius, Begini Nasib Lembaga Pengawasan Perlindungan Data Pribadi.” CNBCIndonesia.com, 2024
Burhan, Fahmi Ahmad. “Data Pribadi Nasabah BSI (BRIS) Diduga Bocor, OJK Turun Tangan!” Bisnis.com, 2023. https://finansial.bisnis.com/read/20230516/90/1656624/data-pribadi-nasabah-bsi-bris-diduga-bocor-ojk-turun-tangan
Dirgantara, Adhistya, and Dhani Prabowo. “Data Peduli Lindungi Bocor, Pemerintah Diminta Tak Saling Lempar Tanggung Jawab.” Kompas.com, 2022. https://nasional.kompas.com/read/2022/11/18/05230361/data-pedulilindungi-bocor-pemerintah-diminta-tak-saling-lempar-tanggung?page=all
Indonesia, CNN. “102 Juta Data KTP Bocor Di Forum Hacker, Diduga Dari Kemensos.” cnnindonesia.com, 2022. https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20220914130145-192-847677/102-juta-data-ktp-bocor-di-forum-hacker-diduga-dari-kemensos.
Yaputra, Hendrik. “Daftar Kebocoran Data Pribadi Di Era Jokowi, Paling Banyak Di Instansi Pemerintah.” Tempo.co, 2024. https://www.tempo.co/politik/daftar-kebocoran-data-pribadi-di-era-jokowi-paling-banyak-di-instansi-pemerintah--7403.
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi (2022).

Unduhan

Diterbitkan

2025-08-24

Terbitan

Bagian

Artikel