EFEKTIVITAS KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) DALAM PEMBUATAN AKTA IKRAR WAKAF DI KECAMATAN MAMAJANG KOTA MAKASSAR
DOI:
https://doi.org/10.24252/qadauna.v6i3.54614Kata Kunci:
-Abstrak
Abstrak
Penelitian ini membahas mengenai efektivitas Kantor Urusan Agama (KUA) dalam pembuatan akta ikrar wakaf di Kecamatan Mamajang Kota Makassar. Adapun yang penulis telusuri yaitu bagaimana Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Mamajang Kota Makassar berperan sebagai PPAIW dan bagaimana manajemen Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Mamajang Kota Makassar dalam pembuatan akta ikrar wakaf. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode kualitatif. Dengan sumber utama penelitian ini adalah data-data di lapangan sebagai sumber utamanya seperti observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini mengungkapkan bahwa KUA di Kecamatan Mamajang berperan sebagai PPAIW diuraikan menjadi empat yaitu, KUA berperan sebagai verifikator, fasilitator, edukator, dan mediator. Adapun manajemen KUA di Kecamatan Mamajang dalam pembuatan akta ikrar wakaf sejauh ini dari 11 harta wakaf, hanya 2 harta wakaf yang sudah dibuatkan akta ikrar wakaf. KUA di Kecamatan Mamajang belum efektif menerbitkan akta ikrar wakaf hal ini disebabkan karena, 1) Ketidakadaan sertifikat kepemilikan harta benda wakaf, 2) Wakif yang meninggal dunia, dan 3) Kurangnya kesadaran masyarakat. Perlunya pemahaman untuk memberikan wawasan yang berharga dalam pengembangan ilmu agama dan hukum, khususnya tentang wakaf. Mendukung KUA di Kecamatan Mamajang dalam melakukan sosialisasi yang lebih aktif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang wakaf.
Kata Kunci: Akta Ikrar Wakaf, Efektivitas, KUA
Referensi
Buku
Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Jakarta: Alfatih Qur’an, 2019), 58
Shihab Quraish, Tafsir Al-Misbah, Jilid 1 (Jakarta: Lentera Hati 2002), h. 567
Jurnal
Alwiah, Lomba Sultan, “Tinjauan Hukum Islam Tentang Kawin Hamil Karena Siri’ (Studi Kasus di KUA Kec. Pallangga, Kabupaten Gowa), Qadauna, Vol. 2 No. 2 (2021), 408-423
Anis Muhammad, “Tinjauan Yuridis Terhadap Kekuatan Akta Perseroan Terbatas Terhadap Notaris Pemegang Saham,” Al-Qadau, Vol. 4 No. 1 (2017), 151-172
Hadi Daeng Mapuna, “Hukum Dan Peradilan Dalam Masyarakat Muslim Periode Awal”, Al-Qadau Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, Vol. 2 No. 1 (2015), 94-105
Hesti, Sohrah, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Tanah Wakaf di Kabupaten Kolaka Utara”, Iqtishaduna Volume 4 Nomor 1 (Oktober 2022), 1-12
Hilman Nur Insyirah, Patimah dan Musyfika Ilyas, “Hak Sewa Sebagai Harta Benda Wakaf Perspektif Hukum Islam,” Qadauna, Vol. 5, No. 1 (2023), 251-263
Ilyas Musyfikah, “Istibdal Harta Benda Wakaf Perspektif Hukum Islam”, Jurisprudentie, Vol. 3, No. 2 Desember (2016), 138-150
Ilyas Musyfikah, “Profesional Nazhir Wakaf dalam Pemberdayaan Ekonomi”, Al-Qadau Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol. 4, No.1 (2017), 71-94
Nawir Indah, Musyfika Ilyas, “Wakaf Tunai Pada Badan Wakaf Al-Qur’an di Kota Makassar,” Qadauna, Vol. 2 No. 2 (2021), 257-267
Nurum Munawir, Mukhtar Lutfi, Asni, “Urgensi Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Praktek Wakaf Produktif di Kecamatan Tompobulu Kabupaten Gowa,” Al-Qadau Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, Vol.8 No.1 (Tahun 2021), 117-129
Padhli Khaeruddin, Asni, “Pengaruh Kemiskinan Terhadap Pengamalan Syari’at Islam di Desa Gunung Silanu,” Qadauna, Vol. 2 No. 3 (2021), 465-478
Rahmasari A. Nina, Abd. Halim Talli, Muhammad Anis, “Implementasi Pelayanan Administrasi Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Ujung Bulu Bulukumba MelaluiWebsite Simkah,” Qadauna, Vol. 5 No. 1 (2023), 296-308
Ridwan Saleh, “Perkawinan Dibawah Umur (Dini)”, Al-Qadau Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol. 2 No.1 (2015), 15-30
Riswandi, Alimuddin, Musyfika Ilyas, “Pengelolaan Wakaf di Pondok Pesantren Al- Wasilah Lemo Polewali Mandar Perspektif Hukum Islam,” Qadauna, Vol. 5 No. 3 (2024), 467-481
Rum M. Miftah Fauzan, Jamal Jamil, Hadi Daeng Mapuna,” Tinjauan Yuridis Wakaf Tunai Sebagai Solusi Pengentasan Kemiskinan Akibat Pandemi Covid-19 di Kota Makassar”, Qadauna, Vol. 2 No. 2 (2021),1125-1135
Sohrah, “Prinsip Ekonomi Dalam Islam”, Al-qadau Vol. 1 No. 2 (2014), 77-84
Yahya, Patimah, Muhammad Fajri, “Urgensi Bimbingan Keluarga Sakinah Bagi Ketahuan Ketahanan Keluaraga Ditinjau Dari Hukum,” Qadauna, Vol. 1 No. 2 (2022)
Zulkifli, Sohrah, Halimah B, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penerapan Sistem Wakaf Menurut Fatwa NO. 106/DSN-MUI/2016”, Iqtishaduna, Vol. 2, No.1 (2020), 77-84
Skripsi
Vivin Astharyna, “Pelaksanaan Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Akta Ikrar Wakaf Tanah (Studi di Wilayah Hukum Kota Tuban),” Skripsi (Malang), 2-3
Websites
https://www.hukumonline.com/klinik/a/wakaf-hanya-secara-lisan--begini-cara-mempertahankannya-lt6079a1122d7c8/ (di akses 13 Januari 2025)
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Menteri Agama Nomor 34 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama
Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf







