ANALISIS KEWENANGAN DAN TANTANGAN KOMISI YUDISIAL DALAM PENGAWASAN KODE ETIK HAKIM PENGADILAN AGAMA DI SULAWESI SELATAN
DOI:
https://doi.org/10.24252/qadauna.v6i3.56813Kata Kunci:
Komisi Yudisial , Kode Etik Hakim , Pengadilan AgamaAbstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis kewenangan Komisi Yudisial dalam pengawasan kode etik hakim di Pengadilan Agama serta tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian lapangan (field research), memanfaatkan data primer dari wawancara dengan pejabat KY dan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan serta dokumen resmi terkait, kemudian dianalisis secara deskrptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sulawesi Selatan berfungsi sebagai perpanjangan tangan Komisi Yudisial Pusat dengan kewenangan terbatas pada pengawasan perilaku hakim, penerapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta proses beracara di persidangan. Kendala utama adalah luasnya wilayah pengawasan dengan jumlah personel terbatas, yaitu empat orang, sehingga strategi yang diterapkan adalah membangun jejaring dengan masyarakat untuk memperoleh informasi dugaan pelanggaran etik. Penelitian merekomendasikan dua hal: pertama, penambahan jumlah anggota penghubung di setiap wilayah; kedua, penguatan kewenangan Komisi Yudisial agar tidak hanya bersifat memberikan rekomendasi, tetapi juga memiliki otoritas eksekusi terhadap pelanggaran etik hakim.
Referensi
Sudikno Mertokusomo. Hukum Acara Perdata Indonesia. Liberty Yogyakarta, 2006.
A.Muhammad Nur, dan Abdi Wijaya. “Problematika Mediasi Dalam Perkara Perceraian (Studi Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Sungguminasa Periode Januari-Desember 2018).” Jurnal Shautuna, Vol. 1 No. 2 (Mei 2020).







