PEMANTAUAN DOSIS PERORANGAN MENGGUNAKAN THERMOLUMINESCENCE DOSIMETER (TLD) DI WILAYAH PAPUA DAN PAPUA BARAT TAHUN 2020-2021
Abstrak
Telah dilakukan sebuah penelitian dengan judul “Pemantauan Dosis Perorangan Menggunakan Thermoluminescence Dosimeter (TLD) di Wilayah Papua dan Papua Barat Tahun 2020-2021. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jumlah dosis yang diterima oleh pekerja radiasi yang berada di wilayah Papua dan Papua Barat sehingga dapat mengantisipasi terjadinya paparan dosis yang berlebih dan meminimalisir dampak negatif yang diakibatkan oleh paparan radiasi. Radiasi merupakan pemancaran energi dalam bentuk gelombang atau partikel yang dipancarkan oleh sumber radiasi atau zat radioaktif. Pekerja radiasi adalah setiap orang yang bekerja di instalasi radiologi diagnostik dan intervensional yang diperkirakan dapat menerima dosis radiasi tahunan melebihi dosis untuk masyarakat umum. Pemantauan dosis perorangan yang diterima para pekerja radiasi adalah hal yang wajib dilakukan. Hal ini dilakukan untuk membatasi dosis radiasi yang diterima para pekerja radiasi sebagaimana yang tertulis dalam PERKA BAPETEN no. 4 tahun 2003. Setelah melakukan pemantauan dosis perorangan pada wilayah Papua dan Papua Barat maka dapat disimpulkan bahwa tidak ada pekerja radiasi yang menerima dosis melebihi batas dosis maksimal yang telah ditentukan oleh BAPETEN. Yang mana dosis efektif rata-rata sebesar 20 mSv per tahun dalam periode 5 (lima) tahun, dan 50 mSv dalam 1 (satu) tahun tertentu.