Praktik Endorsement Sebagai Strategi Pemasaran Perspektif Mazhab al-Syafi'i

  • Mutmainnah M Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Jamil Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
Kata Kunci: Endorsement, Strategi Pemasaran, Mazhab al-Syafi’i

Abstrak

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan praktik endorsement sebagai strategi pemasaran, dan untuk memahami perspektif mazhab Syafi’i tentang pelaksanaan praktik endorsement sebagai strategi pemasaran. Adapun metode penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian kualitatif, yaitu dengan menggunakan penelitian pustaka (Library Research) adapun pendekatan yang digunakan yaitu deskriptif dan syar’i. Penelitian kualitatif merupakan penelitian yang digunakan untuk menyelidiki, menemukan, menggambarkan, dan menjelaskan kualitas atau keistimewaan dari pengaruh social yang tidak dapat dijelaskan, diukur atau digambarkan melalui pendekatan kuantitatif. pelaksanaan praktik endorsement ini dilakukan dengan memberikan informasi suatu barang atau produk melalui media social yang dilakukan oleh seorang public figure. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa strategi pemasaran melalui endorsement menurut imam Syafi’i dapat digunakan asalkan sesuai akad dalam jual beli tersebut dan tidak ada kerugian yang ditimbulkan. Di zaman kontemporer ini semua akan beralih ke dunia teknologi atau digital dan semua kemungkinan akan bisa terjadi termasuk strategi dalam memasarkan produk akan mengikut zaman dan akan memunculkan kreativitas dalam berdagang secara elektronik. Zaman ini sudah terbaca oleh imam Syafi’i oleh karenanya mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa selama tidak menghilangkan hak dan kewajiban akad jual beli itu maka diperbolehkan

Referensi

Amalia, Nur, Sri Nuringwahyu, and Dadang Krisdianto. “Pengaruh Celebrity Endorser Terhadap Brand Image Pada Iklan Produk Wardah (Studi Kasus Pada Konsumen Wardah Di Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Islam Malang).” JIAGABI (Jurnal Ilmu Administrasi Niaga/Bisnis) 8, no. 2 (2019): 113–20. https://jim.unisma.ac.id/index.php/jiagabi/article/view/2124.

Anoraga, Panji. Manajemen Bisnis. Jakarta: PT Rineka Cipta, 2000.

Arham, Muhammad. “Islamic Perspective on Marketing.” Journal of Islamic Marketing 1, no. 2 (2010): 149–64. https://doi.org/10.1108/17590831011055888.

Arny, Sumarni, Hadi Daeng Mapuna, and Muhammad Anis. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Pada Marketplace Online Lazada.” Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari’ah 2, no. 4 (2021): 222–40. https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v3i3.21658.

Bimantoro, Arya, Wanda Alifiyah Pramesti, Satria Wira Bakti, M Aryo Samudra, and Yusuf Amrozi. “Paradoks Etika Pemanfaatan Teknologi Informasi Di Era 5.0.” Jurnal Teknologi Informasi 7, no. 1 (2021): 58–68. https://doi.org/https://doi.org/10.52643/jti.v7i1.1425.

Fahmi, Muhammad Nurul. “Endorse Dan Paid Promote Instagram Dalam Perspektif Hukum Islam.” An-Nawa: Jurnal Studi Islam 1, no. 1 (2019): 1–27. https://doi.org/10.37758/annawa.v1i1.109.

Harly, Gevin Sepria. “Pengaruh Endorsment Fashion Blogger Terhadap Minat Beli Merek Lokal” (Studi Kasus Padafashion Blogger Evita Nuh).” Jurnal Manajemen Indonesia 14, no. 2 (2014): 140–51. https://doi.org/10.25124/jmi.v14i2.358.

Kunaifi, Aang. Manajemen Pemasaran Syariah Pendekatan Human Spirit: Konsep, Etika, Strategi Dan Implementasinya. Yogyakarta: Maghza Pustaka, 2016.

Rachmawati, Rina. “Peranan Bauran Pemasaran (Marketing Mix) Terhadap Peningkatan Penjualan (Sebuah Kajian Terhadap Restoran).” Jurnal Kompetensi Teknik 2, no. 2 (2011): 143–50. https://onesearch.id/Record/IOS1651.article-2081?widget=1&library_id=567.

RI, Kementerian Agama. Al-Qur’an Dan Terjemahannya. Semarang: PT. Toha Putra, 2002.

Rima Dwi Anggraeni, Dkk. “Pengaruh Endorsement Beauty Vlogger Terhadap Minat Beli Make Up Brand Lokal” (Survey Pada Peminat Kosmetik LT Pro Yang Dipengaruhi Oleh Video Vlog Vindy Di Kota Malang.” Jurnal Administrasi Bisnis 60, no. 1 (2018): 159. http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/19477.

Riyanto, Nur. Dasar-Dasar Pemasaran Bank Syariah. Bandung: Alfabeta, 2012.

Suhenndi, Hendi. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT. Raja Grafido Persada, 2002.

Syaipudin, Latif, and Idah Awwalin. “Strategi Promosi Melalui Pemanfaatan Media Sosial Instagram Dalam Meningkatkan Penjualan Pada Home Industry Baso Aci Mahira Lamongan.” Sanskara Manajemen Dan Bisnis 1, no. 1 (2022): 31–42. https://sj.eastasouth-institute.com/index.php/smb/article/view/22.

Tamamudin. “Merefleksikan Teori Pemasaran Ke Dalam Praktik Pemasaran Syariah.” Jurnal Hukum Islam 12, no. 2 (2014): 273–85. https://www.neliti.com/publications/204867/merefleksikan-teori-pemasaran-ke-dalam-praktik-pemasaran-syariah#cite.

Taufiq, Taufiq. “Memakan Harta Secara Batil (Perspektif Surat An-Nisa: 29 Dan At-Taubah: 34).” JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah) 17, no. 2 (2018): 245–58. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.31958/juris.v17i2.1162.

Utami, Pratiwi Budi. “Strategi Komunikasi Pemasaran Melalui Endorsement Pada Online Shop Di Indonesia.” Universitas Negeri Sultan Ageng Tirtayasa, 2014.

Zed, Mestika. Metode Kepustakaan. I. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2004.

Diterbitkan
2023-05-31
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 148 times