Penundaan Perkawinan Bagi Wanita Karir dalam Perspektif Yusuf al-Qaradhawi
Abstrak
Karir bagi sebagian wanita merupakan bukti prestasi dari kemampuan yang dimilikinya sehingga seringkali menunda melakukan pernikahan untuk lebih fokus kepada karir nya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Faktor-faktor yang melatarbelakangi penundaan pernikahan bagi wanita serta pandangan M. Yusuf Al-Qardawi mengenai penundaan pernikahan bagi wanita karir. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan Normatif Syar’i. Sumber data yang di gunakan dalam penelitian ini berupa data primer antara lain Al-Qur’an, Hadits dan data sekunder berupa buku, artikel, jurnal, serta data tersier berupa kamus dan ensiklopedia yang berkaitan dengan penundaan pernikahan bagi wanita karir. Data yang diperoleh baik secara primer maupun sekunder kemudian dikumpulkan, dan di analisa secara mendalam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa alasan wanita untuk berkarir yakni untuk memenuhi keinginan orang tua, status sosial di masyarakat, tidak ingin terikat (ingin bebas). Alasan lain wanita melakukan penundaan pernikahan yakni persyaratan pekerjaan, budaya dan tradisi masyarakat, dan kadang pula belum mendapatkan pasangan yang cocok. Yusuf Qardhawi mengemukakan pendapat tentang wanita karir bahwa wanita yang berkarir di luar rumah dibolehkan dalam Islam dengan syarat-syarat tertentu, tetapi beliau juga menerangkan akan tugas utama wanita yaitu menjadi ummu wa robbatu al-bayyit. Wanita menurut Yusuf Qardawi memiliki kewajiban utama kepada suami dan mendidik anak-anaknya, dan dengan seorang wanita menunda pernikahan karena karir tentu kewajiban utamanya dalam rumah tangga akan terabaikan. Maka dari fatwa-fatwa Yusuf Qardawi tersebut mengindikasikan bahwa jika seorang wanita muslimah menunda pernikahan karena karir tanpa alasan-alasan yang dibenarkan syara’ tidak sejalan dengan hukum Islam.
Referensi
Abdul Fatta, Zulfahmi Alwi, “Tinjauan Hukum Islam Tentang Pernikahan Turun Ranjang Dalam Tradisi Masyarakat Galesong (Studi Kasus di Desa Parambambe Kec. Galesong Kab. Takalar),” Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 2.1 (2021), 1–14 <https://doi.org/10.24252/qadauna.v2i1.15693>
Achmad Musyahid, “Kesetaraan Gender Perspektif Filsafat Hukum Islam,” Sipakalebbi, 1.1 (2013), 173–82 <https://doi.org/https://doi.org/10.24252/jsipakallebbi.v1i1.290>
Andi Fitri Annizha H., Muhammad Sabir Maidin, “DASAR PENETAPAN HAKIM DALAM MENENTUKAN KADAR NAFKAH MUT’AH (Studi Kasus Cerai Talak Istri sebagai Wanita Karir dan Istri sebagai IRT di Pengadilan Agama Makassar Klas 1A),” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum, 1.1 (2020), 1–20 <https://doi.org/https://doi.org/10.24252/shautuna.v1i1.12421>
Assidik, Ahmad, A Qadir Gassing, Universitas Islam, dan Negeri Alauddin, “Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif Terhadap Prenuptial Agreement atau Perjanjian Pra Nikah,” Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 1.1 (2019), 1–16
Departemen Agama, R I, Al-Qur’an dan Terjemahannya Al-Hikmah, Bandung: CV Penerbit DiponegoDaryanto, 2010
Fatimah, Titin Titin, “Wanita karir dalam Islam,” Jurnal Musawa IAIN Palu, 7.1 (2015), 29–51
Fiqram, Muh, dan Saleh Ridwan, “Pembatalan Perkawinan Akibat Kelainan Fisik Pada Tubuh Pasangan Perspektif Empat Mazhab,” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum, 2.1 (2021), 219–25 <https://doi.org/https://doi.org/10.24252/shautuna.v2i1.16708>
Harahap, Rahmat Zunaidy, Upaya wanita karier dalam mewujudkan keluarga sakinah (studi di Kelurahan Palopatmaria) (IAIN Padangsidimpuan, 2018)
Hijriah Mahrani Anwar, Lomba Sultan, Hadi Daeng Mapuna, “FENOMENA PERCERAIAN DI KALANGAN WANITA KARIR TAHUN 2020-2021 PERSPEKTIF HUKUM ISLAM,” qadauna; Hukum Keluarga Islam, 3.3 (2022) <https://doi.org/https://doi.org/10.24252/qadauna.v3i3.28670>
Irham Karamullah, Siti Aisyah Kara, “Interaksi Pria dan Wanita dalam Organisasi Lembaga Dakwah Kampus Al-Jami’Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar,” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum, 2.1 (2021), 53–62 <https://doi.org/https://doi.org/10.24252/shautuna.v2i1.16287>
Muamar, Afif, “Wanita karir dalam prespektif psikologis dan sosiologis keluarga serta hukum islam,” Equalita: Jurnal Studi Gender dan Anak, 1.1 (2019), 21–37
Muh. Faizal P, Muhammad Sabir, “Laki-laki dan Kesetaraan Gender Pada Organisasi Solidaritas Perempuan Komunitas Anging Mammiri Sulawesi Selatan; Perspektif Hukum Islam Pendahuluan Era reformasi telah memberikan harapan baru bagi gerakan transformasi demokrasi untuk mewujudkan kehidupan,” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum, 2.3 (2021), 796–806 <https://doi.org/https://doi.org/10.24252/shautuna.v2i3.21887>
Muh. Ridwan, Hamzah hasan, “Perkawinan Sekufu Wanita Syarifah dengan Laki-Laki Biasa Di Desa Pambusuang Kabupaten Polewali Mandar,” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum, 2.1 (2021), 176–85 <https://doi.org/10.24252/shautuna.v2i1.16837>
Nabila, Zidniy Alfi Zakiyyatin, dan Ashif Az Zafi, “FIQIH WANITA KONTEMPORER (WANITA KARIER),” TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah, 5.1 (2020), 41–53
Rifqa Qur’ami Idris, Siti Aisyah, “Kesetaraan Gender terhadap Penempatan Jabatan Struktural Perspektif Hukum Islam Pendahuluan Kepemimpinan perempuan menjadi isu publik yang selalu diperbincangkan. Pancasila dan keluhuran harkat dan martabat sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa untuk membe,” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum, 2.3 (2021), 743–56 <https://doi.org/https://doi.org/10.24252/mh.v1i2.11646>
Selaeman, Ayu, dan Fadli Andi Natsif, “Ibu Rumah Tangga Pencari Nafkah Perspektif Hukum Positif dan Mazhab Maliki; Studi Kasus Desa Panaikang Kec.Pattallassang. Kab.Gowa,” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum, 2.1 (2021), 89–97 <https://doi.org/10.24252/shautuna.v2i1.18145>
Syam, Muh Ikhsan, dan Nila Sastrawati, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Partisipasi Perempuan di Organisasi Ekstrakulikuler Futsal; Studi kasus di SMAN 14 Gowa,” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum, 2.1 (2021), 280–92 <https://doi.org/10.24252/shautuna.v2i1.18174>
Syamsir Syamsir, Siti Aisyah, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Kekerasan Gender Berbasis Online, Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum, 2022, 03 <https://doi.org/10.24252/shautuna.vi.24517>
Zuhdi, Masjfuk, dan Masail Fiqhiyyah, Jakarta: Cv, Haji masagung, 1989
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##