Peran Penghulu dalam Menentukan Hak Kewalian Atas Anak Perempuan Akibat Kehamilan Diluar Perkawinan

Studi Kasus di KUA Kecamatan Mariso Kota Makassar

  • Sri Adinda Pertiwi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Abdul Wahid Haddade Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Nur Aisyah Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
Kata Kunci: Penghulu, Perkawinan, Wali Nikah, Anak Perempuan, Kehamilan di Luar Perkawinan

Abstrak

Penentuan wali nikah bagi anak perempuan akibat kehamilan di luar perkawinan merupakan salah satu problem yang menjadi dampak dari kehamilan di luar perkawinan. Penelitian ini membahas tentang Peran penghulu dalam menentukan hak kewalian atas anak perempuan yang dilahirkan akibat kehamilan di luar pernikahan; studi kasus di KUA Kecamatan Mariso Kota Makassar. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peran penghulu di KUA Kecamatan Mariso Kota Makassar dalam menentukan hak kewalian atas anak perempuan yang dilahirkan akibat kehamilan di luar nikah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang diolah melalui analisis deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk menghasilkan data deskriptif berupa gambar, kata-kata dan perilaku masyarakat yang diamati. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan sosiologi dan pendekatan yang meninjau dan menganalisis masalah berdasarkan hasil penelitian di lapangan. Data primer dan sekunder dalam penelitian ini diperoleh melalui wawancara dan observasi untuk mendapat informasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghulu KUA Kecamatan Mariso menentukan wali nikah kepada wali hakim karena anak tersebut hanya dinasabkan pada ibunya dan keluarga ibunya. Dasar hukum KUA Kecamatan Mariso menentukan hak kewalian kepada wali hakim sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No 30 Tahun 2005 yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam. Dalam perkara penentuan wali nikah, Penghulu KUA Kecamatan Mariso memerlukan kehati-hatian dalam pemeriksaan dan pengumpulan informasi guna menentukan hak kewalian anak perempuan yang dilahirkan akibat kehamilan diluar pernikahan orang tuanya, karena hal tersebut menyangkut sah atau tidaknya pernikahan anak perempuan tersebut.

Referensi

Abdullah, Abdul Gani. Pengantar KHI Dalam Tata Hukum Indonesia Cet. 1. Jakarta: Jakarta: Gema Insani Press, 1994.

Afifah, Andi Nur. “The Position of the Guardian in Marriage Perspective of the Hanafi and the Al-Shafi’i Madhhab.” Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab 4, no. 2 (2022): 152–172. https://doi.org/10.24252/mh.vi.30969.

Aisyah, Siti, and Sarina Sarina. “Analisis Hukum Islam Terhadap Penerapan Kampung Keluarga Berencana (KB); Studi Kasus Di Desa Inrello Kecamatan Keera Kabupaten Wajo.” Mazahibuna 2, no. 1 (2020): 59–79. https://doi.org/10.24252/mh.v2i1.14283.

Amalia, Nuramanah. “KONSEP BALIGH DALAM ALQURAN DAN IMPLIKASINYA PADA PENENTUAN USIA NIKAH MENURUT UU PERKAWINAN.” Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 8, no. 1 (2021): 77–86. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v8i1.17317.

Arsyad, Azman. “Falsafah Hukum Jihad Masa Kini Dalam Surah Al-Shaf.” Mazahibuna 1, no. 2 (2019): 242–253. https://doi.org/10.24252/mh.v1i2.11648.

Engineer, Asghar Ali. Islam Dan Teologi Pembebasan. Pustaka Pelajar, 1990. http://digilib.fisipol.ugm.ac.id/handle/15717717/10976.

Farid, Miftah. “Nikah Online Dalam Perspektif Hukum.” Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum 5, no. 1 (2018): 174–186. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v5i2.5437.

Farisi, Moch Salman. “Analisis Peran Wali Hakim Sebagai Wali Nikah Bagi Anak Akibat Hamil Di Luar Nikah, Maqfud, Dan Tumpur (Studi Kasus Di KUA Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus).” Jakarta: IAIN KUDUS, 2020.

Hasan, Hamzah. “Implementasi Nilai-Nilai Kewajiban Asasi Manusia; Telaah Hukum Pidana Islam.” Mazahibuna 1, no. 2 (2019): 93. https://doi.org/10.24252/mh.v1i2.11650.

Hidayah, Rahmat Nur, Thahir Maloko, Universitas Islam, Negeri Alauddin, Pernikahan Anak, and Bawah Umur. “Peran Kantor Urusan Agama Dalam Menghadapi Kasus Pernikahan Anak Di Bawah Umur.” qadauna 3, no. 3 (2022): 673–686. https://doi.org/10.24252/qadauna.v3i3.29011.

Idris Ramulyo, Mohd. Hukum Perkawinan Islam Suatu Analisis Dari UU No. 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: PT Bumi Aksara. Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2002.

Imanullah, Rijal. “Poligami Dalam Hukum Islam Indonesia (Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Agama No. 915/Pdt. g/2014/Pa. Bpp Tentang Izin Poligami).” Mazahib 15, no. 1 (2016): 104–127. https://doi.org/10.21093/mj.v15i1.607.

Jumriani, Jumriani, and Zulhasari Mustafa. “Peputiq Cina Dalam Adat Pernikahan Mandar Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar Perspektif Hukum Islam.” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum 2, no. 2 (2021): 322–332. https://doi.org/10.24252/shautuna.v2i2.19368.

Lubis, Mayang Sari. Metodologi Penelitian. Jakarta: Pt. Bumi Aksara, 2018.

Makassar, U I N Alauddin. Pedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah: Makalah, Skripsi. Makassar: Tesis, Disertasi, dan Laporan Penelitian, 2013.

Maloko, M. Thahir. “Nikah Muhallil Perspektif Empat Imam Mazhab.” Mazahibuna 1, no. 2 (2019): 234–241. 10.24252/mh.v1i2.10627.

Manan, H Abdul, and S Sh. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Jakarta: Prenada Media, 2017. https://books.google.co.id/books?id=UvC0DwAAQBAJ&lpg=PA58&ots=MKFA4QeocK&dq=Abdul Manan%2C Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia &lr&hl=id&pg=PA58#v=onepage&q=Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia&f=false.

Muchtar, Kamal. Asas-Asas Hukum Islam Tentang Perkahwinan. Jakarta: Bulan Bintang, Jakarta, 1974.

Mughniyah, Muhammad Jawad. Fiqih Lima Mazhab: Ja ‘fari, Hanafi, Maliki, Syafi ‘i, Hambali (Gold Edition). Jakarta: Shaf, 2015. https://books.google.co.id/books?id=4HHDCgAAQBAJ&lpg=PA3&ots=oKzLqqg5pq&dq=Muhammad Jawad Mughniyah%2C Fiqh Lima Madzhab &lr&hl=id&pg=PA3#v=onepage&q=Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqh Lima Madzhab&f=false.

Muharir, M E. “Wali Nikah Bagi Janda Di Bawah Umur Dalam Persfektif Hukum Islam.” Al Qadhi: Jurnal Hukum Keluarga Islam 1, no. 1 (2021): 35–47. https://doi.org/10.47902/alqadhi.v1i1.14.

Nur, H Djamaan. Fiqh Munakahat. Semarang: Dina Utama, 1993.

Nuruddin, Amiur, and Azhari Akmal. Tarigan. Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Jakarta: Jakarta: Kencana Prenada Media, 2006.

Rahman, Arif. “Al-Daruriyat Al-Khams Dalam Masyarakat Plural.” Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab (2019): 25–41. https://doi.org/10.24252/mh.v1i1.9664.

Rasjid, Sulaiman. Fiqh Islam: Hukum Fiqh Lengkap. Bandung: Sinar Barui Algensindo, 2005.

Ridwan, Muhammad Saleh. “Perkawinan Mut’ah: Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Nasional.” Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 1, no. 1 (2014): 37–47. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v1i1.630.

Syarifuddin, Amir. Garis-Garis Besar Fiqh. Jakarta: Kencana, 2019. https://books.google.co.id/books?id=LeVNDwAAQBAJ&lpg=PA59&ots=r9GrIOyRza&dq=Amir%2C Syarifuddin%2C Garis-garis Besar Fiqh &lr&hl=id&pg=PA58#v=onepage&q=Amir, Syarifuddin, Garis-garis Besar Fiqh&f=false.

———. Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Prenada Media, 2015.

———. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat Dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana, 2011.

Diterbitkan
2024-01-31
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 128 times