Pembatalan Perkawinan Akibat Nikah Diluar Perwalian di Pengadilan Agama Sungguminasa Kelas Ib

Studi Putusan Nomor 055/Pdt.Gugatan/2020/Pengadilan Agama.Sgm.

  • Nurjannah Nurjannah Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Muh. Saleh Ridwan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Abdillah Abdillah Sekolah Tinggi Agama Islam Pangkep
    (ID)
Kata Kunci: Pembatalan Perkawinan, Nikah diluar Perwalian, Pengadilan Agama

Abstrak

Pernikahan memiliki syarat-syarat yang penting untuk terpenuhi, sehingga dengan tidak terpenuhinya syarat-syarat dalam pernikahan dapat mengakibatkan batalnya pernikahan termasuk dalam hal perwalian. Pokok penelitian ini adalah bagaimana pembatalan perkawinan akibat nikah diluar perwalian dalam kasus putusan nomor 055/PNdt.Gugatan/2020/Pengadilan Agama.Sgm tentang pembatalan perkawinan akibat nikah diluar perwalian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembatalan perkawinan akibat nikah diluar perwalian dalam kasus putusan nomor 055/Pdt.Gugaltaln/2020/Pengadilan Agama.Sgm. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode Field Reseach. Penelitian ini dilakukan secara langsung di lapangan dengan menggunkan pendekatan deskriktif kualitatif yaitu dengan mengeksplorasi yang akan diteliti secara menyeluruh. Data yang diolah bersumber dari literatur tertulis dan wawancara dengan hakim dan orang-orang yang berada dalam ruang lingkup pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa melaksanakan nikah diluar perwalian atau tanpa wali biasa mengakibatkan pernikahan itu tidak sah, jadi rukun dan syarat dalam melaksanakan ibadah perlu ada untuk menentukan sah atau tidak sahnya suatu ibadah. Dalam kasus putusan nomor 055/Pdt.Gugaltaln/2020/Pengadilan Agama.Sgm majelis berpendapat bahwa permohonan pemohon (ayah) telah terbukti menurut hukum sesuai pasal-pasal yang telah disebutkan di atas sehingga perkawinan dimaksud patut dibatalkan. Implikasi dari penelitian ini kiranya dalam pelaksanaan pernikahan perlu diperhatikan mengenai rukun dan syarat suatu pernikahan. Dalam pengecekan identitas calon mempelai tidak hanya mengutamakan kebenaran secara administratif saja, namun diusahakan untuk dapat dilakukan pengecekan lapangan dan pembinaan kepada masyarakat, agar dalam melaksananakan pernikahan atau perkawinaan tidak ada aturan yang dilanggarnya.

Referensi

Abdurrahman al-Jaziry. Kitab Al-Fiqh ‘Ala Mazahib Al- Arba’Ah, Juz IV. Bairut: Dar al-Fikr, t.t, n.d.

Arumdani, Kharisma Yogi, and Muhammad Julijanto. “Pembatalan Perkawinan Akibat Manipulasi Identitas Ditinjau Al-Maṣlaḥah Al-Mursalah (Studi Putusan Nomor: 469/Pdt. G/2019/Pa. Wng Di Pengadilan Agama Wonogiri).” IAIN SURAKARTA, 2020.

Azis, Muhammad, and Abd Rahman Qayyum. “Fasakh Perkawinan Karena Suami Impoten Perspektif Imam Al-Syafi’i Dan Undang¬-Undang Perkawinan.” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab Dan Hukum, 2022, 146–57.

Azzahra, Nadya Alvina. “Pembatalan Status Perkawinan Karena Pemalsuan Berkas Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif (Studi Kasus Pengadilan Agama Makassar Nomor. 558/Pdt. G/2021/PA. Mks).” Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2022.

Fiqram, Muh, and Saleh Ridwan. “Pembatalan Perkawinan Akibat Kelainan Fisik Pada Tubuh Pasangan Perspektif Empat Mazhab.” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab Dan Hukum 2, no. 1 (2021): 221.

Ghozali, Abdul Rahman. Fiqih Munakat. Jakarta: Kencana, 2008.

Hasibuan, Zulkarnai. “Faktor Penyebab Pemalsuan Identitas Dalam Perkara Pembataan Perkawinan Di Pengadilan Agama Medan Kelas-IA.” Jurnal Pendidikan Tambusai 7, no. 2 SE-Articles of Research (August 2023): 17108–14. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.9078.

Hikmawati, Nur, and Abdi Wijaya. “SANKSI TERHADAP PEMBATALAN RENCANA PERNIKAHAN AKIBAT PERJODOHAN MENURUT HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus Di Desa Ma’minasa Kecamatan Pasimasunggu Kabupaten Kepulauan Selayar).” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab Dan Hukum 1, no. 3 (2020). https://doi.org/https://doi.org/10.24252/shautuna.v1i3.14905.

Moch Isnaini. Hukum Perkawinan Di Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama, 2016.

Mukri, Mukmin. “Pencegahan Dan Pembatalan Perkawinan.” Jurnal Perspektif 13, no. 2 (2020): 101–10. https://doi.org/10.53746/perspektif.v13i2.29.

Nuzha, Nuzha. “Pembatalan Perkawinan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia.” Qiyas: Jurnal Hukum Islam Dan Peradilan 8, no. 1 (2023): 93–102. https://doi.org/10.29300/qys.v8i1.10598.

Pradikta, Hervin Yoki, and Maya Noviana Sari. “Analisis Faktor Perceraian Suami Istri Di Usia Senja (Studi Kasus Pada Masyarakat Kec. Teluk Betung Timur Kota Bandar Lampung).” ASAS: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 11, no. 2 (2019): 117–33. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.24042/asas.v11i2.5601.

Ristianah, Niken. “Internalisasi Nilai-Nilai Keislaman Perspektif Sosial Kemasyarakatan.” Darajat: Jurnal Pendidikan Agama Islam 3, no. 1 (2020): 1–13. http://ejournal.iai-tabah.ac.id/index.php/Darajat/article/view/437.

Sri Ekayanti, Muhammad Saleh Ridwan. “Status Pernikahan Setelah Sumpah Lian (Studi Komparatif Antara Pandangan Mazhab Hanafi Dan Kompilasi Hukum Islam).” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab 1, no. 3 (2020): 386–401. https://doi.org/https://doi.org/10.24252/shautuna.v1i3.14914.

Umar, Fitriani, and Achmad Musyahid. “Masturbasi Sebagai Pemenuhan Kebutuhan Seksual Janda Perspektif Hukum Islam.” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab Dan Hukum 1, no. 1 (2020): 96–107. https://doi.org/https://doi.org/10.24252/shautuna.v1i1.12426.

“Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,” n.d.

Undang-Undang RI No.1 Tahun 1974. Bandung: Citra Umbara, 2012.

Undang-Undang RI No.1 Tahun 1974 Bab IV Pasal 28 Ayat 2, Tentang Perkawinan, n.d.

Yusmi, Yusmi, Zulfahmi Alwi, and Abdul Syatar. “Pelaksanaan Isbat Nikah Terhadap Perkawinan Siri.” Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 3, no. 3 (2022): 482–501. https://doi.org/https://doi.org/10.24252/qadauna.v3i3.26834.

Zein, S E M, J Aripin, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (Jakarta). Fakultas Syariah dan Hukum, and Departemen Agama (Indonesia). Badan Penelitian dan Pengembangan. Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer: Analisis Yurisprudensi Dengan Pendekatan Ushuliyah. Jakarta: Prenada Media, 2004.

Diterbitkan
2024-01-31
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 134 times