Model Pengawasan Lembaga Pengumpul Dana Sosial pada Yayasan Dompet Dhuafa

Perspektif Hukum Positif dan Mazhab al-Syafi’i

  • Afirah Majid Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Zulhasari Mustafa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Arif Rahman Ramli Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Atriani Lukman Institut Agama Islam Negeri Palopo
    (ID)
Kata Kunci: Pengawasan Lembaga, Pengumpul Dana Sosial, Yayasan Dompet Dhuafa, Hukum Positif, Mazhab al-Syafi’i

Abstrak

Dompet dhuafa sebagai pengumpul dana yang telah mendapatkan izin operasional dari Lembaga Kesejahteraan Sosial perlu untuk diawasi agar tidak terjadi penyelewengan.  Pokok penelitian ini adalah analisis model pengawasan pada lembaga pengumpul dana sosial dompet dhuafa dalam perspektif hukum positif dan Imam Syafi’i. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengawasan terhadap pengumpul dana sosial dompet dhuafa dalam perspektif hukum positif dan Imam Syafi’i. Jenis penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Data merupakan hasil wawancara yang bersumber dari karyawan Dompet Dhuafa. Teknik analisis yang dipakai yakni analisis hukum positif dengan cara meneliti bahan pustaka yakni peraturan dan literatur yang berkaitan pada permasalahan yang diteliti, dan analisis Mazhab Syafi’i terkait pelaksanaan pengawasan berdasarkan atas hukum Islam, baik itu dari al-Qur’an, al-Hadis, kaidah ushul fiqh serta pendapat para ulama. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Dompet Dhuafa Makassar memiliki empat sistem pengawasan yang pertama yakni Dewan Pertimbangan Syariah yang bertugas untuk menentukan kebijakan-kebijakan yang akan dilakukan lembaga, kemudian audit internal dari kantor pusat Dompet Dhuafa, audit Eksternal dari Kantor Akuntan Publik, serta Audit KEMENAG dan BAZNAS yang dimana dari tiga pengawasan tersebut memeriksa laporan keuangan dari lembaga. Dalam analisis mazhab Syafi’i konteks pengawasan dalam lembaga sama halnya dengan ar-riqobah merupakan kewajiban yang harus diselesaikan secara terus menerus, karena pengawasan adalah memeriksa jalan pembuatan rencana dalam suatu lembaga untuk menghindari kegagalan.

Referensi

Abdi Wijaya. “Respon Lembaga Fatwa Terhadap Isu Fikih Kontemporer (Studi Komparatif Lembaga Fatwa MUI, Majelis Tarjih Muhammadiyah Dan Bahtsul Masail NU).” Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab dan Hukum 1, no. 2 (2019). https://doi.org/10.24252/mh.v1i2.10624.

Abdul Syatar dan Arif Rahman. “Transformation Of Fiqh In The Forms Of Hajj And Zakat Legislation.” Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab dan Hukum 1, no. 2 (2019). https://doi.org/10.24252/mh.v1i2.11646.

Achmad Musyahid. “Diskursus Maslahat Mursalah Di Era Milenial; Tinjauan Filosofis Terhadap Konsep Maslahat Imam Malik.” Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab dan Hukum 1, no. 2 (2019). https://doi.org/10.24252/mh.v1i2.10625.

Anang Wahyudi. “Manajemen Pendistribusian Zakat Di Lembaga Aaksi Cepat Tanggap (ACT) Jember.” Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq, 2021.

Anny Nailatur Rohmah dan Ashif Az Zafi. “Jejak Eksistensi Mazhab Syafi`i Di Indonesia.” Tamaddun: Fakultas Ushuluddin, adab, dan Dakwah 8, no. 1 (2020). http://dx.doi.org/10.24235/tamaddun.v8i1.6325.

Biro Humas. “Kemensos Cabut Ijin PUB ACT.” Official Website Kementrian Sosial Republik Indonesia. Last modified 2022. https://kemensos.go.id/kementerian-sosial-cabut-ijin-pub-act#:~:text=Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan,Selasa (5%2F7).

Imam Az-Zabidi. Ringkasan Shahih Al-Bukhari. I. Bandung: Mizan Pustaka, 2018.

Ita Sri Rahayu, Abdi Wijaya. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penegakan Hukum Pajak Oleh Lembaga Paksa Badan Gijzeling.” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum 2, no. 1 (2021): 108. https://doi.org/10.24252/shautuna.v2i1.18144.

Juli Hantoro. “Tersangka, Ini Fakta Perjalanan Kasus ACT Hingga Petinggi Jadi.” Tempo.Co., July 2022. https://nasional.tempo.co/read/1615828/ini-fakta-perjalanan-kasus-act-hingga-petinggi-jadi-tersangka.

Kementrian Agama RI. “Kemenag Rilis 108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin, Ini Daftarnya.” Official Website Kementrian Agama RI. https://kemenag.go.id/pers-rilis/kemenag-rilis-108-lembaga-pengelola-zakat-tidak-berizin-ini-daftarnya-j29itk.

M. Abdul Mujieb, Syafi’ah, H. Ahmad Ismail M. Ensiklopedia Tasawuf Imam Alghazali. Jakarta: Mizan Publika, 2009.

Muh Yusuf dan Achmad Musyahid. “Penegakkan Hukum Tindak Pidana Korupsi; Studi Komparatif Mazhab Al-Syafi’i Dan Hukum Positif IndonesiaNo Title.” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum 2, no. 1 (2021). https://doi.org/10.24252/shautuna.v2i1.18366.

Muhammad Afrizal. “Muraqabah.” albayyinah.sch.id, 2015. https://www.albayyinah.sch.id/muraqabah-aqidah/.

Muhammad Asbar dan Abdi Wijaya. “Perlindungan Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Terhadap Pekerja Perspektif Maslahat.” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum 2, no. 2 (2021). https://doi.org/10.24252/shautuna.v2i2.18456.

Muhammad Ghaly Nugraha Ramadhan, Taufik Sanusi. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pendistribusian Zakat Melalui Rumah Sehat BAZNAS Makassar.” El-Iqtishady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 3, no. 2 (2021): 197. https://doi.org/10.24252/el-iqthisady.v0i0.26073.

Muhammad Rezky Ranuwijaya Nursain dan Achmad Musyahid. “Akidah Maupun Syariah Merupakan Format Yang Telah Ditetapkan Allah Swt. (Al-Syari’ Al-Muthalaq) Dan Rasul-Nya (Al-Syari’ Al-Tsani) Sebagai Pihak Yang Memiliki Otoritas Penuh Untuk Menetapkan Syariah.” Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab dan Hukum 2, no. 2 (2020). https://doi.org/10.24252/mh.v2i2.17597.

Nikmawati. “Fungsi Pengawasan Dalam Mekanisme Penghimpunan Dan Penyaluran Zakat Di Desa Sapanang Kec. Binamu Kab. Jeneponto.” UIN Alauddin Makassar, 2017.

Nur Asiah. “Maslahah Menurut Konsep Imam Al-Ghazali.” DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum 18, no. 1 (2020). https://doi.org/10.37252/annur.v15i1.444.

Nurlia Fikawaty. “Tanggung Jawab Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan Publik Oleh Perseroan Terbatas (Studi Kasus PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk).” Syarif Hidayatullah, 2018.

Panji Adam. Hukum Islam Sejara, Perkembangan, Dan Implementasinya Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. “Layanan Surat Keterangan Tanda Terdaftar (Bagi Organisasi Sosial/LSM Yang Bergerak Di Bidang Kesejahteraan Sosial).” Official Website Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. http://simapv2.sulselprov.go.id/layanan-18-surat-keterangan-tanda-terdaftar-bagi-organisasi-sosiallsm-yang-bergerak-di-bidang-kesejahteraan-sosial.html.

Pemerintah Republik Indonesia. “Ekonomi Indonesia Tahun 2022 Tumbuh 5,31 Persen.” Official Website Badan Pusat Statistik. Last modified 2023. https://www.bps.go.id/pressrelease/2023/02/06/1997/ekonomi-indonesia-tahun-2022-tumbuh-5-31-persen.html#:~:text=Ekonomi Indonesia tahun 2022 tumbuh sebesar 5%2C31 persen%2C lebih,Pergudangan sebesar 19%2C87 persen.

Rahmawati Sururama dan Rizki Amalia. Pengawasan Pemerintahan. Bandung: Cendekia, 2020.

Saidurrahman dan Andri Soemitra. Pengawasan Profesi Pengawas Syariah Di Bank Syariah Dan Asuransi Syariah. Medan: CV Manhaji dan Fakultas Syariah IAIN Sumatera Utara, 2014.

Salwa Fathiyah. “Analisis Strategi Pemasaran Pada Platfrom Crowdfunding Aksi Cepat Tanggap.” Universitas Pakuan, 2023.

Supriadi dan A. Intan Cahyani. “Mekanisme Penghimpunan Dan Penyaluran Dana Zakat Terhadap Operasional Biaya Pendidikan Di LAZISMU Sulawesi Selatan.” El-Iqthisady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 3, no. 2 (2021). https://doi.org/10.24252/el-iqthisady.v0i0.26075.

Wicahyaningtyas, Maharani. “Contolling Dalam Prespektif Al-Quran Dan Al-Hadis.” Al-Idaroh: Jurnal Studi Manajemen Pendidikan Islam 6, no. 1 (2022). https://doi.org/10.54437/alidaroh.v6i1.373.

Wilda Hayatun Nufus. “Eks Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Bui Di Kasus Penggelapan Donasi!” Detiknews, January 23, 2023. https://news.detik.com/berita/d-6531784/eks-presiden-act-ahyudin-divonis-35-tahun-bui-di-kasus-penggelapan-donasi.

“Tentang Kami.” Situs Resmi Dompet Dhuafa, n.d. https://www.dompetdhuafa.org/tentang-kami/.

Diterbitkan
2024-01-31
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 167 times