Tinjauan Yuridis terhadap Proses Pembatalan Hibah di Pengadilan Agama
Studi Putusan Nomor 236/Pdt.G/2017/Pa.Pal.
Abstrak
Hibah merupakan salah satu perbuatan hukum yang pada dasarnya diatur dalam ketentuan hukum positif yang ada di Indonesia, baik hukum perdata maupun hukum Islam. Akan tetapi, dalam praktiknya masih terdapat beberapa permasalahan terkait proses pengubahan, sebagaimana sebuah ketentuan hukum tentunya hibah memiliki rukun dan syarat yang harus dipenuhi yang mana apa bila ada salah satu rukun yang tidak terpenuhi akad dari hibah tersebut dapat dibatalkan. Berkaitan dengan itu, Putusan Nomor 236/Pdt.G/2017/PA.Pal terdapat sebuah permohonan pembatalan hibah yang dilakukan oleh anak kandung dari si pemberi hibah, sehingga pada penelitian ini penulis akan meneliti mengenai tinjauan yuridis terhadap proses pembatalan hibah di pengadilan agama sebagaimana yang terjadi pada Putusan Nomor 236/Pdt.G/2017/PA.Pal untuk mengetahui apakah sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normatif atau penelitian hukum, pendekatan kepustakaan atau (library research). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa praktik yang terjadi pada Putusan Nomor 236/Pdt.G/2017/PA.Pal dalam hal mauhub (harta yang dihibahkan) melanggar ketentuan pasal 210 ayat (1) KHI yang mana maksimal pemberian hibah hanya 1/3 dari keseluruhan harta milik si pemberi hibah, namun dalam putusan ini melebihi 1/3 bagian. Sehingga dalam pemeriksaan perkara Hakim mengabulkan sebagian gugatan dari si penggugat yaitu menyatakan batal atas hibah 154/PT/IV/2009 tanggal 6 April 2009.
Referensi
Abdullah, Marini, Husen Alting, and Rusdin Alauddin. “Aspek Hukum Pembatalan Hibah Tanah Oleh Pengadilan Agama.” Amanna Gappa 31, no. 1 (2023): 12–19. https://journal.unhas.ac.id/index.php/agjl/article/view/25071.
Adhani, Oktaviana, and Bagiyo Atmaja. “Keabsahan Pembatalan Hibah Akibat Pemberi Hibah Jatuh Miskin.” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 6, no. 1 (2020): 95–103. https://doi.org/10.23887/jkh.v6i1.23443.
Almuntazar, Muhammad Amin, Manfarisyah Manfarisyah, and Hamdani Hamdani. “Analisis Yuridis Pemberian Dan Pembatalan Akta Hibah Tanah Nomor 590.4/23/2007 Menurut Hukum Perdata Dan Kompilasi Hukum Islam.” Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 7, no. 2 (2019): 14–34. https://doi.org/10.29103/sjp.v7i2.2032.
B, Febrianti, and Musyfika Ilyas. “Hibah Yang Ditarik Kembali Perspektif Hukum Islam Dan KuhPerdata.” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab Dan Hukum 2, no. 1 (2021): 726–34. https://doi.org/10.24252/shautuna.v2i3.22266.
Bashori, Dhofir Catur, and Miftahul Ichsan. “Pembatalan Hibah Oleh Pengadilan Agama.” HAKAM: Jurnal Kajian Hukum Islam Dan Hukum Ekonomi Islam 5, no. 1 (2021): 44–56. https://doi.org/10.33650/jhi.v5i1.2738.
Ibrahim, Zumiyati Sanu. “Implikasi Pembatalan Hibah (Suatu Tinjauan Hukum Islam).” Jurnal Al Himayah 5, no. 2 (2021): 132–46. https://journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/ah/article/view/2577.
Ismail, Rosmiza, Salmy Edawati Yaacob, and Mohd Zamro Muda. “Keperluan Deklarasi Hibah Dan Kekangannya Dalam Perancangan Harta Orang Islam.” Journal of Contemporary Islamic Law 5, no. 2 (2020): 77–83. https://www.ukm.my/jcil/jcil-2020-52-article-7-2/.
Kumala, Devi. “Hibah Kepada Ahli Waris Tanpa Persetujuan Ahli Waris Lain (Studi Putusan Pa Stabat Nomor 207/Pdt.g/2013/Pa.Stb).” Premise Law Journal 4 (2016): 1–17.
Meidina, Ahmad Rezy. “Pemberian Hibah Orang Tua Kepada Anaknya Menurut Kompilasi Hukum Islam Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Jurnal Akademika Kajian Ilmu-Ilmu Sosial, Humaniora Dan Agama 3, no. 3 (2022): 40–49. https://doi.org/10.3122/jak.v3i3.37.
Oping, Meylita Stansya Rosalina. “Pembatalan Hibah Menurut Pasal 1688 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Lex Privatum 5, no. 7 (2017): 29–35. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/18225.
Prayitno, Dhea Nada Safa. “Keabsahan Surat Pernyataan Hibah Untuk Salah Satu Ahli Waris Tanpa Persetujuan Ahli Waris Lainnya.” Indonesian Notary 2, no. 4 (2020): 35-. https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol2/iss4/35/.
Rahayu, Derita Prapti, M SH, and Sesi Ke. Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta: Thafa Media, 2020.
Rifa’i, Iman Jalaludin, Ady Purwoto, Marina Ramadhani, Muhammad Taufik Rusydi, Nasruddin Khalil Harahap, Ibnu Mardiyanto, Erifendi Churniawan, Mahfudz Junaedi, Asri Agustiwi, and Geofani Milthree Saragih. Metodologi Penelitian Hukum. Sada Kurnia Pustaka, 2023.
Rusli, Deni, and Zakaria Syafeâ. “Pembatalan Hibah Dalam Hukum Islam Dan Perdata Indonesia Dalam Teori Perikatan.” Indonesian Journal of Humanities and Social Sciences 4, no. 2 (2023): 269–88. https://doi.org/10.33367/ijhass.v4i2.4182.
Rusydi, Ibnu. “Hibah Dan Hubungannya Dengan Kewarisan Menurut Kompilasi Hukum Islam Dan Hukum Perdata.” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 4, no. 2 (2017): 212–24. https://doi.org/10.25157/jigj.v4i2.324.
Saleh, Abd Rahman, and Imam Fawaid. “Problem Hukum Penarikan Hibah Oleh Orang Tua Terhadap Anaknya Perspektif Hukum Perdata Dan Hukum Islam.” Al-Hukmi: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Keluarga Islam 2, no. 2 (2021): 167–78. https://doi.org/10.35316/alhukmi.v2i2.1788.
Saripah, Ipah, and Ila Nurmila. “Hukum Hibah ‘Umra Menurut Imam Malik Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1666.” Istinbath: Jurnal Penelitian Hukum Islam 14, no. 2 (2020): 149–90. https://doi.org/10.36667/istinbath.v14i2.480.
Zainuddin, Muhammad, and Aisyah Dinda Karina. “Penggunaan Metode Yuridis Normatif Dalam Membuktikan Kebenaran Pada Penelitian Hukum.” Smart Law Journal 2, no. 2 (2023): 114–23. https://doi.org/10.34310/slj.v2i2.26.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##