Kepastian Hukum atas Harta dalam Perkawinan Menurut Hukum Perdata Terkait Akta Perjanjian Kawin Pisah Harta yang Lalai Didaftarkan

Penulis

  • Randy Raharja Universitas Jayabaya
  • Felicitas Sri Marniati Universitas Jayabaya
  • Ahmad Yani Universitas Jayabaya

DOI:

https://doi.org/10.24252/shautuna.v5i2.48853

Kata Kunci:

Kepastian Hukum, Akta Perjanjian, Pisah Harta

Abstrak

Hubungan perkawinan diantara pria (suami) ataupun wanita (istri) akan menimbulkan harta benda perkawinan, harta bersama yang muncul akibat perkawinan kadang kala menimbulkan problem ketika terjadi perceraian. Pokok penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan akta perjanjian kawin terkait pisah harta menurut hukum perdata yang dibuat oleh para pihak lalai didaftarkan serta bagaimana kepastian hukum terhadap harta bersama menurut hukum perkawinan terkait akta perjanjian kawin yang lalai didaftarkan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum kepustakaan dengan sumber bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun pendekatan penelitian yang dipergunakan Pendekatan Perundang-Undangan, Pendekatan Konseptual, Pendekatan Analitis, Pendekatan Kasus dan teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan menginventarisasi aturan hukum positif, literatur buku, jurnal dan sumber bahan hukum lainnya. Untuk teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan penafsiran gramatikal, dan penafsiran Sistematis, dan metode konstruksi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum terhadap harta bersama menurut hukum perdata terkait akta perjanjian kawin yang lalai didaftarkan bahwa setelah adanya PMK Nomor 69/PUU-XIII/2015 melalui perjanjian Perkawinan Warga Negari Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) berdasarkan Putusan Pengadilan dapat dilakukan perjanjian perkawinan pemisahan harta setelah berlangsungnya pernikahan, dengan tujuan menghindari sebelum munculnya masalah dan/atau bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia atas hak kepemilikan status harta benda selama perkawinan.

Referensi

Achmad Ali. Tujuan dan Fungsi Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2001.
Alexander, Ongky. “Efektivitas Pembagian Harta Gono-Gini Pasca Perceraian dalam Persfektif Yuridis Sosiologis.” El-Ghiroh: Jurnal Studi Keislaman 16, no. 01 (2019): 113–29. https://doi.org/10.37092/el-ghiroh.v16i01.70.
Astu, Hayyushri Hawignam, Siti Humulhaer, dan Pandi Zulfikar. “Tinjauan Yuridis Perjanjian Pra Nikah terhadap Kedudukan Harta Bersama Ditinjau dari Asas Keadilan.” JURNAL PEMANDHU 5, no. 1 (2024): 116–32. https://www.ejournal.unis.ac.id/index.php/JM/article/view/4756.
Asyatama, Faradilla, dan Fully Handayani Ridwan. “Analisis Perjanjian Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia.” Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 2 (2021): 109–22. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v5i2.3937.
Bakhtiar, Yusnanik. “Neglection in Family as Reason for Divorce during The Covid-19 Pandemic In The Siak Religious Court [Penelantaran Rumah Tangga Sebagai Bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagai Alasan Perceraian di Masa Pandemi Covid-19: Studi Kasus Pengadilan Agama Sia.” Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum 9, no. 2 (2020): 281–94. https://doi.org/10.22373/legitimasi.v9i2.8516.
Dwiputra, Abel Edgar Anugrah. “Perjanjian Kawin Pasca Berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.” Jurnal Education and Development 11, no. 1 (2023): 82–86. https://doi.org/10.37081/ed.v11i1.4251.
Dwisana, I Made Arya, dan MGSK Resen. “Pembuktian Harta Bersama dalam Perceraian Perkawinan Campuran tanpa Perjanjian Kawin di Indonesia.” Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan 6, no. 3 (2021): 561–77. https://doi.org/10.24843/AC.2021.v06.i03.p8.
Gunadi. “Perjanjian Perkawinan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.” al-Afkar, Journal for Islamic Studies 1, no. 1 (2018): 138.
H.S, Salim. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Harimurti, Dwi Anindya. “Perbandingan Pembagian Harta Bersama Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam.” Jurnal Gagasan Hukum 3, no. 02 (2021): 149–71. https://doi.org/10.31849/jgh.v3i02.8908.
Hidayatullah, Khafidz, dan Setiyowati Setiyowati. “Perlindungan Hukum Terhadap Wanita Dalam Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian.” Notary Law Research 2, no. 2 (2021): 47–58. https://doi.org/10.56444/nlr.v2i2.2567.
HR, H. A. Damanhuri. Segi-Segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama. Bandung: Mandar Maju, 2007.
Indroharto. Usaha memahami undang-undang tentang peradilan tata usaha negara. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1993.
Mokoagow, Faisal. “Pentingnya Perjanjian Kawin pada Perkawinan dan Perceraian dalam Mengantisipasi Harta Bersama Menurut KUH Perdata.” Lex Privatum 9, no. 2 (2021): 95–105. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/33154.
Nurillah, Nuyun. “Tinjauan Yuridis Perjanjian Pra Nikah Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 9, no. 2 (2023): 427–36. https://doi.org/10.5281/zenodo.7578873.
Pramadani, Gusti Ayu Nadina Utama, Shylvia Sandra Djaleha, dan Yazid Shidqi Faisal. “Wasiat Wajibah atas Harta Peninggalan bagi Cucu Saudara Kandung sebagai Penerima.” Amanna Gappa 28, no. 2 (2020): 77–86. https://doi.org/10.20956/ag.v28i2.11007.
Prastyawan, Yoga Nasa. “Penyelesaian Sengketa Hak Milik atas Tanah dalam Perkawinan Campuran di Indonesia.” Media of Law and Sharia 2, no. 4 (2021): 316–28. https://doi.org/10.18196/mls.v2i4.12813.
Reza, Muhammad Reza. “Sistem pewarisan Adat Pada Masyarakat tolaki dikabupaten konawe Sulawesi tenggara.” JESD: Journal of Education Social and Development 1, no. 2 (2023): 114–25. https://etdci.org/journal/ijesd/article/view/714.
Rini, Mike. “Perlukah Perjanjian Pra-nikah?” Danareksa online, 2024.
Salim, H.S. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Setiawan, Ketut Oka. “Hukum Perkawinan Campuran dan Hak Atas Tanah di Indonesia.” Advokasi Hukum & Demokrasi (AHD) 1, no. 2 (2023): 55–76. https://doi.org/10.61234/ahd.v1i2.38.
Seto, Bayu. Dasar-dasar Hukum Perdata Internasional (Buku Kesatu). Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.
Shidarta, Jan Otto Michiel terjemahan Tristam Moeliono dalam. Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir. Bandung: PT. Revika Aditama, 2006.
Sinaga, Janes, Stepanus Pelawi, dan Juita Lusiana Sinambela. “Perceraian dan Pernikahan Kembali Berdasarkan Markus 10: 1-11.” Indonesian Journal of Christian Education and Theology 1, no. 1 (2022): 6–15. https://doi.org/10.55927/ijcet.v1i1.1085.
Sitepu, Linda, dan Aqmarina Husna. “Giving Psychoeducation ‘Divorce on Family Perspective’ to Main Potential University Psychology Students.” JUDIMAS 3, no. 1 (2022): 72–81. https://doi.org/10.30700/jm.v3i1.1300.
Soimin, Soedharyo. Hukum Orang dan Keluarga, Perspektif Hukum Perdata Barat/BW, Hukum Islam, dan Hukum Adat. Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT. Intermasa, 2005.
Sudarsono. Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 2007.
Suryati, Suryati, Arif Awaludin, dan Bing Waluyo. “Perlindungan Hukum Atas Harta Perkawinan Melalui Akta Perjanjian Kawin.” Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma 25, no. 1 (2023): 22–32. https://doi.org/10.51921/chk.v25i1.225.
Wardhana, Rhama Wisnu, Edi Wahjuni, dan Syarifah Syawallentin Permatasari. “Pembatalan Perjanjian Perkawinan Karena Adanya Cacat Kehendak Oleh Salah Satu Pihak.” Jurnal Ilmu Kenotariatan 1, no. 1 (2020): 15–34. https://doi.org/10.19184/jik.vlil.18233.
WN, Santy Fitnawati, Muhamad Romdoni, dan Rizki Nurdiansyah. “Harta Bersama: Sebuah Penyelesaian Objek Sengketa Yang Berstatus Agunan Di Pengadilan Agama Serang.” Yustitiabelen 9, no. 1 (2023): 1–23. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v9i1.568.
Wulan, Sri Endang Rayung. “Perceraian Yang Mengakibatkan Dampak Negatif Terhadap Anak Khususnya Anak Dibawah Umur.” Journal de Facto 6, no. 1 (2019).

Diterbitkan

2024-05-31

Cara Mengutip

Raharja, R., Marniati, F. S., & Yani, A. (2024). Kepastian Hukum atas Harta dalam Perkawinan Menurut Hukum Perdata Terkait Akta Perjanjian Kawin Pisah Harta yang Lalai Didaftarkan. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, 5(2), 439–469. https://doi.org/10.24252/shautuna.v5i2.48853

Terbitan

Bagian

Artikel