[1]
R. Raharja, F. S. Marniati, dan A. Yani, “Kepastian Hukum atas Harta dalam Perkawinan Menurut Hukum Perdata Terkait Akta Perjanjian Kawin Pisah Harta yang Lalai Didaftarkan”, SJIMPMH, vol. 5, no. 2, hlm. 439-469, Mei 2024.