Perlindungan Hukum bagi Anak yang Berulang Kali Melanggar Hukum di Kabupaten Majalengka Berkaitan dengan Pasal 69 Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
A Case Study of Majalengka
DOI:
https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v12i2.62170Kata Kunci:
juvenile criminal justice system, legal protection, repeat offender’s childAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas perlindungan hukum bagi pelaku kejahatan berulang di Kabupaten Majalengka terkait dengan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Namun, temuan di lapangan menunjukkan bahwa aparat penegak hukum di Majalengka masih menerapkan pendekatan represif terhadap pelaku kejahatan berulang, termasuk menjatuhkan hukuman penjara dengan dalih pencegahan dan tekanan sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif-empiris dengan menganalisis norma hukum, perilaku institusi, dan praktik penegakan hukum oleh polisi, jaksa, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan. Data diperoleh melalui wawancara, observasi lapangan, dan studi peraturan serta putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan antara idealisme normatif SPPA dan praktik hukum di lapangan, di mana prinsip keadilan restoratif belum diterapkan secara konsisten. Penegakan hukum masih berorientasi pada pembalasan, bukan pemulihan, sehingga gagal menumbuhkan dan mereintegrasikan anak-anak ke dalam masyarakat. Studi ini merekomendasikan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan anak yang berulang kali melanggar hukum, penguatan peran lembaga pemasyarakatan dan lembaga rehabilitasi sosial, serta pelatihan bagi petugas penegak hukum mengenai prinsip-prinsip keadilan restoratif. Secara teoritis, studi ini menekankan pentingnya pendekatan humanis, pendidikan, dan restoratif dalam perlindungan hukum anak, sesuai dengan standar nasional dan internasional mengenai hak anak.
Referensi
Afriyani, Mia, and Surahman. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Legal Protection for Child Victims of Sexual Violence in Criminal Law Enforcement Practices in the Samarinda Jurisdiction.” Jurnal de Facto 11, no. 2 (2025): 247–74. https://pdfs.semanticscholar.org/fb40/2aac2f9f5eeb541c094e68599ca078d3d05d.pdf%0Ahttps://jurnal.pascasarjana.uniba-bpn.ac.id/index.php/jurnaldefacto/article/view/243/157.
Ali, Mahrus, and Irwan Hafid. “Kriminalisasi Berbasis Hak Asasi Manusia Dalam Undang-Undang Bidang Lingkungan Hidup Human Rights-Based Criminalization In Environmental Legislation Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Kejahatan . 8 Hukum Pidana Hanya Merupakan Bagian.” USM Law Review 5, no. 1 (2022): 1–15.
Allyanisa, Naufalin Salma, Subekti, and Riska Andi Fitriono. “Kesesuaian Penjatuhan Pidana Denda Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Dalam Tindak Pidana Persetubuhan Oleh Anak (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Krg).” Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial 2, no. 2 (2024): 81–90. https://doi.org/10.51903/hakim.v2i2.1733.
Analiya, Tri Rizky, and Ridwan Arifin. “Perlindungan Hukum Bagi Anak Dalam Kasus Bullying Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Di Indonesia.” Journal of Gender And Social Inclusion In Muslim Societes 3, no. 1 (2022): 125–44. http://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/psga/article/view/10950.
Annastasyia Mukrimah Yusuf, Ma’ruf Hafidz, Hasbuddin Khalid. “Journal of Lex Philosophy (JLP).” Journal of Lex Philosophy (JLP) 5, no. 1 (2024): 260–75.
Anselmus S. J. Mandagie. “Proses Hukum Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.” Lex Crimen IX, no. 2 (2020): 5362.
Aulia Putri, Hana. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Korban Pemerkosaan Dalam Lingkungan Keluarga.” Jurnal Lex Renaissance 6, no. 1 (2021): 12–24. https://doi.org/10.20885/jlr.vol6.iss1.art2.
Ayu Permatasari, Selvi, Syifa Nur Aini, Ummi Sholihatin Nabila, and David Nughraha Saputra. “Dari Pelanggar Menjadi Pelajar: Reorientasi Perlindungan Hukum Bagi Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana.” Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 2 (2025): 369–81. https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1032.
Ghazwan Aqrabin Faqih, Djumardin, Aris Munandar. “Jurnal Risalah Kenotariatan.” Jurnal Risalah Kenotariatan 4, no. 1 (2023): 271–93.
Ghoni, Mahendra Ridwanul, and Pujiyono Pujiyono. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Melalui Implementasi Diversi Di Indonesia.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 2, no. 3 (2020): 331–42. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i3.331-342.
Iman, Candra Hayatul. “Kebijakan Hukum Pidana Perlindungan Anak Dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 2, no. 3 (2018): 358. https://doi.org/10.25216/jhp.2.3.2013.358-378.
Juliana, Ria, and Ridwan Arifin. “Pemidanaan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum.” Jurnal Selat 6, no. 2 (2019): 225–34.
Krisnawati, Dani, and Niken Subekti Budi Utami. “Penanganan Terhadap Anak Belum Berumur 12 Tahun Yang Melakukan Tindak Pidana Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak.” Mimbar Hukum 32, no. 3 (2020): 407–21.
Nur, Fuad. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Dalam Penanganan Perkara Anak.” Journal Of Social Science Research 4, no. 1 (2024): 124–38.
Prasetyo, Dicky Eko. “Pancasila : Jurnal Keindonesiaan.” Jurnal Keindonesiaan 3, no. 2 (2023): 1–10.
Randhy, M. “Perlindungan Hukum Terhadap Terpidana Anak. Serta Bentuk Pelanggaran Hukum Terhadap Aanak Dan Perempuan.” Staimaarifjambi 2, No.1, no. 1 (2021): 79–91.
Restia, Vivin, and Ridwan Arifin. “Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Nurani Hukum 2, no. 1 (2020): 23. https://doi.org/10.51825/nhk.v2i1.5018.
Reva Arda Try Pradima, Zulfa Muthia Bilqis, and Ahmad Arif Fadilah. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Journal Transformation of Mandalika, e-ISSN: 2745-5882, p-ISSN: 2962-2956 6, no. 6 (2025): 209–17. https://doi.org/10.36312/jtm.v6i6.4150.
Rizkiani, N, Hadi Mahmud, Femmy Silaswaty. “Analisis Perlindungan Hukum Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Indonesia.” Jurnal Bevinding 01, no. 04 (2023): 4. http://www.journal.uniba.ac.id/index.php/JB/article/view/842%0Ahttp://www.journal.uniba.ac.id/index.php/JB/article/download/842/622.
Sadnyini, Ida Ayu, and Sang Putu Wedha Rama. “Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual (Studi Kasus Di Polda Bali).” Jurnal Analisis Hukum 5, no. 2 (2022): 163–73. https://doi.org/10.38043/jah.v5i2.3743.
Si Boro, Eprina Mawati, Rahmad Sujud Hidayat, Sendi Sanjaya, Fikri Latukau, and Gandung Sulistyo Nugroho. “Efektivitas Penerapan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia.” Jurnal Ekonomi, Bisnis Dan Humaniora (Eksishum) 4, no. 1 (2024): 61–78. https://doi.org/10.63494/eksishum.v4i1.130.
Susanto, Andhik Eko. “Penerapan Sanksi Pidana Dan Tindakan Terhadap Anak Menurut Uu No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.” Mizan: Jurnal Ilmu Hukum 11, no. 1 (2022): 130. https://doi.org/10.32503/mizan.v11i1.2666.
Wahyudi, Setya. “Penegakan Peradilan Pidana Anak Dengan Pendekatan Hukum Progresif Dalam Rangka Perlindungan Anak.” Jurnal Dinamika Hukum 9, no. 1 (2009): 29–39. http://dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id/index.php/JDH/article/view/52/175.
Yurendo, Fernaldi, Santrawan T Paparang, and Achmad Fitrian. “Urgensi Perubahan Frasa ‘Tidak Wajib Dibuktikan Terlebih Dahulu Tindak Pidana Asal’ Dalam Pasal 69 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Rangka Perlindungan Hak Asasi Tersangka Dan/Atau Terdakwa.” Journal Evidence Of Law 4, no. 1 (2025): 360–69. https://doi.org/10.59066/jel.v4i1.1226
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Soni Subekti, Wiwin Widiya Ningsih

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.



