Pertimbangan Hakim dalam Menetapkan Nafkah terhadap Istri Pasca Perceraian

Penulis

  • Patimah
  • Kiljamilawati
  • Israh Ramdana Tegar

DOI:

https://doi.org/10.24252/al-qadau.v10i2.43383

Abstrak

Penetapan beban nafkah oleh suami terhadap istri Ketika terjadi perceraian menjadi kewenangan hakim dalam menentukan besarannya, dan dalam prakteknya bervariasi karena tidak ada aturan yang khsusus mengatur secara rinci bagi hakim dalam menentukan besaran nafkah terhadap istri. Tulisan ini mencoba untuk menguraikan pertimbangan atau penafsiran hakim dalam menentukan besaran nafkah terhadap istri pasca perceraian yang bersumber pada putusan Pengadilan Agama Pangkajene dengan nomor perkara: 248/Pdt.G/2023/PA.Pkj perihal bagaimana hakim kemudian berupaya untuk melindungi hak-hak Perempuan. Tulisan ini akan menganalisa tentang putusan hakim yang membebankan suami untuk memenuhi kewajiban kepada istri berupa pembayaran nafkah iddah, nafkah madliyyah, dan mut’ah.

Unduhan

Diterbitkan

2023-12-30

Cara Mengutip

Patimah, Kiljamilawati, & Tegar, I. R. (2023). Pertimbangan Hakim dalam Menetapkan Nafkah terhadap Istri Pasca Perceraian . Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 10(2), 112–120. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v10i2.43383

Terbitan

Bagian

Artikel