Pandangan Tokoh Masyarakat Terhadap Nikah Hamil Di Desa Seuneubok Teungoh Dalam Perspektif Kesetaraan Gender
Kata Kunci:
Pandangan Masyarakat, Nikah hamil, Kesetaraan genderAbstrak
Fenomena pernikahan wanita hamil di luar nikah masih sering terjadi dan menyita perhatian masyarakat Indonesia, salah satunya ialah desa Seuneubok Teungoh. Proses menuju pernikahan yang baik seharusnya melalui beberapa tahapan adat dan anjuran dalam agama, tetapi justru tak terlaksanakan karena pernikahan dilakukan secara tiba-tiba dan tanpa persiapan dari kedua pihak dengan tujuan untuk menutup aib dan menjaga nama baik keluarga serta martabat desa. Adapun penelitian ini bermaksud untuk menganalisis pandangan tokoh masyarakat terhadap peristiwa pernikahan akibat hamil di luar nikah dalam perspektif kesetaraan gender. Penelitian ini menerapkan jenis penelitian empiris dengan pendekatan fenomenologis, yang teknik pengumpulan datanya dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan dokumentasi sederhana. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan menunjukkan hasil bahwa mayoritas tokoh masyarakat beranggapan jika pernikahan sebagai satu-satunya solusi untuk menutup aib, tetapi dalam hal ini perempuan yang lebih sering didiskriminasi, mendapatkan stigma sosial, serta menerima pemberian mahar yang kurang layak dari kebiasaan masyarakat adat, sehingga perempuan terlihat tak lagi bernilai atas kesalahan yang dilakukan oleh dua orang. Dapat disimpulkan bahwasanya pernikahan yang dilakukan atas dasar menutup aib kehamilan di luar pernikahan sah justru memperkuat ketimpangan gender. Oleh karena itu, diperlukan perubahan paradigma dan sistem masyarakat dalam menyelesaikan peristiwa serupa.
Referensi
Buku:
Ali Muhammad, dan Siti Fatimah. Fiqh Munakahat. Malang: PT. Literasi Abadi Grup, 2025.
Jurnal:
Entuu, Rayen Riski P, and Nasruddin Yusuf. “Pandangan Tokoh Masyarakat Terhadap Pernikahan Wanita Hamil Di Luar Nikah: Studi Kasus Di Desa Buko, Kecamatan Pinogaluman.” SPECTRUM: Journal of Gender and Children Studies 3, no. 1 (2023): 60–71. https://doi.org/10.30984/spectrum.v3i1.785.
Erdi, Erdiansyah, and Husni Mubarrak. “Kesetaraan Suami Isteri Dalam Rumah Tangga Perspektif Gender (Studi Dalam Masyarakat Gayo Lues).” AHKAMUL USRAH: Jurnal S2 Hukum Keluarga Dan Peradilan Islam 2, no. 2 (2024): 71–90.https://doi.org/10.22373/ahkamulusrah.v2i2.3228.
Hannani. “Requestioning Pregnant Women Again Out of Wedlock in Bugis Community in the Modern Era: Perspective of Human Rights and Islamic Law.” AL-MAIYYAH Media Transformasi Gender Dalam Paradigma Sosial Keagamaan 14, no. 1 (2021): 72–88.
Mazaya, Viky. “Kesetaraan Gender Dalam Perspektif Sejarah Islam.” Sawwa: Jurnal Studi Gender 9, no. 2 (2014): 323. https://doi.org/10.21580/sa.v9i2.639.
Millah, Saiful. “PERNIKAHAN WANITA YANG HAMIL DI LUAR NIKAH DAN AKIBAT HUKUMNYA : Telaah Atas Dualisme Fikih Dan Kompilasi Hukum Islam.” MISYKAT: Jurnal Ilmu-Ilmu Al-Quran, Hadist, Syari’ah Dan Tarbiyah 2, no. 2 (2017): 39.https://doi.org/10.33511/misykat.v2n2.39-76.
Muhamad Iqbal Nurhumaidi, Muhamad Ilyas, Lutfi Munadi, and Ade Jamarudin. “Status Perkawinan Wanita Hamil Di Luar Nikah Dengan Laki-Laki Yang Bukan Menghamili Perspektif Hukum Islam Dan Kesetaraan Gender.” Collegium Studiosum Journal 6, no. 1 (2023): 215–22. https://doi.org/10.56301/csj.v6i1.879.
Munawaroh, Sili Lailatul. “Pandangan Tokoh Masyarakat Terhadap Hukum Perkawinan Wanita Hamil ( Studi Kasus Di Kecamatan Pangarengan Kabupaten Sampang ).” Jurnal Hukum Keluarga Islam 2, no. April (2017): 1–20.
Sabariah, Hayatun. “Studi Gender Dalam Islam.” Jurnal Iqtirahaat III, no. 2 (2021): 40–48. https://doi.org/10.56446/ji.v5i1.24.
Saputra, Muhammad Yahya. “Qawa ’ Id Al-Fiqhiyyah – Kaidah-Kaidah Khusus Di Bidang Hukum Keluarga” 2, no. 5 (2025): 179–82.
Veranita. “Kajian Surat An-Nur Ayat 3 Menurut Qurash Sihab Dalam Tafsir Al-Misbah.” Skripsi, 2019, 1–23.
Skripsi, Tesis atau Disertasi:
Yusniar, Roza. “Pernikahan Wanita Hamil Luar Nikah (Tinjauan Terhadap Pandangan Teungku Dayah Di Kecamatan Seunangan Kabupaten Nagan Raya)”,Skripsi, Banda Aceh: Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, 2022.
Topan. “Perspektif Hukum Islam Terhadap Perkawinan Wanita Hail Di Luar Nikah Di KUA Tellawanua Kota Palopo”, Skripsi, Palopo: Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Palopo, 2022.
Suriyani. “.Pernikahan Wanita Hamil Di Luar Nikah Dalam Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif (Studi Kasus di Desa Trisono Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo)”, Skripsi, Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Ponorogo, 2023.
Sumber Elektronik:
Quran Kemenag, “Surah An- Nisa”, https://quran.kemenag.go.id/quran/per-ayat/surah/24?from=1&to=64, diakses 2 September 2025.
Quran Kemenag, “Surah An- Nur”, https://quran.kemenag.go.id/quran/per-ayat/surah/24?from=1&to=64, diakses 7 Juli 2025.
Peraturan Perundang-undangan:
Mahkamah Agung RI, Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta: Kementrian Agama RI, 2018.
Mahkamah Agung RI, Perundang-undangan, Himpunan Peraturan, Yang Berkaitan, Dengan Kompilasi, Hukum Islam, Dengan Pengertian, dan Dalam Pembahasannya. Jakarta: Perpustakaan Mahkamah Agung RI, 2011.
Wawancara:
Hanafiah. (Imam Desa/ Tgk. Imum Desa Seuneubok Teungoh), hasil wawancara, Aceh Timur, 26 Juni 2025.
Fauzi. (Kepala Desa/ Geuchik Desa Seuneubok Teungoh), hasil wawancara, Aceh Timur 27 Juni 2025.
Hambali. (Ketua Adat Desa Seuneubok Teungoh), hasil wawancara, Aceh Timur, 28 Juni 2025.
Darkasyi. (Kepala Lorong/ Dusun Desa Seuneubok Teungoh), hasil wawancara, Aceh Timur, 29 Juni 2025.
Mahmud. (Pimpinan TPU Jabalussa’dah), hasil wawancara, Aceh Timur, 26 Juni 2025.
Siti Rahmah. (Warga Desa Seuneubok Teungoh), Aceh Timur, 1 Juli 2025.
Ummi Yusniar. (Ustazah Pengajian), hasil wawancara, Aceh Timur 3 Juli 2025
Fauzi. (Kepala Desa/ Geuchik Desa Seuneubok Teungoh), hasil wawancara, Aceh Timur 3 September 2025.
Fauzi. (Kepala Desa / Geuchik Desa Seuneubok Teungoh), hasil wawancara, Aceh Timur pada tanggal 9 September 2025.
Darkasyi. (Kepala Lorong/ Dusun Desa Seuneubok Teungoh), hasil wawancara, Aceh Timur, 4 September 2025.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- granted to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work.
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.







