Pandangan Tokoh Masyarakat Terhadap Nikah Hamil Di Desa Seuneubok Teungoh Dalam Perspektif Kesetaraan Gender

Penulis

  • Siti Samra Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
  • Badrul Munir Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
  • Aulil Amri Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Kata Kunci:

Pandangan Masyarakat, Nikah hamil, Kesetaraan gender

Abstrak

Fenomena pernikahan wanita hamil di luar nikah masih sering terjadi dan menyita perhatian masyarakat Indonesia, salah satunya ialah desa Seuneubok Teungoh. Proses menuju pernikahan yang baik seharusnya melalui beberapa tahapan adat dan anjuran dalam agama, tetapi justru tak terlaksanakan karena pernikahan dilakukan secara tiba-tiba dan tanpa persiapan dari kedua pihak dengan tujuan untuk menutup aib dan menjaga nama baik keluarga serta martabat desa. Adapun penelitian ini bermaksud untuk menganalisis pandangan tokoh masyarakat terhadap peristiwa pernikahan akibat hamil di luar nikah dalam perspektif kesetaraan gender. Penelitian ini menerapkan jenis penelitian empiris dengan pendekatan fenomenologis, yang teknik pengumpulan datanya dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan dokumentasi sederhana. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan menunjukkan hasil bahwa mayoritas tokoh masyarakat beranggapan jika pernikahan sebagai satu-satunya solusi untuk menutup aib, tetapi dalam hal ini perempuan yang lebih sering didiskriminasi, mendapatkan stigma sosial, serta menerima pemberian mahar yang kurang layak dari kebiasaan masyarakat adat, sehingga perempuan terlihat tak lagi bernilai atas kesalahan yang dilakukan oleh dua orang. Dapat disimpulkan bahwasanya pernikahan yang dilakukan atas dasar menutup aib kehamilan di luar pernikahan sah justru memperkuat ketimpangan gender. Oleh karena itu, diperlukan perubahan paradigma dan sistem masyarakat dalam menyelesaikan peristiwa serupa.

Referensi

Buku:

Ali Muhammad, dan Siti Fatimah. Fiqh Munakahat. Malang: PT. Literasi Abadi Grup, 2025.

Jurnal:

Entuu, Rayen Riski P, and Nasruddin Yusuf. “Pandangan Tokoh Masyarakat Terhadap Pernikahan Wanita Hamil Di Luar Nikah: Studi Kasus Di Desa Buko, Kecamatan Pinogaluman.” SPECTRUM: Journal of Gender and Children Studies 3, no. 1 (2023): 60–71. https://doi.org/10.30984/spectrum.v3i1.785.

Erdi, Erdiansyah, and Husni Mubarrak. “Kesetaraan Suami Isteri Dalam Rumah Tangga Perspektif Gender (Studi Dalam Masyarakat Gayo Lues).” AHKAMUL USRAH: Jurnal S2 Hukum Keluarga Dan Peradilan Islam 2, no. 2 (2024): 71–90.https://doi.org/10.22373/ahkamulusrah.v2i2.3228.

Hannani. “Requestioning Pregnant Women Again Out of Wedlock in Bugis Community in the Modern Era: Perspective of Human Rights and Islamic Law.” AL-MAIYYAH Media Transformasi Gender Dalam Paradigma Sosial Keagamaan 14, no. 1 (2021): 72–88.

Mazaya, Viky. “Kesetaraan Gender Dalam Perspektif Sejarah Islam.” Sawwa: Jurnal Studi Gender 9, no. 2 (2014): 323. https://doi.org/10.21580/sa.v9i2.639.

Millah, Saiful. “PERNIKAHAN WANITA YANG HAMIL DI LUAR NIKAH DAN AKIBAT HUKUMNYA : Telaah Atas Dualisme Fikih Dan Kompilasi Hukum Islam.” MISYKAT: Jurnal Ilmu-Ilmu Al-Quran, Hadist, Syari’ah Dan Tarbiyah 2, no. 2 (2017): 39.https://doi.org/10.33511/misykat.v2n2.39-76.

Muhamad Iqbal Nurhumaidi, Muhamad Ilyas, Lutfi Munadi, and Ade Jamarudin. “Status Perkawinan Wanita Hamil Di Luar Nikah Dengan Laki-Laki Yang Bukan Menghamili Perspektif Hukum Islam Dan Kesetaraan Gender.” Collegium Studiosum Journal 6, no. 1 (2023): 215–22. https://doi.org/10.56301/csj.v6i1.879.

Munawaroh, Sili Lailatul. “Pandangan Tokoh Masyarakat Terhadap Hukum Perkawinan Wanita Hamil ( Studi Kasus Di Kecamatan Pangarengan Kabupaten Sampang ).” Jurnal Hukum Keluarga Islam 2, no. April (2017): 1–20.

Sabariah, Hayatun. “Studi Gender Dalam Islam.” Jurnal Iqtirahaat III, no. 2 (2021): 40–48. https://doi.org/10.56446/ji.v5i1.24.

Saputra, Muhammad Yahya. “Qawa ’ Id Al-Fiqhiyyah – Kaidah-Kaidah Khusus Di Bidang Hukum Keluarga” 2, no. 5 (2025): 179–82.

Veranita. “Kajian Surat An-Nur Ayat 3 Menurut Qurash Sihab Dalam Tafsir Al-Misbah.” Skripsi, 2019, 1–23.

Skripsi, Tesis atau Disertasi:

Yusniar, Roza. “Pernikahan Wanita Hamil Luar Nikah (Tinjauan Terhadap Pandangan Teungku Dayah Di Kecamatan Seunangan Kabupaten Nagan Raya)”,Skripsi, Banda Aceh: Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, 2022.

Topan. “Perspektif Hukum Islam Terhadap Perkawinan Wanita Hail Di Luar Nikah Di KUA Tellawanua Kota Palopo”, Skripsi, Palopo: Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Palopo, 2022.

Suriyani. “.Pernikahan Wanita Hamil Di Luar Nikah Dalam Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif (Studi Kasus di Desa Trisono Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo)”, Skripsi, Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Ponorogo, 2023.

Sumber Elektronik:

Quran Kemenag, “Surah An- Nisa”, https://quran.kemenag.go.id/quran/per-ayat/surah/24?from=1&to=64, diakses 2 September 2025.

Quran Kemenag, “Surah An- Nur”, https://quran.kemenag.go.id/quran/per-ayat/surah/24?from=1&to=64, diakses 7 Juli 2025.

Peraturan Perundang-undangan:

Mahkamah Agung RI, Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta: Kementrian Agama RI, 2018.

Mahkamah Agung RI, Perundang-undangan, Himpunan Peraturan, Yang Berkaitan, Dengan Kompilasi, Hukum Islam, Dengan Pengertian, dan Dalam Pembahasannya. Jakarta: Perpustakaan Mahkamah Agung RI, 2011.

Wawancara:

Hanafiah. (Imam Desa/ Tgk. Imum Desa Seuneubok Teungoh), hasil wawancara, Aceh Timur, 26 Juni 2025.

Fauzi. (Kepala Desa/ Geuchik Desa Seuneubok Teungoh), hasil wawancara, Aceh Timur 27 Juni 2025.

Hambali. (Ketua Adat Desa Seuneubok Teungoh), hasil wawancara, Aceh Timur, 28 Juni 2025.

Darkasyi. (Kepala Lorong/ Dusun Desa Seuneubok Teungoh), hasil wawancara, Aceh Timur, 29 Juni 2025.

Mahmud. (Pimpinan TPU Jabalussa’dah), hasil wawancara, Aceh Timur, 26 Juni 2025.

Siti Rahmah. (Warga Desa Seuneubok Teungoh), Aceh Timur, 1 Juli 2025.

Ummi Yusniar. (Ustazah Pengajian), hasil wawancara, Aceh Timur 3 Juli 2025

Fauzi. (Kepala Desa/ Geuchik Desa Seuneubok Teungoh), hasil wawancara, Aceh Timur 3 September 2025.

Fauzi. (Kepala Desa / Geuchik Desa Seuneubok Teungoh), hasil wawancara, Aceh Timur pada tanggal 9 September 2025.

Darkasyi. (Kepala Lorong/ Dusun Desa Seuneubok Teungoh), hasil wawancara, Aceh Timur, 4 September 2025.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-25

Cara Mengutip

Siti Samra, Badrul Munir, & Aulil Amri. (2025). Pandangan Tokoh Masyarakat Terhadap Nikah Hamil Di Desa Seuneubok Teungoh Dalam Perspektif Kesetaraan Gender. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 12(2), 33–49. Diambil dari https://arsip-journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/al-qadau/article/view/61514

Terbitan

Bagian

Artikel