Urgensi Pengaturan Regulasi Penyelenggaraan Haji Furoda dalam Memberikan Perlindungan Hukum bagi Jemaah

Penulis

  • Fitriyah Nurrahmah
  • Nabilla Farah Q. UNISBA Blitar
  • Abel Reyhan I. UNISBA Blitar

DOI:

https://doi.org/10.24252/al-qadau.v12i2.62566

Kata Kunci:

Kata Kunci: Urgensi; Regulasi; Haji Furoda;  Perlindungan Hukum.

Abstrak

Abstrak

Penelitian ini menganalisis urgensi pengaturan regulasi haji furoda secara komprehensif di Indonesia. Tingginya minat masyarakat terhadap haji furoda sebagai salah satu alternatif haji reguler, tidak diimbangi dengan payung hukum serta pengawasan yang memadai. Hal ini menyebabkan kerentanan tidak terpenuhiya hak-hak bagi jemaah haji furoda. Meskipun pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (UU PIHU) secara implisit menyinggung visa mujamalah sebagai dasar penyelenggaraan haji furoda, namun belum ada regulasi yang secara komprehensif mengatur terkait penyelenggaraan haji furoda. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber hukum penelitian diklasifikasikan pada bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan urgensi yang sangat tinggi untuk memformulasikan regulasi teknis penyelenggaraan haji furoda. Model pengaturan regulasi yang ideal dibangun atas tiga landasan, yaitu landasan filosofis, yuridis dan sosiologis meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan hukum bagi jemaah haji furoda.

Kata Kunci: Urgensi; Regulasi; Haji Furoda;  Perlindungan Hukum.

Referensi

Buku

Ali dan Wiwie Heryani, Achmad. Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum. Jakarta: Kencana, 2012.

Faisal Sulaiman, King. Teori Peraturan Perundang-undangan dan Aspek Pengujiannya. Yogyakarta: Thafa Media, 2017.

Hadjon, Philipus, M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Hartiwiningsih, Lego Karjoko dan Soehartono. Metode Penelitian Hukum. Banten: Penerbit Universitas Terbuka, 2025.

Isnaeni, Mohammad. Seberkas Diorama Hukum Kontrak. Surabaya: PT. Revika Petra Media, 2017.

Iza Rumesten RS, Febrian. Teori Pembentukan dan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan dalam buku Regulasi yang Baik: Teori, Praktik dan Evaluasi Kumpulan Pemikiran Mengenai Perundang-Undangan Indonesia dari Murid dan Kolega Prof. Bagir Manan, S.H., M.C.L. Jawa Barat: UNPAD Press, 2021.

Kansil, C.St, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2009.

Khozim, M. Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial. Bandung: Nusa Media, 2009.

Mahfud MD, Moh. Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.

Mahmud Marzuki, Peter. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2010.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014.

Simanjuntak, Nikolas. Acara Pidana Indonesia dalam Sikus Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia, 2009.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1984.

Supramono, Gatot. Menyelesaikan Sengketa Merek Menurut Hukum Indonesia. Jakarta: PT Rineka Cipta, 2008.

Jurnal

Farida, Anik. “Penanganan Khasus Penyelenggaraan Haji Furodah (Kasus Jawa Barat)”, Jurnal Penelitian Agama dan Masyarakat, Vol 32, No 1, (2019).

Frankiano Randang, B. “Membangun Hukum Nasional yang Demokratis dan Cerdas Hukum.”, Servanda Jurnal Ilmiah Hukum 3, no. 5 (Januari 2009).

Kholis, Nur. “Asas Non Diskriminasi dalam Contempt of Court,” Jurnal Legality 26, no. 2 (2018).

La Porta, R. "Investor Protection and Corporate Governance," Jurnal of Financial Economic (2000).

Maulana, Bani Rizki Arsyad Ahlibaet, Ade Putri, Abdul Hafiz, Refa. "Perbedaan Haji Furoda, Haji ONH Plus dan Haji Regular." Rayah Al-Islam, 8, no. 3 (2024).

Minatika, F. Sattar, A. “Komersialisasi Visa Haji Furoda di PIHK Kota Semarang”. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan 19, no. 1, (2025).

Muhammad Umar, Laode. “Penerapan Komunikasi Antarpribadi dalam Pelayanan Calon Jemaah Haji di Kementrian Agama Kota Kendari”, Jurnal Al-Khitabah IV, no. 1, (April 2018).

Nusa Dewita, Alvira. "Analisis Hukum Perlindungan Konsumen terhadap Penipuan Agen Travel dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Furoda”. Jurnal Fatwa Hukum Universitas Tanjungpura, 8, no. 1 (2025).

Ritonga dan Ida Nadirah, Sahdani. "Penyelesaian Sengketa Wanprestasi oleh Travel Umroh atas Jemaah Haji Furoda/ Umroh di Indonesia.", Jurnal Moralita 3, no. 2 (2022).

Zuntafi, Ahmad. “Legalitas Perlindungan Hukum Haji Furoda: Studi Kasus Haji Tahun 2025”, Journal of Contemporary Law Studies 2, no. 2, (2024).

Sumber Elektronik

Direktorat Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umroh Indonesia, “Daftar Tunggu”, https://haji.kemen23ag.go.id/v5/?search=waiting-list, diakses 23 Juli 2025.

Yayasan Ibu Mengaji Indonesia, “Gagalnya Haji Furoda 2025: Antara Harapan dan Realita”, https://ibumengaji.com/gagalnya-haji-furoda-2025-antara-harapan-dan-realita/, diakses 23 Juli 2025.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-23

Cara Mengutip

Fitriyah Nurrahmah, Nabilla Farah Q., & Abel Reyhan I. (2025). Urgensi Pengaturan Regulasi Penyelenggaraan Haji Furoda dalam Memberikan Perlindungan Hukum bagi Jemaah. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 12(2), 16–32. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v12i2.62566

Terbitan

Bagian

Artikel