JUAL BELI GARAM RUQYAH DALAM PERSPEKTIF FIQIH MUAMALAH MADZHAB SYAFII

Penulis

  • Abidatunnisa' Nashir Sekolah Tinggi Islam Al-Mukmin Surakarta
  • Fatin Nur Rahmah Sekolah Tinggi Islam Al-Mukmin Surakarta
  • Ruwaidah Dzakiroh Amatillah Sekolah Tinggi Islam Al-Mukmin Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.24252/el-iqthisady.v7i2.62581

Abstrak

Abstrak

Penelitian ini membahas praktik jual beli garam ruqyah ditinjau dari perspektif fiqih muamalah menurut mazhab Syafi‘i. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis keabsahan akad dan identifikasi unsur-unsur yang berpotensi menyalahi prinsip syariat. Hasil analisis menunjukkan bahwa secara rukun dan syarat jual beli, akad garam ruqyah telah terpenuhi terdapat penjual, pembeli, barang, dan ijab qabul. Namun demikian, praktik tersebut mengandung unsur gharar karena adanya ketidakjelasan harga akibat tambahan nilai yang diklaim berasal dari proses ruqyah yang bersifat maknawi dan tidak terukur secara pasti. Selain itu, ditemukan pula unsur tadlis (penipuan) melalui overklaim manfaat yang tidak dapat dibuktikan secara syar‘i maupun empiris. Dengan demikian, menurut pandangan fiqih muamalah mazhab Syafi‘i, jual beli garam ruqyah ini tidak sepenuhnya sah, karena mengandung unsur gharar dan tadlis yang dapat merusak keabsahan akad.

 

Kata kunci: Fiqih muamalah, garam ruqyah, gharar, jual beli.

Diterbitkan

2025-11-30

Terbitan

Bagian

Volume 7 Nomor 2 Desember 2025