JUAL BELI GARAM RUQYAH DALAM PERSPEKTIF FIQIH MUAMALAH MADZHAB SYAFII
DOI:
https://doi.org/10.24252/el-iqthisady.v7i2.62581Abstrak
Abstrak
Penelitian ini membahas praktik jual beli garam ruqyah ditinjau dari perspektif fiqih muamalah menurut mazhab Syafi‘i. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis keabsahan akad dan identifikasi unsur-unsur yang berpotensi menyalahi prinsip syariat. Hasil analisis menunjukkan bahwa secara rukun dan syarat jual beli, akad garam ruqyah telah terpenuhi terdapat penjual, pembeli, barang, dan ijab qabul. Namun demikian, praktik tersebut mengandung unsur gharar karena adanya ketidakjelasan harga akibat tambahan nilai yang diklaim berasal dari proses ruqyah yang bersifat maknawi dan tidak terukur secara pasti. Selain itu, ditemukan pula unsur tadlis (penipuan) melalui overklaim manfaat yang tidak dapat dibuktikan secara syar‘i maupun empiris. Dengan demikian, menurut pandangan fiqih muamalah mazhab Syafi‘i, jual beli garam ruqyah ini tidak sepenuhnya sah, karena mengandung unsur gharar dan tadlis yang dapat merusak keabsahan akad.
Kata kunci: Fiqih muamalah, garam ruqyah, gharar, jual beli.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.







