PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM

Penulis

  • Zulfa Firliyani Universitas Nurul Jadid
  • Musahfi Miftah Universitas Nurul Jadid

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i1.60929

Abstrak

Abstrak

Tindak pidana pemilu merupakan salah satu unsur krusial dalam penegakan hukum pemilu di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui klasifikasi perbuatan yang termasuk dalam tindak pidana pemilihan umum menurut hukum positif di Indonesia serta pertanggungjawaban pidana bagi pelakunya berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan mengenai tindak pidana pemilu telah diatur dalam KUHP (Pasal 148–151) dan secara lebih khusus dalam UU No.7 Tahun 2017 (Pasal 488–554). Seseorang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana jika telah memenuhi unsur kesalahan yang diatur dalam undangundang, kecuali bagi yang tidak cakap secara hukum atau tidak sehat rohani. Dengan demikian, penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pemilu memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap proses demokrasi yang bersih dan adil.

Kata kunci : Tindak Pidana Pemilu, Pertanggungjawaban Pidana, Penegakan Hukum, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Hukum Pemilu, Hukum Pidana, Pemilihan Umum

 

Abstract

Election crimes are a crucial element in enforcing election law in Indonesia. This study aims to determine the classification of acts that constitute election crimes according to positive law in Indonesia and the criminal liability of perpetrators based on Law Number 7 of 2017. The research method used is normative legal research. The results of the study indicate that provisions regarding election crimes are regulated in the Criminal Code (Articles 148–151) and more specifically in Law Number 7 of 2017 (Articles 488–554). A person can be held criminally responsible if they have fulfilled the elements of an unlawful act regulated in the law, except for those who are legally incompetent or insane. Thus, law enforcement against perpetrators of election crimes provides legal certainty and protection for a clean and fair democratic process.

Keywords: Electoral Crime, Criminal Liability, Law Enforcement, Law Number 7 of 2017, Election Law, Criminal Law, General Election.

Diterbitkan

2025-10-25

Terbitan

Bagian

Volume 7 Nomor 1 Oktober 2025