A ASPEK PIDANA PINJAMAN ONLINE ILEGAL: PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN

Penulis

  • H. Abdul Lawali Hasibuan Fakultas Hukum, Universitas Medan Area, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i1.61288

Abstrak

Kemajuan teknologi digital telah mendorong lahirnya berbagai inovasi di bidang keuangan, termasuk layanan pinjaman berbasis aplikasi (financial technology). Akan tetapi, meningkatnya praktik pinjaman online ilegal menimbulkan persoalan hukum yang cukup kompleks. Pinjol ilegal umumnya beroperasi tanpa izin resmi, mengenakan bunga yang sangat tinggi, serta melakukan penagihan dengan cara-cara melawan hukum, seperti ancaman maupun penyalahgunaan data pribadi. Kondisi ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berdampak pada psikologis masyarakat, sehingga penting untuk ditinjau melalui perspektif hukum pidana. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi bentuk tindak pidana dalam praktik pinjol ilegal, menelaah pertanggungjawaban hukum yang dapat dibebankan kepada pelaku, serta mengkaji mekanisme perlindungan hukum bagi korban. Metode yang digunakan ialah pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa praktik pinjaman online ilegal dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, seperti penipuan, pemerasan, pelanggaran terhadap data pribadi, hingga pencucian uang. Pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan baik kepada individu maupun badan hukum yang terlibat. Namun, perlindungan bagi korban masih lemah karena keterbatasan regulasi dan penegakan hukum. Oleh sebab itu, diperlukan pembaruan regulasi serta kerja sama antar lembaga penegak hukum untuk memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus mencegah semakin luasnya praktik pinjol ilegal.

Diterbitkan

2025-09-30

Terbitan

Bagian

Volume 7 Nomor 1 Oktober 2025