A ASPEK PIDANA PINJAMAN ONLINE ILEGAL: PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN
DOI:
https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i1.61288Abstrak
Kemajuan teknologi digital telah mendorong lahirnya berbagai inovasi di bidang keuangan, termasuk layanan pinjaman berbasis aplikasi (financial technology). Akan tetapi, meningkatnya praktik pinjaman online ilegal menimbulkan persoalan hukum yang cukup kompleks. Pinjol ilegal umumnya beroperasi tanpa izin resmi, mengenakan bunga yang sangat tinggi, serta melakukan penagihan dengan cara-cara melawan hukum, seperti ancaman maupun penyalahgunaan data pribadi. Kondisi ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berdampak pada psikologis masyarakat, sehingga penting untuk ditinjau melalui perspektif hukum pidana. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi bentuk tindak pidana dalam praktik pinjol ilegal, menelaah pertanggungjawaban hukum yang dapat dibebankan kepada pelaku, serta mengkaji mekanisme perlindungan hukum bagi korban. Metode yang digunakan ialah pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa praktik pinjaman online ilegal dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, seperti penipuan, pemerasan, pelanggaran terhadap data pribadi, hingga pencucian uang. Pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan baik kepada individu maupun badan hukum yang terlibat. Namun, perlindungan bagi korban masih lemah karena keterbatasan regulasi dan penegakan hukum. Oleh sebab itu, diperlukan pembaruan regulasi serta kerja sama antar lembaga penegak hukum untuk memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus mencegah semakin luasnya praktik pinjol ilegal.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 H. Abdul Lawali Hasibuan ansorlubis

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.





