TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN HAKIM TINDAK PIDANA EIGENRICHTING DALAM BENTUK PENGEROYOKAN SECARA TERANG-TERANGAN (PENETAPAN PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU NOMOR 190/PID.B/2022/PN. IDM,345/PID.B/2014/PN.IDM, 392/PID.B/2011/PN. IDM)

Penulis

  • Hilmy Amjad Nada Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Indonesia
  • Muhammad Nibros Hammam Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i2.63345

Abstrak

Abstrak

Penelitian ini memfokuskan kajian pada bentuk pertanggungjawaban pidana dalam perkara tindak pidana main hakim sendiri (eigenrichting) pada tiga putusan Pengadilan Negeri Indramayu, yaitu Putusan Nomor 190/Pid.B/2022/Pn.Idm, 345/Pid.B/2014/Pn.Idm, dan 392/Pid.B/2011/Pn.Idm. Objek kajian menitikberatkan pada analisis unsur kesalahan dan pemenuhan asas pertanggungjawaban pidana, serta rasionalitas pertimbangan hakim dalam menentukan berat ringannya pidana.

Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer berupa putusan dan peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder dari literatur akademik mengenai konsep eigenrichting. Penelitian juga mengkaji latar fakta hukum setiap perkara untuk menilai konsistensi yuridis antara unsur delik dan pidana yang dijatuhkan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh terdakwa dalam ketiga putusan secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur kesengajaan serta pengetahuan atas akibat perbuatannya, sehingga pertanggungjawaban pidana tetap diberlakukan meskipun dilatarbelakangi motif pembelaan terhadap korban kejahatan. Pada Putusan Nomor 190, hukuman lebih berat dijatuhkan karena adanya tingkat kekerasan yang lebih tinggi serta akibat luka serius pada korban. Sebaliknya, Putusan Nomor 345 dan 392 memperoleh pidana lebih ringan karena kerugian dan dampak sosial dinilai lebih rendah. Pertimbangan hakim tidak hanya didasarkan pada penerapan norma KUHP (aspek yuridis), tetapi juga pada upaya menjaga wibawa hukum dan pencegahan vigilantisme di masyarakat (aspek sosiologis), sekaligus menegaskan bahwa tindakan balas dendam tidak dapat menjadi alasan pembenar (aspek filosofis). Dengan demikian, pemidanaan diarahkan untuk menegaskan supremasi hukum serta memberikan efek jera terhadap praktik eigenrichting.

 

Kata Kunci: Tindak pidana, Eigenrichting, Pertanggungjawaban pidana, Pertimbangan Hakim

Diterbitkan

2025-12-10

Terbitan

Bagian

Volume 7 Nomor 2 Januari 2026