Kewenangan Bawaslu Dalam Menangani Pelanggaran Pemilu Pasca Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional

Telaah Siyasah Syar'iyyah

  • Anggita Ananda Sari Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)

Abstrak

Tujuan studi ini adalah untuk 1) Mengetahui Bentuk Kewenangan Bawaslu dalam menangani pemilu pasca penetapan hasil pemilu secara nasional. 2) Mengetahui Kepastian Hukum Tindak Lanjut Putusan Bawaslu, 3) Mengtahui telaah kritis siyasah syariyyah terhadap kewenangan Bawaslu. Dalam menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan jenis penelitian studi kepustakaan (Library research). Pendekatan penelitian menggunakan normatif syar’i dan normatif yuridis. Rujukan penulis dalam penelitian ini menggunakan sumber data primer yaitu buku-buku, dan jurnal yang berkaitan dengan Bawaslu dan Pemilu, sedangkan sumber data sekunder diperoleh dari Al-Qur’an, hadis. Studi  ini mengumpulkan data dengan mengutip, menyadur, dan menganalisis menggunakan analisis deskriptif normatif terhadap literatur yang merepresentasikan dan mempunyai relevansi terhadap permasalahan yang dibahas,lalu kemudian mengulas dan menyimpulkannya. Setelah mengadakan pembahasan mengenai Kewenangan Bawaslu dalam menangani pemilu pasca penetapan hasil pemilu secara nasional maka diperoleh pembahasan tentang 1)Bawaslu secara sah dan meyakinkan berwenang menangani pelanggaran pemilu pasca penetapan hasil pemilu  suara secara nasional. 2)Mengetahui Kepastian Hukum Tindak Lanjut Putusan Bawaslu. 2) pasal 461(6) menyatakan kalau Bawaslu mengeluarkan putusan dari perkara administrasi yang kemudian pada Pasal 462 menyebutkan bahwa “KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan. 3) Bahwa Bawaslu dalam siyasah syariyyah merupakan bagian dariWilayah al-hisbah.Dalam fiqh siyasah, Al Muraqabah waal-taqwim menurut awdah merupakan tanggungjawab seluruh masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pemerintahan sebagai tanggungjawab mereka atas amanah perwakilan yang diberikan. Penulis mengharapkan implikasi dari penulisan ini adalah dapat menjadi sumber pertimbangan pemerintah untuk menyelesaikan polemic terkait kewenangan bawaslu pasca penetapan hasil pemilu dan setelahnya, juga memberikan kepastian hukum terhadap aambiguitas kewenangan yang tumpeng tindih antara penyelenggara pemilu

 

Kata Kunci: Kewenangan Bawaslu, Pelanggaran, Penetapan Pemilu

Diterbitkan
2023-06-20
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 282 times