Peran Komunikasi Advokat dalam Menangani Perkara Tindak Pidana Bagi Masyarakat Kurang Mampu Ditinjau dari Hukum Islam

  • Sulfitrah
    (ID)
  • Marilang
    (ID)
  • Hamzah Hasan
    (ID)
Kata Kunci: Komunikasi Islam, Komunikasi Advokat, Hukum

Abstrak

Tesis ini membahas tentang Peran Advokat dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana kepada Masyarakat yang Kurang Mampu di YLBH Justice Rakyat Makassar Perspektif Hukum Islam. Permasalahan yang dibahas tentang peran komunikasi advokat dalam menangani perkara tindak pidana bagi masyarakat kurang mampu ditinjau dari Hukum Islam

Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (kualitatif) dengan pendekatan hukum Islam. Populasi dalam penelitian ini adalah semua advokat di Makassar, semua masyarakat kurang mampu di Makassar, semua hakim dan jaksa di Makassar. Sampel penelitian ini adalah advokat 10 orang di YLBH Justice RM, masyarakat 10 orang, hakim dan jaksa 5 orang di Pengadilan Negeri Makassar. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis yang digunakan mulai dari proses edit, klasifikasi data, verifikasi data, analisis data dan penarikan kesimpulan.

Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: 1. Peran substantif advokat dalam menangani perkara tindak pidana bagi masyarakat kurang mampu ditinjau dari Hukum Islam adalah sebagai pendamping yang membantu masyarakat dalam meluruskan hukum kepada polisi, jaksa dan hakim, membantu menegakkan keadilan dan tidak meminta bayaran dari klien.

Implikasi tesis ini adalah sebagai sarana untuk menjaga profesionalitas advokat dalam menjalankan tugasnya dari berbagai kondisi dan keadaan meski tanpa bayaran dari masyarakat. Dalam proses penanganan perkara tindak pidana, masyarakat wajib untuk mengikuti segala prosedur hukum yang ada, bersifat transparansi dan jujur.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##

Referensi

Hendra Winarta Frans, Bantuan Hukum di Indonesia; Hak untuk Didampingi Penasihat Hukum bagi Semua Warga Negara (Jakarta: Elex Media Komputindo, 2011),

Setiyono, Kajian Konseptual terhadap Peran dan Fungsi Sosial Protest Advokat berdasarkan Kode Etik Advokat juncto Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, www.hukumonline.com, diakses pada tanggal 25 April 2021.

Frans Hendra Winarta, Advokat Indonesia Citra, Idealisme Dan Keprihatinan, (Jakarta: Sinar Harapan, 1995)

Rahmat Rosyadi dan Sri Hartini, Advokat Dalam Perspektif Islam dan Hukum Positif (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003), h. 17.

Dardji Darmodihardjo dan Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum (Jakarta: PT Gramedia Utama, 2000),

Direktur YLBH Justice Rakyat Makassar, Wawancara, 25 April 2021.

Suharsimi Arikunto, Dasar-dasar Research, (Bandung: Tarsoto, 1995),

Husaini Usman, dkk, Metodologi Penelitian Sosial, (Jakarta: Bumi Aksara, 2006)

Ismu Gunadi Widodo, Tanggung Jawab Advokat dalam Penegakan Hukum, (Jakarta: Kencana, 2009)

Pasal 51 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Rahmawati, Jaksa kota Makassar, Wawancara, Makassar 10 Januari 2022.

Direktur YLBH Justice Raykat Makassar, Wawancara, Makassar 12 Januari 2022.

Mardiana, “Peranan Advokat dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”, Sol Justica, Vol. 1 No. 1.

Rusdianto Loleh, Hakim Makassar, Wawancara, Makassar 10 April 2022.

https://www.kai.or.id/kode-etik-advokat, diakses pada tanggal 2 Januari 2022.

https://www.hukumonline.com/klinik/a/hukumnya-jika-pengacara-lbh-menerima-bingkisan-atau-uang-tanda-terima-kasih-lt58dc6b55d873a, diakses pada tanggal 2 Januari 2022.

Ibu Sri, Masyarakat kota Makassar, Wawancara, Makassar 10 April 2022.

UU Pasal 19 ayat 2.

Diterbitkan
2022-09-12
Abstrak viewed = 65 times

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##

1 2 > >>