ANALISIS PERAN KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) DALAM PENINGKATAN POTENSI WAKAF PADA MASYARAKAT DI KECAMATAN BAJENG KABUPATEN GOWA

Penulis

  • Syamsani Prodi HKI FSH UINAM
  • Muhammadiyah Amin
  • Basyirah Mustarin

DOI:

https://doi.org/10.24252/qadauna.v7i1.57029

Kata Kunci:

potensi wakaf, kantor urusan agama, masyarakat

Abstrak

Penelitian ini membahas tentang analisis peran KUA dalam peningkatan potensi wakaf pada masyarakat di Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa. Adapun permasalahan yang akan teliti: 1) bagaimana strategi KUA dalam peningkatan potensi wakaf pada masyarakat di Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa ? 2) apa kendala dan solusi KUA dalam peningkatan potensi wakaf pada masyarakat di Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yang mengutamakan data lapangan sebagai sumber utama inforamasi. Adapun metode yang digunakan dalam pengumpulan data terdiri dari observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) KUA Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa meningkatkan potensi wakaf melalui strategi pendataan, sertifikasi, sosialisasi dan penerapan aplikasi E-AIW. Srategi ini juga melibatkan tokoh agama dan kerjasama dengan Kementerian Agama. 2) kendala dan solusi KUA dalam peningkatan potensi wakaf pada masyarakat Kecamatan Bajeng terdapat kendala internal seperti keterbatasan sarana, prasarana, dan kurangnya alokasi anggaran. Kendala eksternal mencakup kurangnya pemahaman masyarakat tentang wakaf serta kondisi ekonomi yang belum optimal adapun solusinya yaitu peningkatan sarana dan prasarana yang dibutuhkan KUA Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa. Implikasi penelitian ini antara lain: pengembangan potensi wakaf di Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa memerlukan strategi komprehensif. Meningkatkan sosialisasi dan edukasi wakaf, pengelolaan dan pemberdayaan tanah wakaf, serta legalisasi tanah wakaf sangat penting. Kerjasama antara kantor urusan agama, Kemenag dan masyarakat juga diperlukan untuk mengoptimalkan potensi wakaf. Wakaf tidak hanya diperuntukkan sebagai sarana ibadah dan pendidikan, tetapi juga dapat berkembang menjadi wakaf yang bersifat produktif dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Kata Kunci: Potensi Wakaf, Kantor Urusan Agama, Masyarakat.

Referensi

Buku

Ali, Daud Muhammad. Sistem Ekonomi Islam, Zakat dan Wakaf, (Jakarta: Universitas Indonesia), (1998).

Anshori, Abdul Ghofur. Hukum dan Praktik Perwakafan di Indonesia (Yogyakarta: Pilar Media), (2005)

Supardin, Saleh Muhammad, Supardin, Ikhlas Muhammad. Fikih Wakaf Pemberdayaan Fikih Modern di Pondok Pesantren Gontor, (Sukabumi: Kencana Jaya), (2023).

Departemen Agama RI. Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf. Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Depag RI, (2013).

Departemen Agama RI. Perkembangan Pengelolaan Wakaf di Indonesia. Jakarta: Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, (2004).

Departemen Agama RI. Panduan Pemberdayaan Tanah Wakaf Produktif Strategis di Indonesia, (Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf), (2007).

Subekti. Aneka Perjanjian, Cet X (Bandung: PT. Citra Adtya Bakti), (1995).

Jurnal

Asni. Kearifan Lokal dan Hukum Islam di Indonesia. Jurnal Al-‘Adl, vol.10(2), 54–69.(2017) http://ejournal.iainkendari.ac.id/al-adl/article/view/69

Ardiansyah, Rahman. Ilyas, Musyfikah. “Wakaf Temporer Untuk Pemberdayaan Umat Perspektif Mazahab Al-Syafi’i; Analisis Sosiologis Terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf”, Shautuna 03 (2022),

Mustarin, Basyirah. Penyelesaian Sengketa Hak atas Tanah Bersertifikat dan Tidak Bersertifikat Tanah. Jurnal: Al-Qadau Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, Vol.4 No.2. (2017).

Erlina, Analisis Yuridis Pembatalan Perjanjian Jual Beli Hak Atas Tanah. El-Iqthisadi : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Dan Hukum, 1(1), 109–114.(2019) https://doi.org/10.24252/el-iqthisadi.v1i1.9911

Hilman,Insyirah Nur., Patimah, Ilyas, Musyfikah. Hak Sewa Sebagai Harta Benda Wakaf Perspektif Hukum Islam". Jurnal: Qadauna Vol 5 No.1 (2023)

Ibrahim, Ainun Arjuna., Amin,Muhammadiyah. Kiljamilawati. Upaya KUA Kecamatan Tellusiattinge Kabupaten Bone Dalam Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Untuk Berwakaf Dan Bersertifikasi Tanah Wakaf. vol 4(1), 1–12. (2024)

Ilyas, Musyfikah. Istibdal Harta Benda Wakaf Perspektif Hukum Islam. Jurnal Jurisprudentie,3(2),138150(2016).https://journal.uinalauddin.ac.id/index.php/Jurisprudentie/article/view/2822/2666

Ilyas, Musyfikah., Riswandi, Alimuddin. Pengelolaan Wakaf di Pondok Pesantren Al-wasilah Lemo Polewali Mandar Perspektif Hukum Islam. Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 467–481.(2024).

Kadaruddin, K., & Sinilele, Ashar. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Ijarah Hukum Adat. El-Iqthisadi Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Dan Hukum, 3, 177–186. (2021).https://doi.org/10.24252/el-iqthisady.v0i0.26071

Mapuna, Daeng Hadi. "Hukum dan Peradilan dalam Masyarakat Muslim Periode Awal", jurnal al-qadau peradilan dan hukum keluarga islam, vol.2 no.1 (2015).

Padhli, Khaeruddin. Asni, “Pengaruh Kemiskinan Terhadap Pengamalan Syari’at Islam Di Desa Gunung Silanu,” Qadauna, Vol. 2 No.3 (2021).

Ridwan, Saleh Muhammad. “Perkawinan Dibawah Umur (Dini)”, Al-Qadau Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam Vol. 2 No. 1 (2015).

Skripsi

Salmawati, “Upaya KUA dalam Meningkatkan Pemahaman Masyarakat untuk Berwakaf Menuju Sertifikasi Tanah Wakaf di KUA Kecamatan Ponre Kabupaten Gowa, Skripsi (2020).

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia. Undang-Undang RI Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf.

Pasal 218 Kompilasi Hukum Islam.

Informan

Bangsawan, Tokoh Agama Kecamatan Bajeng, Wawancara, tanggal 3 Agustus 2024.

Darwis, Staf Pengelolah Wakaf di KUA Kec. Bajeng, Kab. Gowa, Wawancara di KUA Kec. Bajeng, tanggal 30 Juli 2024.

Hakim, Yusuf Muhammad Andi. (Kepala KUA Kec. Bajeng, Kab. Gowa, Wawancara di KUA Kec. Bajeng, Tanggal 30 Juli 2024.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-02

Terbitan

Bagian

Artikel